| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT yang memasarkan, menawarkan, menerima pembayaran, tidak memberikan informasi pemasaran sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, tidak memberikan kepastian jadwal pembangunan dan/atau tidak membuat atau memberikan kepastian Jadwal Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), serta menyerahkan rumah beserta prasarana dan sarana yang tidak sesuai dengan informasi pemasaran merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak membatalkan pembelian rumah pada Perumahan Tenjo City Premiere berdasarkan Pasal 22H ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh Surat Pesanan, Perjanjian Angsuran Pembelian Rumah (PAPR), Rincian Pembayaran Angsuran maupun seluruh dokumen internal TERGUGAT yang menjadi dasar transaksi antara TERGUGAT dengan PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan seluruh hubungan hukum antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang timbul dari transaksi pembelian rumah pada Perumahan Tenjo City Premiere berakhir karena pembatalan pembelian;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh pembayaran (restitusi) yang telah diterima dari PARA PENGGUGAT yang harus dibayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan rincian:
- Kepada PENGGUGAT I (Lusia Wit Dwiyanti) sebesar Rp79.441.900,00 (tujuh puluh sembilan juta empat ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus rupiah);
- Kepada PENGGUGAT II (Ika Meilani) sebesar Rp86.771.049,00 (delapan puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat puluh sembilan rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT masing-masing sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang harus dibayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dengan rincian:
- PENGGUGAT I sebesar Rp51.038.314,00 (lima puluh satu juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah);
- PENGGUGAT II sebesar Rp54.606.589,00 (lima puluh empat juta enam ratus enam ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian immateriil yang harus dibayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, kepada:
a. PENGGUGAT I sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b. PENGGUGAT II sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk memberikan keterangan tertulis serta menyerahkan dokumen mengenai status perizinan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), site plan dan status hak atas tanah Proyek Tenjo City Premiere yang berada dalam penguasaan masing-masing sesuai kewenangannya.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|