Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.Bth/2024/PN Cbi Marwansono Tjo PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 117/Pdt.Bth/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marwansono Tjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H., M.H.Marwansono Tjo
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong, Terbantah serta pihak-pihak lainnya untuk menghentikan dan tidak melakukan tindakan-tindakan hukum sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan terhadap Risalah Lelang Nomor: 402/32/2022 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA Nomor: 2/Pen.Pdt/Eks/2023/PN.Cbi. Jo. Risalah Lelang Nomor: 402/32/2022 tertanggal 31 Januari 2024 untuk sementara sampai dengan adanya putusan akhir perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang jujur, benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan Bantahan Pembantah adalah sah dan beralasan hukum;
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA Nomor: 2/Pen.Pdt/Eks/2023/PN.Cbi. Jo. Risalah Lelang Nomor 402/32/2022 tertanggal 31 Januari 2024 adalah batal, tidak sah, keliru dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta kekuatan eksekusitorial terhadap Pembantah;
  5. Menghukum Terbantah, Turut Terbantah dan pihak-pihak lainnya untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  6. Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak