| Dakwaan |
KESATU
--Bahwa Terdakwa I RAMDAN Als BENJOL Bin SUDIRMAN dan Terdakwa II DEDE PUTRA Als COCOT Bin MARYONO pada hari Senin tanggal 24 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di pinggir jalan yang beralamatkan di Kp. Pulo Bojong Gede Kabupaten bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025, Terdakwa I menghubungi Sdr. AZRIL (Dalam Berkas Perkara Terpisah) untuk memesan Narkotika jenis Tembakau Sintesis sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian bertemu dengan Sdr. AZRIL (Dalam Berkas Perkara Terpisah) di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Pulo Bojong Gede Kabupaten Bogor dengan menerima 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintesis sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang kemudian diserahkan kepada Sdr. LANA (Dalam Berkas Perkara Terpisah) sehingga mendapatkan uang pengganti sebesar Rp. 100.000.- (Seratus ribu rupiah)
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025, Terdakwa I dan Terdakwa II menghubungi kembali Sdr. Azril (Dalam Berkas Perkara terpisah) untuk memesan narkotika jenis tembakau sintes. Kemudian Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II yang beralamatkan di Kp. Susukan No. 6 Rt 005 Rw 002 Desa Susukan Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor untuk menungggu Sdr. Azril (Dalam Berkas Perkara Terpisah) mengantarkan narkotika jenis tembakau sintesis setelah Sdr. Azril (Dalam Berkas Perkara Terpisah) datang memberikan 1 (Satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintesis kepada Terdakwa II sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II membagi menjadi 2 (dua) bungkus klip bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintesis yang kemudian diletakan di meja dan saku celana Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan keuntungan berupa hanya mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025, saksi IBRAHIM HASAN bersama saksi SAEFULLAH dan saksi NILA ACHMAD N berhasil mengamankan Sdr. M. Maulana Als Lana Bin Nasuri (Dalam Berkas Perkara Terpisah) yang mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintesis dari Terdakwa I sehingga dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II pada tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 20.00 wib saat sedang berada di rumah Terdakwa II yang beralamtkan di Kp. Susukan Rt 006 Rw 002 Kel./Desa Susukan Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas tisu yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastic klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintesis yang diletakan di meja dan 1 (satu) paket plastic klip bening berisikan narkotika jenis sintesis yang disimpan di saku celana Terdakwa II sehingga total barang bukti berupa 2 (dua) plastic klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat total/kotor seluruhnya 2,43 (dua koma empat puluh tiga) gram yang dibungkus menggunakan tisu putih sebelum dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, Terdakwa I dan Terdakwa II berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tajurhalang guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 7580/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. selaku pemeriksa dan Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kabidnarkobafor mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri, dengan hasil lab sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9075 gram, diberi nomor barang bukti 5730/2025/NF
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9062 gram, diberi nomor barang bukti 5731/2025/NF
- Kesimpulan
5730/2025/NF dan 5731/2025/NF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
- Interpretasi Hasil
MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan Serta Penyegelan
- 5730/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,7822 gram
- 5731/2025/NF berupa 1 (Satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan dain-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,7474 gram
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa I RAMDAN Als BENJOL Bin SUDIRMAN dan Terdakwa II DEDE PUTRA Als COCOT Bin MARYONO pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di rumah yang beralamatkan di Kp. Susukan Rt 006 Rw 002 Kel./Desa Susukan Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025, saksi IBRAHIM HASAN bersama saksi SAEFULLAH dan saksi NILA ACHMAD N berhasil mengamankan Sdr. M. Maulana Als Lana Bin Nasuri (Dalam Berkas Perkara Terpisah) yang mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintesis dari Terdakwa I sehingga dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II pada tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 20.00 wib saat sedang berada di rumah Terdakwa II yang beralamtkan di Kp. Susukan Rt 006 Rw 002 Kel./Desa Susukan Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas tisu yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastic klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintesis yang diletakan di meja dan 1 (satu) paket plastic klip bening berisikan narkotika jenis sintesis yang disimpan di saku celana Terdakwa II sehingga total barang bukti berupa 2 (dua) plastic klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat total/kotor seluruhnya 2,43 (dua koma empat puluh tiga) gram yang dibungkus menggunakan tisu putih sebelum dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, Terdakwa I dan Terdakwa II berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tajurhalang guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 7580/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. selaku pemeriksa dan Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kabidnarkobafor mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri, dengan hasil lab sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9075 gram, diberi nomor barang bukti 5730/2025/NF
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9062 gram, diberi nomor barang bukti 5731/2025/NF
- Kesimpulan
5730/2025/NF dan 5731/2025/NF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
- Interpretasi Hasil
MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan Serta Penyegelan
- 5730/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,7822 gram
- 5731/2025/NF berupa 1 (Satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan dain-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,7474 gram
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP 2023 Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------ |