Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
339/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) 1.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2.SEPTI CHAERIYAH,SH
AHMAD NURJAMAN Bin MUIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 339/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1961/M.2.18.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2SEPTI CHAERIYAH,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NURJAMAN Bin MUIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

------- Bahwa  terdakwa AHMAD NURJAMAN Bin MUIT pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 05.30 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Tugu Rt.003 Rw.001 Desa Situ Udik Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  : ------------

------- Berawal pada hari berawal pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib, saksi Bripka ADI SUNDARA, saksi Bripka BENNY SHANDRA dan saksi Briptu M. RIVAN MAULANA mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di Desa Situ Udik Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor sering kali terjadi peredaran kesediaan farmasi jenis obat keras tanpa ijin. Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi Bripka ADI SUNDARA, saksi Bripka BENNY SHANDRA dan saksi Briptu M. RIVAN MAULANA melakukan serangkaian proses penyelidikan dan dihari yang sama pada pukul 05.30 Wib, saksi Bripka ADI SUNDARA, saksi Bripka BENNY SHANDRA dan saksi Briptu M. RIVAN MAULANA berhasil mengamankan terdakwa AHMAD NURJAMAN Bin MUIT di di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Tugu Rt.003 Rw.001 Desa Situ Udik Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan rumah terdakwa AHMAD NURJAMAN Bin MUIT dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat 500 (lima ratus) Butir obat jenis Tramadol, 200 (dua ratus) Butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 1 (satu) buah tas selempang warna merah Maroon didalamnya terdapat 70 (tujuh puluh) Butir obat jenis Tramadol, 60 (enam puluh) Butir obat jenis Trihexyphenidyl yang seluruhnya di temukan di atas lemari ruangan Kamar dan uang tunai sejumlah Rp.875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) berikut 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna Biru No IMEI 861280055857110 yang diakui oleh terdakwa AHMAD NURJAMAN Bin MUIT bahwa  barang bukti tramadol dan Trihexyphenidyl  tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sdr.RUJUG (DPO) yang hendak dijual oleh terdakwa AHMAD NURJAMAN Bin MUIT kepada pembeli dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir untuk obat jenis Trihexyphenidyl, sedangkan untuk obat jenis tramadol dijual dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per 1 strip isi 10 tanpa harus menggunakan resep dari dokter dan terdakwa AHMAD NURJAMAN Bin MUIT juga bukan merupakan tenaga ahli dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian. Selanjutnya terdakwa AHMAD NURJAMAN Bin MUIT berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bogor guna dilakukan penyidikan Lebih lanjut.

------- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri nomor lab : 1209/NOF/2024, tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oeh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt terhadap sampel barang bukti yang disita dari terdakwa AHMAD NURJAMAN Bin MUIT dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor:

  1. 0604/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  2. 0605/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Tramadol;

yang mana menurut ahli Apt. Pramesti Puji Lestiani, S.Farm jenis obat tersebut adalah obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, didapatkan di Apotek dan hanya diperbolehkan diserahkan oleh Apoteker.

 

----- Bahwa terdakwa AHMAD NURJAMAN Bin MUIT dalam hal memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta Terdakwa bukanlah seorang apoteker, tidak menggunakan resep dokter dan tidak menjual di apotek

 

------Perbuatan terdakwa AHMAD NURJAMAN Bin MUIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 ayat (2) UURI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

K E D U A

-------Bahwa terdakwa AHMAD NURJAMAN Bin MUIT pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 05.30 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Tugu Rt.003 Rw.001 Desa Situ Udik Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  :

------- Berawal pada hari berawal pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib, saksi Bripka ADI SUNDARA, saksi Bripka BENNY SHANDRA dan saksi Briptu M. RIVAN MAULANA mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di Desa Situ Udik Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor sering kali terjadi peredaran kesediaan farmasi jenis obat keras tanpa ijin. Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi Bripka ADI SUNDARA, saksi Bripka BENNY SHANDRA dan saksi Briptu M. RIVAN MAULANA melakukan serangkaian proses penyelidikan dan dihari yang sama pada pukul 05.30 Wib, saksi Bripka ADI SUNDARA, saksi Bripka BENNY SHANDRA dan saksi Briptu M. RIVAN MAULANA berhasil mengamankan terdakwa AHMAD NURJAMAN Bin MUIT di di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Tugu Rt.003 Rw.001 Desa Situ Udik Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan rumah terdakwa AHMAD NURJAMAN Bin MUIT dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat 500 (lima ratus) Butir obat jenis Tramadol, 200 (dua ratus) Butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 1 (satu) buah tas selempang warna merah Maroon didalamnya terdapat 70 (tujuh puluh) Butir obat jenis Tramadol, 60 (enam puluh) Butir obat jenis Trihexyphenidyl yang seluruhnya di temukan di atas lemari ruangan Kamar dan uang tunai sejumlah Rp.875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) berikut 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna Biru No IMEI 861280055857110 yang diakui oleh terdakwa AHMAD NURJAMAN Bin MUIT bahwa  barang bukti tramadol dan Trihexyphenidyl  tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sdr.RUJUG (DPO) yang hendak dijual oleh terdakwa AHMAD NURJAMAN Bin MUIT kepada pembeli dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir untuk obat jenis Trihexyphenidyl, sedangkan untuk obat jenis tramadol dijual dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per 1 strip isi 10 tanpa harus menggunakan resep dari dokter dan terdakwa AHMAD NURJAMAN Bin MUIT juga bukan merupakan tenaga ahli dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian. Selanjutnya terdakwa AHMAD NURJAMAN Bin MUIT berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bogor guna dilakukan penyidikan Lebih lanjut.

------- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri nomor lab : 1209/NOF/2024, tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oeh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt terhadap sampel barang bukti yang disita dari terdakwa AHMAD NURJAMAN Bin MUIT dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor:

  1. 0604/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  2. 0605/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Tramadol;

yang mana menurut ahli Apt. Pramesti Puji Lestiani, S.Farm jenis obat tersebut adalah obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, didapatkan di Apotek dan hanya diperbolehkan diserahkan oleh Apoteker.

 

----- Bahwa terdakwa AHMAD NURJAMAN Bin MUIT tidak memiliki keahlian dan kewenangan karena terdakwa bukanlah seorang apoteker tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras dengan tidak menggunakan resep dokter, tidak dijual di apotek dan tidak memiliki izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. ----------------

 

------Perbuatan terdakwa AHMAD NURJAMAN Bin MUIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UURI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya