Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
1.RIKI Bin SARAN (ALM)
2.INDRA GUNAWAN Bin GANDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4696/M.2.18.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI Bin SARAN (ALM)[Penahanan]
2INDRA GUNAWAN Bin GANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa  terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA pada hari jumat, tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 23.50 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di jembatan Perumahan Telaga Kahuripan Kec. Kemang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebaih dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  : ------------------------------------

 

Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar jam 16.00 WIB sdr. Z KUBIL (DPO) mengirim pesan whatsapp kepada terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dengan berkata “bang mau jemput ga? Kalo mau sama indra berangkat nanti abis isya” lalu terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) menjawab “yauda berangkat abis isya, tapi kali ini saya Cuma antar bang indra” lalu sdr. Z KUBIL (DPO) menjawab “yaudar tar abis isya jalan” lalu terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm)  menjawab “iya tar saya jemput bang indra ke rumahnya” setelah itu terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm)  mandi. Sekitar jam 19.30 WIB terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm)  berangkat ke rumah terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA dan langsung berangkat menuju Tugu Macan Depok (sesuai arahan sdr. Z KUBIL (DPO) bersama terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA. Sekitar jam 21.35 WIB sdr. Z KUBIL (DPO) mengirim maps/peta lokasi tempelan narkotika jenis shabu kepada terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm), selanjutnya terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dan terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA (Alm) berangkat menuju lokasi sesuai maps. Sekitar jam 21.40 WIB terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA sampai di lokasi sesuai titik maps tersebut tepatnya didekat portal Jalan Pesanggrahan Citayam-Parung Kota Depok diatas pot bunga sebanyak 1 (satu) bungkus plastic hitam. Lalu terdakwa dr. INDRA GUNAWAN Bin GANDA mengirim whatsapp kepada sdr. Z KUBIL (DPO) “bahan udah diambil, putus” lalu sdr. Z KUBIL (DPO) menjawab “yauda balik”. Lalu terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA pulang ke gubuk belakang rumah terdakwa  INDRA GUNAWAN Bin GANDA. Sekitar jam 23.10 WIB terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA sampai di gubuk belakang rumah terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA lalu mengecek isi tempelan tersebut yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening dibalut plastic warna hitam yang berisi narkotika diduga jenis sabu, lalu terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA pergi ke rumah sdr. MASTUR. Sekitar jam 23.30 WIB terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA sampai di rumah sdr. MASTUR (dekat rumah terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA), lalu terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA menimbang tempelan narkotika jenis sabu tersebut yaitu 90 gram lalu ngecak menjadi 5 bungkus ukuran 5 gram untuk ditempel. Lalu tersangka dan sdr. INDRA GUNAWAN Bin GANDA konsumsi narkotika jenis shabu tersebut untuk tester rasa. Sekitar jam 23.50 WIB terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA berangkat ke jembatan Perumahan Telaga Kahuripan Kec. Kemang Kab. Bogor untuk menempel narkotika jenis shabu sebanyak 5 bungkus ukuran 5 gram yang sudah terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA ngecak bersama sebelumnya. Setelah itu terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA pulang ke rumah masing-masing.

 

Pada hari Senin, tanggal 02 September 2024 sekira jam 16.00 WIB di rumah yang beralamat di Kp. Pondok Rt.005 Rw.010 Desa Babakan Madang Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA diamankan oleh anggota satres narkotika terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Selanjutnya petugas Kepolisian yang tidak berseragam dinas dari Sat. Narkoba Polres Bogor melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet toolkit warna hitam, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus bekas rokok merek Sampoerna Prima, yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus lakban warna hijau yang masing-masing berisikan balutan tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus lakban warna merah yang masing-masing berisikan balutan tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus lakban warna merah  berisikan balutan tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang tergeletak di dalam kamar terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA. Selanjutnya berdasarkan keterangan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA, sekira jam 18.20 WIB di rumah yang beralamat di Kp. Hambulu RT 002/006 Desa Pondok Udik Kec. Kemang Kab. Bogor terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) diamankan oleh anggota kepolisian dan terhadap handphone milik terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) yang sebelumnya sudah diamankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu, didapat petunjuk bahwa terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) menyimpan narkotika jenis shabu di sebuah kebun di Jl.LPS Blok B4 No.2 Desa Tegal Kec. Kemang Kab. Bogor, selanjutnya terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA dibawa ke lokasi tersebut dan setelah dilakukan pencarian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 65 potongan sedotan masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dan 9 potongan sedotan masing-masing berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA berikut barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk proses tindak lanjut

 

 Bahwa terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa sebagai karyawan swasta

 

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan laboratorium yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor : PL118F1/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 20 September 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti kristal putih “Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto awal 76,539 gram dan netto akhir 74,9104 gram.
  •  

------Perbuatan terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika  Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang- RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika  -----------------------------------------------------------------

 

A  T  A  U

 

KEDUA

-------Bahwa terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira jam .20 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di K Kp. Hambulu RT 002/006 Desa Pondok Udik Kec. Kemang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada hari Senin, tanggal 02 September 2024 sekira jam 16.00 WIB di rumah yang beralamat di Kp. Pondok Rt.005 Rw.010 Desa Babakan Madang Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA diamankan oleh anggota satres narkotika terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Selanjutnya petugas Kepolisian yang tidak berseragam dinas dari Sat. Narkoba Polres Bogor melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet toolkit warna hitam, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus bekas rokok merek Sampoerna Prima, yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus lakban warna hijau yang masing-masing berisikan balutan tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus lakban warna merah yang masing-masing berisikan balutan tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus lakban warna merah  berisikan balutan tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang tergeletak di dalam kamar terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA. Selanjutnya berdasarkan keterangan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA, sekira jam 18.20 WIB di rumah yang beralamat di Kp. Hambulu RT 002/006 Desa Pondok Udik Kec. Kemang Kab. Bogor terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) diamankan oleh anggota kepolisian dan terhadap handphone milik terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) yang sebelumnya sudah diamankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu, didapat petunjuk bahwa terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) menyimpan narkotika jenis shabu di sebuah kebun di Jl.LPS Blok B4 No.2 Desa Tegal Kec. Kemang Kab. Bogor, selanjutnya terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA dibawa ke lokasi tersebut dan setelah dilakukan pencarian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 65 potongan sedotan masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dan 9 potongan sedotan masing-masing berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA berikut barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk proses tindak lanjut

 

Bahwa terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA dalam hal yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa sebagai karyawan swasta ----------

 

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan laboratorium yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor : PL118F1/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 20 September 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti kristal putih “Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto awal 76,539 gram dan netto akhir 74,9104 gram.

 

------Perbuatan terdakwa RIKI BIN SARAN (Alm) dan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN GANDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (2) UU RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang- RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya