Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa JAMALUDDIN alias PAMAN bin AHMAD (alm) bersama-sama dengan terdakwa AGUS alias BULE bin AHIM (alm), terdakwa SUNDI PRAYOGI alias ANDI PRAYOGA Bin SUGITO (alm) dan terdakwa LEKAT SEVTIAN alias ASEPMAULANA bin SOPIAN (alm) pada bulan Juli 2024 s/d pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Kampung Anyar Candali Rt. 004, Rw.001, Kelurahan Candali, Kecamatan Ranca Bungur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa JAMALUDDIN alias PAMAN bin AHMAD (alm) bersama-sama dengan terdakwa AGUS alias BULE bin AHIM (alm), terdakwa SUNDI PRAYOGI alias ANDI PRAYOGA Bin SUGITO (alm) dan terdakwa LEKAT SEVTIAN alias ASEPMAULANA bin SOPIAN (alm) bertempat di Kampung Anyar Candali Rt. 004, Rw.001, Kelurahan Candali, Kecamatan Ranca Bungur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan tanpa izin melakukan kegiatan pemindahan/peyuntikan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 (tiga) Kg dipindahkan ke tabung Gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg untuk dijual dengan cara menyiapkan tabung gas LPG non subsidi 12 Kg kosong yang diletakkan dibawah, kemudian tabung tersebut ditempelkan dengan batu es, Lalu dengan bantuan regulator yang telah dimodifikasi (pipa besi) dengan bantuan jarum suntik, terdakwa JAMALUDDIN alias PAMAN bin AHMAD (alm) bersama-sama dengan terdakwa AGUS alias BULE bin AHIM (alm), terdakwa SUNDI PRAYOGI alias ANDI PRAYOGA Bin SUGITO (alm) dan terdakwa LEKAT SEVTIAN alias ASEPMAULANA bin SOPIAN melakukan pemindahan (penyuntikan) dari tabung gas LPG subsidi ukuran 3 Kg isi ke tabung gas LPG non subsidi 12 Kg, untuk pengisian 1 (satu) tabung gas LPG non subsidi 12 Kg dibutuhkan 4 (empat) tabung gas LPG subsidi ukuran 3 Kg, kemudian, hasil produksi ditimbang dengan timbangan digital setelah berat tabung sudah sesuai yaitu 26,70 kg setelah itu terdakwa JAMALUDDIN alias PAMAN bin AHMAD (alm) bersama-sama dengan terdakwa AGUS alias BULE bin AHIM (alm), terdakwa SUNDI PRAYOGI alias ANDI PRAYOGA Bin SUGITO (alm) dan terdakwa LEKAT SEVTIAN alias ASEPMAULANA bin SOPIAN memasang segel berwarna kuning pada tabung yang sudah dioplos atau disuntik tersebut untuk didistribusikan.
- Bahwa kemudian tabung Gas LPG (liquefied petroleum gas) isi 12 Kg hasil penyuntikan yang dilakukan oleh terdakwa JAMALUDDIN alias PAMAN bin AHMAD (alm) bersama-sama dengan terdakwa AGUS alias BULE bin AHIM (alm), terdakwa SUNDI PRAYOGI alias ANDI PRAYOGA Bin SUGITO (alm) dan terdakwa LEKAT SEVTIAN alias ASEPMAULANA bin SOPIAN tersebut akan dikirim ke pemesan dengan cara terdakwa JAMALUDDIN alias PAMAN bin AHMAD (alm) menyuruh saksi ASEP JAENUDIN, saksi IWAN alias IWAN GUNAWAN alias UDEL bin SANIF dan saksi KOSASIH alias ABENG bin ESIN (ketiganya dilakukan penuntutan terpisah) namun belum tahu akan dikirim kemana, nanti setelah saksi ASEP JAENUDIN, saksi IWAN alias IWAN GUNAWAN alias UDEL bin SANIF dan saksi KOSASIH alias ABENG bin ESIN selesai manaikkan tabung Gas LPG (liquefied petroleum gas) isi 12 Kg. hasil penyuntikan tersebut baru diberitahu melalui japri WhatsApp mengenai tujuan pengirimannya
- Bahwa saksi ASEP JAENUDIN, saksi IWAN alias IWAN GUNAWAN alias UDEL bin SANIF dan saksi KOSASIH alias ABENG bin ESIN sudah 2 kali mengirimkan Gas LPG (liquefied petroleum gas) isi 12 Kg hasil pemindahan dari Gas Bersubsidi 3 Kg yang di lakukan oleh terdakwa JAMALUDDIN alias PAMAN bin AHMAD (alm) bersama-sama dengan terdakwa AGUS alias BULE bin AHIM (alm), terdakwa SUNDI PRAYOGI alias ANDI PRAYOGA Bin SUGITO (alm) dan terdakwa LEKAT SEVTIAN alias ASEP MAULANA bin SOPIAN tersebut ke pembeli yaitu pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 dan hari Rabu tanggal 18 September 2024 yang dikirimkan ke daerah Sentul dan ke daerah Tonjong Bogor menggunakan 1 (satu) mobil pick up Suzuki Carry warna Putih No.Pol. F-8799-AH dengan cara bertemu dengan pihak pembeli di pinggir jalan umum yang sudah ditentukan melalui Share Lok dengan membawa sebanyak 68 (enam puluh delapan) buah tabung berisi gas LPG per harinya, kemudian proses pemindahan atau pengambilan muatan tabung gas Lpg dari mobil yang saksi ASEP JAENUDIN, saksi IWAN alias IWAN GUNAWAN alias UDEL bin SANIF dan saksi KOSASIH alias ABENG bin ESIN kemudikan dilakukan dengan cara menurunkan muatannya berupa Tabung Gas kosong ukuran 12 Kg dan kemudian muatan gas lpg 12 Kg dari mobil pick up Suzuki Carry warna Putih No.Pol. F-8799-AH dipindahkan ke mobil yang mengambil gas tersebut dan setelah muatan gas berpindah kemudian tabung LPG kosong dipindahkan ke mobil pick up yang saksi ASEP JAENUDIN, saksi IWAN alias IWAN GUNAWAN alias UDEL bin SANIF dan saksi KOSASIH alias ABENG bin ESIN kemudikan dan selanjutnya Kembali ke Gudang penyuntikan untuk di isi Kembali.
- Bahwa saksi SHANDRY FADLYKA, S.Ikom, M.H. dan saksi WIRAWAN SETIAJI, S.H., M.H. yang merupakan Anggota Kepolisian Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang memperoleh dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg di di Gudang yang beralamat di Kp. Anyar, RT.004, RW. 001, Kel/Desa Candali, Kec. Rancabungur, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah dilakukan penggeledahan didalam gudang yang beralamat di Kp. Anyar, RT.004, RW. 001, Kel/Desa Candali, Kec. Rancabungur, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya : tabung gas subsidi ukuran 3 kg, tabung gas non subsidi 12 kg, tabung gas non subsidi 5,5 kg, pipa besi (suntikan), label dan gelang plastic, setelah dihitung barang bukti yang diamankan ketika melakukan penindakan dan pengamanan di gudang yang terletak di Kampung Anyar Candali Rt. 004, Rw.001, Kel. Candali, Kec. Ranca Bungur, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat pada hari kamis tanggal 19 September 2024 dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 164 buah adalah tabung gas yang akan disuntik atau dilakukan pengoplosan hari Kamis tanggal 19 September 2024 dengan keadaan saat disita masih ada tabung 12 kg yang sedang dioplos sebanyak 25 Buah dan masih kosong sebanyak 38 Buah dan sisanya sudah terisi sebanyak 101 Buah tabung gas yang berada di gudang tempat kerja tersangka yang terletak di Kampung Anyar Candali Rt. 004, Rw.001, Kel. Candali, Kec. Ranca Bungur, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Bahwa terdakwa JAMALUDDIN alias PAMAN bin AHMAD (alm) bersama-sama dengan terdakwa AGUS alias BULE bin AHIM (alm), terdakwa SUNDI PRAYOGI alias ANDI PRAYOGA Bin SUGITO (alm) dan terdakwa LEKAT SEVTIAN alias ASEPMAULANA bin SOPIAN (alm) mendapatkan upah sejumlah Rp. 130.000,- (serratus tiga puluh ribu rupiah) perharinya.
- Bahwa perbuatan terdakwa JAMALUDDIN alias PAMAN bin AHMAD (alm) yang menyuruh terdakwa AGUS alias BULE bin AHIM (alm), terdakwa SUNDI PRAYOGI alias ANDI PRAYOGA Bin SUGITO (alm) dan terdakwa LEKAT SEVTIAN alias ASEPMAULANA bin SOPIAN (alm) yang untuk Bersama-sama melakukan penyuntikan gas isi tabung gas dari tabung ukuran 3 kg bersubsdi ke tabung gas LPG ukuran 5.5kg non subsidi dan/atau tabung gas ukuran 12 kg non subsidi dan memperoleh keuntungan, serta tidak memiliki izin usaha/kontrak kerja/perjanjian kerja sama sehingga mengakibatkan kerugian kepentingan masyarakat banyak khususnya masyarakat/konsumen pengguna yang berhak mendapatkan gas subsidi dan kerugian kepentingan negara seperti alokasi gas subsidi yang tidak tepat sasaran.
------ Perbuatan terdakwa JAMALUDDIN alias PAMAN bin AHMAD (alm) bersama-sama dengan terdakwa AGUS alias BULE bin AHIM (alm), terdakwa SUNDI PRAYOGI alias ANDI PRAYOGA Bin SUGITO (alm) dan terdakwa LEKAT SEVTIAN alias ASEPMAULANA bin SOPIAN (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 40 angka 9 Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------- |