INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 270/Pdt.G/2026/PN Cbi | CV. CAKAR ALAM HAYATI | PT. SWARA DESA MEDIA UTAMA CQ. SWARADESAKU REDAKSI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 270/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Primer
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);--------------------------------------------------------------
3. Menghukum TERGUGAT untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada PENGGUGAT melalui kanal Youtube SwaraDesaku TV dan media lain yang dikelola TERGUGAT;--------------------------------------
4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk segera memuat hak jawab;--------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah);--------------------------------------------
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.001,- (satu miliar satu rupiah);----------------------------------
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali;--------------------------------------------
8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo;----------------------------------------------------
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
