Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.B/2024/PN Cbi 1.GIANYTA APRILIA
2.Agung Setiawan
VICKY CAHYA RAMADHAN BIN RINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 373/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2273/M.2.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIANYTA APRILIA
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VICKY CAHYA RAMADHAN BIN RINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa VICKY CAHYA RAMADHAN BIN RINO, pada hari Kamis tanggal 15 bulan Februari tahun 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Griya Alam Sentosa, RT.004/RW.007, No.101, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024, sekitar jam 16.00 WIB, Terdakwa VICKY CAHYA RAMADHAN BIN RINO menghubungi Saksi DIMAS HATTA HARIRI untuk meminjam laptop yang akan digunakan untuk keperluan desain mockup dan render. Kemudian, sekitar jam 18.30 WIB, Saksi DIMAS HATTA HARIRI dan Saksi DZAFATIH BANANDI IRAWAN yang merupakan anak dari Saksi BAMBANG IRAWAN bertemu dengan Terdakwa VICKY CAHYA RAMADHAN BIN RINO di depan WARKOP CIS yang beralamat di Jalan Raya Griya Alam Sentosa, RT.004/RW.007, No.101, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Saksi DZAFATIH BANANDI IRAWAN berniat untuk menyewakan laptop miliknya kepada Terdakwa VICKY CAHYA RAMADHAN BIN RINO. Terdakwa VICKY CAHYA RAMADHAN BIN RINO menawarkan harga sewa sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari dan Saksi DZAFATIH BANANDI IRAWAN menyepakati hal tersebut. Pada saat itu juga, Terdakwa VICKY CAHYA RAMADHAN BIN RINO langsung membayar sewa laptop kepada Saksi DZAFATIH BANANDI IRAWAN sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk dua hari sewa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, Terdakwa VICKY CAHYA RAMADHAN BIN RINO menggadaikan laptop milik Saksi DZAFATIH BANANDI IRAWAN di pusat gadai Indonesia di depan Perumahan Permata Cibubur Jalan Raya Cileungsi dan mendapatkan uang sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah). Uang tersebut digunakan oleh Terdakwa VICKY CAHYA RAMADHAN BIN RINO untuk membayar cicilan handphone selama 2 (dua) bulan sebesar Rp3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah), untuk makan, untuk memberikan upah kepada Saksi DIMAS HATTA HARIRI sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan sisanya digunakan untuk membayar sewa laptop kepada Saksi DZAFATIH BANANDI IRAWAN.
  • Bahwa selama masa sewa, Terdakwa VICKY CAHYA RAMADHAN BIN RINO hanya membayar kepada Saksi DZAFATIH BANANDI IRAWAN sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) hari sewa dan tidak membayar sewa selama 55 (lima puluh lima) hari sejumlah Rp8.250.000 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) lembar faktur pembelian 1 (satu) unit laptop merek ASUS ROG STRIX 6513QE RTX3070 8GB/RYZEN 9 5900 32GB IT855D W10 15.6FHD IPS 300H2, SN : N3NRKDKKR07A11F, 1 (satu) buah dus laptop warna hitam bertuliskan republic of games warna merah, 1 (satu) buah tas laptop warna hitam bertuliskan republic of games warna merah resleting warna merah, 1 (satu) buah buku manual inovasi dan 1 (satu) buah kartu garansi terbungkus plastik bening, 1 (satu) buah kantong laptop warna hitam bertuliskan AGRES.ID warna putih, 1 (satu) buah plastik warna bening bungkus laptop, 1 (satu) unit laptop merek ASUS ROG STRIX 6513QE RTX3070 8GB/RYZEN 9 5900 32GB IT855D W10 15.6FHD IPS 300H2, SN : N3NRKDKKR07A11F warna hitam, 1 (satu) unit charger laptop merek ASUS ROG STRIX 6513QE RTX3070 8GB/RYZEN 9 5900 32GB IT855D W10 15.6FHD IPS 300H2, SN : N3NRKDKKR07A11F warna hitam.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi DZAFATIH BANANDI IRAWAN mengalami kerugian berupa : 1 (satu) unit laptop merek ASUS ROG STRIX 6513QE RTX3070 8GB/RYZEN 9 5900 32GB IT855D W10 15.6FHD IPS 300H2, SN : N3NRKDKKR07A11F senilai Rp25.100.000 (dua puluh lima juta seratus ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa VICKY CAHYA RAMADHAN BIN RINO, pada hari Kamis tanggal 15 bulan Februari tahun 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Griya Alam Sentosa, RT.004/RW.007, No.101, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024, sekitar jam 16.00 WIB, Terdakwa VICKY CAHYA RAMADHAN BIN RINO menghubungi Saksi DIMAS HATTA HARIRI untuk meminjam laptop yang akan digunakan untuk keperluan desain mockup dan render. Kemudian, sekitar jam 18.30 WIB, Saksi DIMAS HATTA HARIRI dan Saksi DZAFATIH BANANDI IRAWAN yang merupakan anak dari Saksi BAMBANG IRAWAN bertemu dengan Terdakwa VICKY CAHYA RAMADHAN BIN RINO di depan WARKOP CIS yang beralamat di Jalan Raya Griya Alam Sentosa, RT.004/RW.007, No.101, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Saksi DZAFATIH BANANDI IRAWAN berniat untuk menyewakan laptop miliknya kepada Terdakwa VICKY CAHYA RAMADHAN BIN RINO. Terdakwa VICKY CAHYA RAMADHAN BIN RINO menawarkan harga sewa sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari dan Saksi DZAFATIH BANANDI IRAWAN menyepakati hal tersebut. Pada saat itu juga, Terdakwa VICKY CAHYA RAMADHAN BIN RINO langsung membayar sewa laptop kepada Saksi DZAFATIH BANANDI IRAWAN sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk dua hari sewa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, Terdakwa VICKY CAHYA RAMADHAN BIN RINO menggadaikan laptop milik Saksi DZAFATIH BANANDI IRAWAN di pusat gadai Indonesia di depan Perumahan Permata Cibubur Jalan Raya Cileungsi dan mendapatkan uang sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah). Uang tersebut digunakan oleh Terdakwa VICKY CAHYA RAMADHAN BIN RINO untuk membayar cicilan handphone selama 2 (dua) bulan sebesar Rp3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah), untuk makan, untuk memberikan upah kepada Saksi DIMAS HATTA HARIRI sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan sisanya digunakan untuk membayar sewa laptop kepada Saksi DZAFATIH BANANDI IRAWAN.
  • Bahwa selama masa sewa, Terdakwa VICKY CAHYA RAMADHAN BIN RINO hanya membayar kepada Saksi DZAFATIH BANANDI IRAWAN sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) hari sewa dan tidak membayar sewa selama 55 (lima puluh lima) hari sejumlah Rp8.250.000 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) lembar faktur pembelian 1 (satu) unit laptop merek ASUS ROG STRIX 6513QE RTX3070 8GB/RYZEN 9 5900 32GB IT855D W10 15.6FHD IPS 300H2, SN : N3NRKDKKR07A11F, 1 (satu) buah dus laptop warna hitam bertuliskan republic of games warna merah, 1 (satu) buah tas laptop warna hitam bertuliskan republic of games warna merah resleting warna merah, 1 (satu) buah buku manual inovasi dan 1 (satu) buah kartu garansi terbungkus plastik bening, 1 (satu) buah kantong laptop warna hitam bertuliskan AGRES.ID warna putih, 1 (satu) buah plastik warna bening bungkus laptop, 1 (satu) unit laptop merek ASUS ROG STRIX 6513QE RTX3070 8GB/RYZEN 9 5900 32GB IT855D W10 15.6FHD IPS 300H2, SN : N3NRKDKKR07A11F warna hitam, 1 (satu) unit charger laptop merek ASUS ROG STRIX 6513QE RTX3070 8GB/RYZEN 9 5900 32GB IT855D W10 15.6FHD IPS 300H2, SN : N3NRKDKKR07A11F warna hitam.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi DZAFATIH BANANDI IRAWAN mengalami kerugian berupa : 1 (satu) unit laptop merek ASUS ROG STRIX 6513QE RTX3070 8GB/RYZEN 9 5900 32GB IT855D W10 15.6FHD IPS 300H2, SN : N3NRKDKKR07A11F senilai Rp25.100.000 (dua puluh lima juta seratus ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya