INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
148/Pdt.G/2025/PN Cbi | FASIH KAZAINULLAH | Muhammad Ardiansyah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 148/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------------
2. Menyatakan perjanjian KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN, dengan Nomor : 026/MR-1/Kontrak Pekerjaan Gratis/VIII/2023, tertanggal 24 Agustus 2023 serta ADDENDUM KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL dengan Nomor: 038/MR-1/Addendum Kontrak/X/2024 tertanggal 09 oktober 2024 dan KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN dengan Nomor :039/MR-1/Kontrak Kerja/X/2024 tertangal 09 Oktober 2024 serta ADDENDUM KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN RENOVASI RUMAH TINGGAL dengan nomor : 011/MR-1/Addendum Kontrak/III/2025 tertanggal 08 Maret 2025 sah dan berkekuatan hukum;--------------------------------------
3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi);--------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang kelebihan bayar dari Penggugat sebesar Rp Rp. 341.475.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);-------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat dan Harus membayar uang sewa rumah selama Tergugat merenovasi rumah sebesar Rp. Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat akibat keterlambatan ruang kelas untuk kursus dilantai dua depan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);-------------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah);-------------------
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) atas keterlambatan pelaksanaan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) / hari apabila Tergugat lalai dalam menjalakan isi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;------------------------------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |