Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Cbi HAYINA WAHYUNI 1.PT. Sentul City Tbk.
2.Ny. Fetty Mayliana, SH.
3.Tuan Iwan Sutanto SH., M.Kn.
4.Kepala Desa Babakan Madang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAYINA WAHYUNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herdiyan Nuryadin, SH.,MH.,CLAHAYINA WAHYUNI
Tergugat
NoNama
1PT. Sentul City Tbk.
2Ny. Fetty Mayliana, SH.
3Tuan Iwan Sutanto SH., M.Kn.
4Kepala Desa Babakan Madang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Suparmin SH., M.Kn.
2Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER
 
DALAM PROVISI
 
1. Menyatakan bahwa atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1443, Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 10.10.39.06.03128, terletak di Kp. Cicadas, Kel. Babakan Madang, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat, seluas 3.293M2 (tiga ribu dua ratus sembilan puluh tiga meter persegi) berdasarkan Surat Ukur No.: 44/BABAKAN MADANG/2014 tertanggal 26 Agustus 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
 
- Sebelah Utara : Tanah milik Indokaya;
- Sebelah Timur : Tanah milik H. Muhtadin;
- Sebelah Selatan : Tanah milik H. Muhtadin;
- Sebelah Barat : Tanah milik H. Yasa;
 
dapat dilakukan Status Quo;
 
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik bidang tanah yang Sah, yakni berdasarkan:
 
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 1443, Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 10.10.39.06.03128;
- Akta Jual Beli Nomor 113/2015 tertanggal 21 Agustus 2015 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Suparmin, SH., M.Kn.;
- Surat Pengecekan Sertipikat dengan No. Berkas: 251190 / 2024, tertanggal 28 September 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Bogor;
 
3. Menyatakan Sah dan Berharga dan menjadikan hukum Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) serta Keterangan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yakni:
 
 
- Bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2016, sebesar Rp. 463.654,- (empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh empat rupiah), NOP Nomor: 32.03.121.001.007-0219.0, letak Objek Pajak Kp. Cicadas, Kel. Babakan Madang, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, atas nama Hayina Wahyuni, tertanggal, Cibinong 14 Juli 2016, ditandatangani Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah Kab. Bogor, atas nama Dedi Bachtiar, NIP: 196201221985031004;
 
- Bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2017, sebesar Rp. 421.504,- (empat ratus dua puluh satu ribu lima ratus empat rupiah), NOP Nomor: 32.03.121.001.007-0219.0, letak Objek Pajak Kp. Cicadas, Kel. Babakan Madang, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, atas nama Hayina Wahyuni, tertanggal, Cibinong 3 Januari 2017, ditandatangani Kepala Bidang PBB P2 Kab. Bogor, atas nama Lestia Irmawati, S.Si., M.E., NIP: 197210211999012001. Dan bukti Surat Tanda Terima Setoran (STTS), jumlah setoran pajak Rp. 421.504,- (empat ratus dua puluh satu ribu lima ratus empat rupiah);
 
- Bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2018, sebesar Rp. 621.296,- (enam ratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah), NOP Nomor: 32.03.121.001.007-0219.0, letak Objek Pajak Kp. Cicadas, Kel. Babakan Madang, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, atas nama Hayina Wahyuni, tertanggal, Cibinong 2 Januari 2018, ditandatangani Kepala Bidang PBB P2 Kab. Bogor, atas nama Lestia Irmawati, S.Si., M.E., NIP: 197210211999012001. Dan bukti Surat Tanda Terima Setoran (STTS), jumlah setoran pajak Rp. 639.843,- (enam ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah);
 
- Bukti Surat Tanda Terima Setoran (STTS), jumlah setoran pajak Rp.2.206.310,- (dua juta dua ratus enam ribu tiga ratus sepuluh rupiah)  yang dibayarkan lunas pada tanggal 2 Januari 2023;
 
- Bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2024, sebesar Rp. 1.544.417,- (satu juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh belas rupiah), NOP Nomor: 32.03.121.001.007-0219.0, letak Objek Pajak Kp. Cicadas, Kel. Babakan Madang, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, atas nama Hayina Wahyuni, tertanggal, Cibinong 2 Januari 2024, ditandatangani Kepala Bidang Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kab. Bogor, atas nama Bambang Sudjana, SE., M.Si., NIP: 197110082006041012. Dan bukti pembayaran PBB Bank BJB sejumlah Rp. 1.546.971,- (satu juta lima ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah);
 
- Keterangan lunas  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2016 - 2024 untuk Nomor Objek Pajak (NOP): 32.03.121.001.007-0219.0, dari applikasi “PBB mobile kabupaten Bogor”;;
 
4. Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A untuk melakukan Pemberitahuan sekaligus Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terlebih dahulu atas tanah a quo.
 
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
 
3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil yakni sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) serta kerugian immateriil yakni sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tanggung renteng;
 
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari yang harus dibayar kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT dan lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
 
5. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat Bantahan, Banding, ataupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
 
6. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada Putusan a quo;
 
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak