Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.B/2025/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
1.ERWIN WIDJAJA Anak Dari KA SAN WIDJAJA
2.IMRAN THALIB KABAKORAN Alias RENDI BIN ABDUL MUTOLIB KABAKORAN
3.MUAMAR QADAFI KABAKORAN Alias DAVID BIN ABDUL MUTOLIB KABAKORAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 403/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2760/M.2.18/EOH.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN WIDJAJA Anak Dari KA SAN WIDJAJA[Penahanan]
2IMRAN THALIB KABAKORAN Alias RENDI BIN ABDUL MUTOLIB KABAKORAN[Penahanan]
3MUAMAR QADAFI KABAKORAN Alias DAVID BIN ABDUL MUTOLIB KABAKORAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa ERWIN WIDJAJA Anak dari KA SAN WIDJAJA pada hari Jumat 16 Mei 2025 sekitar jam 08.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 yang terjadi di PT. TIRTA MURNI PRATAMA beralamat di Kp. Cikuda RT.04 RW. 05 Desa Wanaherang Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain atau dengan perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan. Lain, ataupun ancaman dengan perbuatan tidak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu terhadap orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu tersebut diatas pada pukul 06.45 WIB tibalah 1 (satu) unit mobil berwarna hitam dan parkir di depan Pos Security kemudian keluar 7 (tujuh) orang dimana tiga orang diantaranya ialah Terdakwa ERWIN, terdakwa MUAMAR QADAFI KABAKORAN, dan terdakwa IMRAN THALIB KABAKORAN als. RENDI. Selanjutnya, Terdakwa ERWIN menghampiri saksi NURUL ALPIANDI dan menyampaikan tujuan terdakwa ERWIN datang ke PT. TIRTA MURNI PRATAMA untuk menagih hutang ke IRWANTO OENTUNG selaku pemilik PT. TIRTA MURNI PRATAMA, kemudian datang lagi sekitar 17 (tujuh belas) orang yang merupakan ornag ajakan terdakwa IMRAN THALIB KABAKORAN als. RENDI yang dimana 5 (lima) orang diantara mereka masuk tanpa izin ke kawasan pabrik PT. TIRTA MURNI PRATAMA dan sisanya menunggu di depan pabrik. Kemudian pada pukul 06.58 WIB,  Terdakwa ERWIN menyuruh Sdr. NOCE MASELA dan Sdr. MUAMAR QADAFI KABAKORAN menggembok gerbang armada keluar masuk pabrik PT. TIRTA MURNI PRATAMA. Selanjutnya, pada pukul 08.04 WIB terdapat 1 (satu) orang teman Terdakwa ERWIN mengembok pintu gerbang keluar masuk karyawan dengan mengunakan rantai dan gembok dan memerintahkan kepada saksi NURUL ALPIANDI untuk tidak ada yang diperboleh melakukan aktivitas atau bekerja di pabrik PT. TIRTA MURNI PRATAMA.
  • Bahwa tujuan Terdakwa ERWIN datang ke PT. TIRTA MURNI PRATAMA dengan membawa membawa Terdakwa IMRAN THALIB KABAKORAN als. RENDI beserta 15 (lima sebelas) orang lainnya dan melakukan penggembokan pagar PT. TIRTA MURNI PRATAMA agar Sdr. IRWANTO OENTUNG membayar kepada terdakwa ERWIN sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari nilai saham sebesar 30% milik Terdakwa ERWIN yang nilainya Rp. 4.860.000.000,- (empat milyar delapan ratus enam puluh juta rupiah) sesuai janji Sdr. IRWANTO OENTUNG pada bulan April 2025 yang mengatakan bahwa pada tanggal 15 Mei 2025, Sdr. IRWANTO OENTUNG akan melunaskannya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penutupan terhadap fasilitas umum.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 KUHP Ayat 1 Ke-1 ----------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa ERWIN WIDJAJA Anak dari KA SAN WIDJAJA pada hari Jumat 16 Mei 2025 sekitar jam 08.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 yang terjadi di PT. TIRTA MURNI PRATAMA beralamat di Kp. Cikuda RT.04 RW. 05 Desa Wanaherang Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), .”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu tersebut diatas pada pukul 06.45 WIB tibalah 1 (satu) unit mobil berwarna hitam dan parkir di depan Pos Security kemudian keluar 7 (tujuh) orang dimana tiga orang diantaranya ialah Terdakwa ERWIN, terdakwa MUAMAR QADAFI KABAKORAN, dan terdakwa IMRAN THALIB KABAKORAN als. RENDI. Selanjutnya, Terdakwa ERWIN menghampiri saksi NURUL ALPIANDI dan menyampaikan tujuan terdakwa ERWIN datang ke PT. TIRTA MURNI PRATAMA untuk menagih hutang ke IRWANTO OENTUNG selaku pemilik PT. TIRTA MURNI PRATAMA, kemudian datang lagi sekitar 17 (tujuh belas) orang yang merupakan ornag ajakan terdakwa IMRAN THALIB KABAKORAN als. RENDI
  • Bahwa terdapat 5 (lima) orang diantara mereka masuk tanpa izin ke kawasan pabrik PT. TIRTA MURNI PRATAMA dan sisanya menunggu di depan pabrik. Kemudian pada pukul 06.58 WIB,  Terdakwa ERWIN menyuruh Sdr. NOCE MASELA dan Terdakwa MUAMAR QADAFI KABAKORAN menggembok gerbang armada keluar masuk pabrik PT. TIRTA MURNI PRATAMA.
  • Bahwa, pada pukul 08.04 WIB terdapat 1 (satu) orang teman Terdakwa ERWIN mengembok pintu gerbang keluar masuk karyawan dengan mengunakan rantai dan gembok.
  • Bahwa tujuan Terdakwa ERWIN datang ke PT. TIRTA MURNI PRATAMA dengan membawa membawa Terdakwa IMRAN THALIB KABAKORAN als. RENDI beserta 15 (lima sebelas) orang lainnya dan melakukan penggembokan pagar PT. TIRTA MURNI PRATAMA agar Sdr. IRWANTO OENTUNG membayar kepada terdakwa ERWIN sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari nilai saham sebesar 30% milik Terdakwa ERWIN yang nilainya Rp. 4.860.000.000,- (empat milyar delapan ratus enam puluh juta rupiah) sesuai janji Sdr. IRWANTO OENTUNG pada bulan April 2025 yang mengatakan bahwa pada tanggal 15 Mei 2025, Sdr. IRWANTO OENTUNG akan melunaskannya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penutupan terhadap fasilitas umum.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 167 KUHP Ayat 1 Ke-1 ---------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA :

------Bahwa Terdakwa ERWIN WIDJAJA Anak dari KA SAN WIDJAJA pada hari Jumat 16 Mei 2025 sekitar jam 08.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 yang terjadi di PT. TIRTA MURNI PRATAMA beralamat di Kp. Cikuda RT.04 RW. 05 Desa Wanaherang Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain atau dengan perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan. Lain, ataupun ancaman dengan perbuatan tidak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu terhadap orang lain, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan peristiwa pidana.”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa senjata tajam berupa golok yang terdapat di dalam mobil adalah milik Terdakwa IMRAN THALIB KABAKORAN als. RENDI Bin ABDUL MUTOLIB (ALM) yang lupa diturunkan dari mobil diantar pulang oleh Terdakwa ERWIN ke rumah Terdakwa IMRAN THALIB KABAKORAN als. RENDI Bin ABDUL MUTOLIB (ALM) pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, namun senjata tajam berupa golok tersebut tidak digunakan oleh terdakwa IMRAN THALIB KABAKORAN als. RENDI Bin ABDUL MUTOLIB (ALM)  pada saat melakukan perbuata tersebut di PT. TIRTA MURNI PRATAMA, Kp. Cikuda RT. 4 RW. 5 Ds. Wanaherang Kec. Gunung putri Kab. Bogor pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025, sekitar jam 08.45 WIB.
  • Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang menyiapkan 1 (satu) buah senjata tajam berupa golok jenis senjata tajam berupa golok berupa golok tersebut dan Terdakwa tidak mengetahui disimpan dimana 1 (satu) buah senjata tajam berupa golok jenis senjata tajam berupa golok berupa golok karena Terdakwa baru mengetahui ada 1 (satu) buah senjata tajam berupa golok jenis senjata tajam berupa golok berupa golok saat sudah berada di Polsek Gunung Putri yang mana 1 (satu) buah senjata tajam berupa golok jenis senjata tajam berupa golok berupa golok dikeluarkan oleh Anggota Polisi yang menggunakan seragam dari dalam mobil Sdr. IMRAN dan 1 (satu) buah senjata tajam berupa golok jenis senjata tajam berupa golok berupa golok tersebut tidak dipergunakan atau tidak dikeluarkan saat berada PT. TIRTA MURNI PRATAMA.
  • Bahwa Terdakwa ERWIN bersama – sama dengan Sdr. NOCE MASELA, Terdakwa

MUAMAR QADAFI KABAKORAN Alias DAVID BIN ABDUL MUTOLIB KABAKORAN, dan Terdakwa IMRAN THALIB KABAKORAN als. RENDI Bin ABDUL MUTOLIB (ALM) datang ke PT. TIRTA MURNI PRATAMA beralamat di Kp. Cikuda RT. 4 RW. 5 Ds. Wanaherang Kec. Gunung putri Kab. Bogor pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025, sekitar jam 08.45 WIB tersebut dan megembok gerbang pintu masuk perusahaan PT. TIRTA MURNI PRATAMA sebanyak 2 (dua) pintu dengan cara masing-masing pintu dililit dengan menggunakan rantai kemudian digembok menggunakan gembok dari arah luar perusahaan.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penutupan terhadap fasilitas umum.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat. No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya