Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
626/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.Muhammad Haris, S.H., M.H. 2.ANITA DIAN WARDHANI,SH |
IR ALEX ZULKARNAEN BIN H.YUNUS SOPIAN | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
Nomor Perkara | 626/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3903/ M.2.18/EKU.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Kesatu : Bahwa Terdakwa IR. ALEX ZULKARNAEN Bin H YUNUS SOPIAN pada hari Senin Tanggal 05 Juni 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juni Tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor Notaris OCTORA PUSPITASARI, SH., Mkn. Jalan Graha Pawon Kondang (Office Building Lt. 2) Jln. Raya Sukahati Muara Beres No. 112 Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor , atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan, perkara ini, melakukan perbuatan “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------- Bahwa pada awalnya tersangka Sdr. IR ALEX ZULKARNAEN Bin H YUNUS SOPIAN selaku Direktur Utama PT. Pesat Jaya Persada memerintahkan saksi sdri. NURTI NURHAYATI Binti DEDE RAMDANI untuk berkoordinasi dengan pihak notaris terkait rencana perubahan Akta Perusahaan, terkait komposisi saham perusahaan serta siapa saja yang ada di manajemen baru perusahaan yaitu tersangka Sdr. IR ALEX ZULKARNAEN Bin H YUNUS SOPIAN sdr. RATNO EFFENDI Als NANO dan Ny. YANTI HASBIAN SETIAWATI, SE.MPD. Kemudian pada tanggal 08 Mei 2023 tersangka Sdr. IR ALEX ZULKARNAEN Bin H YUNUS SOPIAN membuat seolah-olah telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham dan adanya penjualan saham yaitu dibuat dengan cara, tersangka Sdr. IR ALEX ZULKARNAEN Bin H YUNUS SOPIAN memberikan dokumen Daftar Hadir Peserta Rapat serta Surat Jual Beli Saham PT. Pesat Jaya Persada kepada sdr. RATNO EFFENDI Als NANO dan Ny. YANTI HASBIAN SETIAWATI, SE.MPD untuk ditandatangani lalu kemudian berkasnya diserahkan kepada Ny. NURTI setelah terdapat tandatangan tanda tangan DETTA DWI A NOVITA, DRG, SKG yang telah ditandatangani oleh staff Terdakwa berdasarkan perintah dari terdakwa dalam Daftar Hadir Peserta Rapat, dan dalam Dokumen Jual Beli saham PT. Pesat Jaya Persada antara Ny. DETTA DWI A NOVITA, DRG, SKG menjual 1.125 saham Kepada Ny. YANTI HASBIAN SETIAWATI, SE. MPd dan selanjutnya terdakwa memberikan Kepada Notaris OCTORA PUSPITASARI, SH, MKn Dokumen-dokumen yaitu:
untuk kemudian di buatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Pesat Jaya Persada kemudian hingga terbit Akta No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Pesat Jaya Persada, yang dibuat tanggal 05 Juni 2023 dan telah diajukan perubahannya ke Dirjen Administrasi Hukum Umum untuk perubahan data PT. Pesat Jaya Persada, dan telah mendapatkan balasan sesuai surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.09-0124662 tanggal 07 Juni 2023, namun faktanya tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak ada juga jual beli saham dalam PT. Pesat Jaya Persada. Akibat tanda tangan saksi DETTA DWI A NOVITA, DRG.SKG pada Surat Daftar Hadir Peserta Rapat PT. Pesat Jaya Persada, Bogor, 08-05-2023 dijadikan dasar untuk Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Pesat Jaya Persada, tanggal 08 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Ir. ALEX ZULKARNAEN tersebut mengakibatkan Ny. DETTA DWI NOVITA, DRG.SKG mengalami kerugian karena terjadi perubahan Pengurus dan pemegang saham PT. Pesat Jaya Persada menjadi : ------------------------------------------------------------
Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Ny. DETTA DWI A NOVITA, DRG.SKG tidak masuk dalam susunan direksi PT Pesat persada sebagaimana perubahan Akta Perubahan Nomor 02 Tanggal 05 Juni 2023 yang terdiri dari : Komisaris Utama Sdri. Ny. YANTI HASBIAN SETIAWATI, SE. MPd, Direktur Utama Sdr. IR ALEX ZULKARNAEN, Direktur sdr. RETNO EFENDI. Selain itu mengakibatkan Ny. Ny. DETTA DWI NOVITA, DRG.SKG mengalami kerugian materiil yaitu kehilangan saham sebanyak 1.125 lembar saham senilai Rp. 1.125.000.000,-( satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah). ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat (1) KUHP--. Atau Kedua: Bahwa Terdakwa IR. ALEX ZULKARNAEN Bin H YUNUS SOPIAN pada hari Senin Tanggal 05 Juni 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juni Tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor Notaris OCTORA PUSPITASARI, SH., Mkn. Jalan Graha Pawon Kondang (Office Building Lt. 2) Jln. Raya Sukahati Muara Beres No. 112 Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor , atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan, perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja nemakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------- Bahwa pada awalnya tersangka Sdr. IR ALEX ZULKARNAEN Bin H YUNUS SOPIAN selaku Direktur Utama PT. Pesat Jaya Persada memerintahkan saksi sdri. NURTI NURHAYATI Binti DEDE RAMDANI untuk berkoordinasi dengan pihak notaris terkait rencana perubahan Akta Perusahaan, terkait komposisi saham perusahaan serta siapa saja yang ada di manajemen baru perusahaan yaitu tersangka Sdr. IR ALEX ZULKARNAEN Bin H YUNUS SOPIAN sdr. RATNO EFFENDI Als NANO dan Ny. YANTI HASBIAN SETIAWATI, SE.MPD. Kemudian pada tanggal 08 Mei 2023 tersangka Sdr. IR ALEX ZULKARNAEN Bin H YUNUS SOPIAN membuat seolah-olah telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham dan adanya penjualan saham yaitu dibuat dengan cara, tersangka Sdr. IR ALEX ZULKARNAEN Bin H YUNUS SOPIAN memberikan dokumen Daftar Hadir Peserta Rapat serta Surat Jual Beli Saham PT. Pesat Jaya Persada kepada sdr. RATNO EFFENDI Als NANO dan Ny. YANTI HASBIAN SETIAWATI, SE.MPD untuk ditandatangani lalu kemudian berkasnya diserahkan kepada Ny. NURTI setelah terdapat tandatangan tanda tangan DETTA DWI A NOVITA, DRG, SKG untuk Daftar Hadir Peserta Rapat, dan dalam Dokumen Jual Beli saham PT. Pesat Jaya Persada antara Ny. DETTA DWI A NOVITA, DRG, SKG menjual 1.125 saham Kepada Ny. YANTI HASBIAN SETIAWATI, SE. MPd dan selanjutnya terdakwa memberikan Kepada Notaris OCTORA PUSPITASARI, SH, MKn Dokumen-dokumen yaitu:
untuk kemudian di buatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Pesat Jaya Persada kemudian hingga terbit Akta No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Pesat Jaya Persada, yang dibuat tanggal 05 Juni 2023 dan telah diajukan perubahannya ke Dirjen Administrasi Hukum Umum untuk perubahan data PT. Pesat Jaya Persada, dan telah mendapatkan balasan sesuai surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.09-0124662 tanggal 07 Juni 2023, namun faktanya tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak ada juga jual beli saham PT. Pesat Jaya Persada. Akibat tanda tangan saksi DETTA DWI A NOVITA, DRG.SKG pada Surat Daftar Hadir Peserta Rapat PT. Pesat Jaya Persada, Bogor, 08-05-2023 dijadikan dasar untuk Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Pesat Jaya Persada, tanggal 08 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Ir. ALEX ZULKARNAEN tersebut mengakibatkan Ny. DETTA DWI NOVITA, DRG.SKG mengalami kerugian karena terjadi perubahan Pengurus dan pemegang saham PT. Pesat Jaya Persada, yaitu saat ini menjadi : ---------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Ny. DETTA DWI A NOVITA, DRG.SKG tidak masuk dalam susunan direksi PT Pesat persada sebagaimana perubahan Akta Perubahan Nomor 02 Tanggal 05 Juni 2023 yang terdiri dari : Komisaris Utama Sdri. Ny. YANTI HASBIAN SETIAWATI, SE. MPd, Direktur Utama Sdr. IR ALEX ZULKARNAEN, Direktur sdr. RETNO EFENDI. Selain itu mengakibatkan Ny. Ny. DETTA DWI NOVITA, DRG.SKG mengalami kerugian materiil yaitu kehilangan saham sebanyak 1.125 lembar saham senilai Rp. 1.125.000.000,-( satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah). ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat (2) KUHP--. Atau Ketiga: Bahwa Terdakwa IR. ALEX ZULKARNAEN Bin H YUNUS SOPIAN pada hari Senin Tanggal 05 Juni 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juni Tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor Notaris OCTORA PUSPITASARI, SH., Mkn. Jalan Graha Pawon Kondang (Office Building Lt. 2) Jln. Raya Sukahati Muara Beres No. 112 Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor , atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan, perkara ini, melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--- Bahwa pada awalnya tersangka Sdr. IR ALEX ZULKARNAEN Bin H YUNUS SOPIAN selaku Direktur Utama PT. Pesat Jaya Persada memerintahkan saksi sdri. NURTI NURHAYATI Binti DEDE RAMDANI untuk berkoordinasi dengan pihak notaris terkait rencana perubahan Akta Perusahaan, terkait komposisi saham perusahaan serta siapa saja yang ada di manajemen baru perusahaan yaitu tersangka Sdr. IR ALEX ZULKARNAEN Bin H YUNUS SOPIAN sdr. RATNO EFFENDI Als NANO dan Ny. YANTI HASBIAN SETIAWATI, SE.MPD. Kemudian pada tanggal 08 Mei 2023 tersangka Sdr. IR ALEX ZULKARNAEN Bin H YUNUS SOPIAN membuat seolah-olah telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham dan adanya penjualan saham yaitu dibuat dengan cara, tersangka Sdr. IR ALEX ZULKARNAEN Bin H YUNUS SOPIAN memberikan dokumen Daftar Hadir Peserta Rapat serta Surat Jual Beli Saham PT. Pesat Jaya Persada kepada sdr. RATNO EFFENDI Als NANO dan Ny. YANTI HASBIAN SETIAWATI, SE.MPD untuk ditandatangani lalu kemudian berkasnya diserahkan kepada Ny. NURTI setelah terdapat tandatangan tanda tangan DETTA DWI A NOVITA, DRG, SKG untuk Daftar Hadir Peserta Rapat, dan dalam Dokumen Jual Beli saham PT. Pesat Jaya Persada antara Ny. DETTA DWI A NOVITA, DRG, SKG menjual 1.125 saham Kepada Ny. YANTI HASBIAN SETIAWATI, SE. MPd dan selanjutnya terdakwa memberikan Kepada Notaris OCTORA PUSPITASARI, SH, MKn Dokumen-dokumen dan keterangan mengenai perubahan PT. Pesat Jaya Persada yaitu:
untuk kemudian di buatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Pesat Jaya Persada kemudian hingga terbit Akta No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Pesat Jaya Persada, yang dibuat tanggal 05 Juni 2023 dan telah diajukan perubahannya ke Dirjen Administrasi Hukum Umum untuk perubahan data PT. Pesat Jaya Persada, dan telah mendapatkan balasan sesuai surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.09-0124662 tanggal 07 Juni 2023, namun faktanya tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak ada juga jual beli saham PT. Pesat Jaya Persada. Akibat tanda tangan saksi DETTA DWI A NOVITA, DRG.SKG pada Surat Daftar Hadir Peserta Rapat PT. Pesat Jaya Persada, Bogor, 08-05-2023 dijadikan dasar untuk Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Pesat Jaya Persada, tanggal 08 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Ir. ALEX ZULKARNAEN tersebut mengakibatkan Ny. DETTA DWI NOVITA, DRG.SKG mengalami kerugian karena terjadi perubahan Pengurus dan pemegang saham PT. Pesat Jaya Persada menjadi : ------------------------------------------------------------
Dengan adanya pemberian Dokumen dan keterangan terdakwa mengenai perubahan PT. Pesat Jaya Persada kepada Notaris tersebut saksi Ny. DETTA DWI A NOVITA, DRG.SKG tidak masuk dalam susunan direksi PT Pesat persada sebagaimana perubahan Akta Perubahan Nomor 02 Tanggal 05 Juni 2023 yang terdiri dari : Komisaris Utama Sdri. Ny. YANTI HASBIAN SETIAWATI, SE. MPd, Direktur Utama Sdr. IR ALEX ZULKARNAEN, Direktur sdr. RETNO EFENDI. Selain itu mengakibatkan Ny. Ny. DETTA DWI NOVITA, DRG.SKG mengalami kerugian materiil yaitu kehilangan saham sebanyak 1.125 lembar saham senilai Rp. 1.125.000.000,-( satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah). ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 266 ayat (1) KUHP--. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |