Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
213/Pdt.G/2025/PN Cbi Nunung Jaitun Diyah Ambarsari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 213/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nunung Jaitun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Fazri Abiyoso, S.H.Nunung Jaitun
Tergugat
NoNama
1Diyah Ambarsari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mei Doso Laksono
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Pokok Perkara
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil, dengan rincian :
- Kerugian Materiil : Rp. 103.000.000,- ( Seratus Tiga Juta Rupiah );
- Kerugian Immateriil : Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah );
4. Menyatakan sita harta bersama (Martial Beslaag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Cibinong atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
5. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, jika Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi dari putusan;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak