Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2025/PN Cbi IVINDRA ZUHDI PANE Prof. Dr. Ir. JONBI, M.M., M.S. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IVINDRA ZUHDI PANE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMDILLAH SAMINUDINSHAHIVINDRA ZUHDI PANE
Tergugat
NoNama
1Prof. Dr. Ir. JONBI, M.M., M.S.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ENIATI SRI MULYANI, S.E., M.M.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Gugatan Wanprestasi yang diajukan Penggugat.
3. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 08 yang dibuat di hadapan Notaris TIA JUSTIANANUR, S.H., M.Kn. bertanggal 08 Agustus 2023 yang telah disepakati Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat adalah sah secara hukum dan mengikat Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat;
4. Menyatakan Tergugat serta Turut Tergugat Ingkar Janji (Wanprestasi);
5. Menghukum Tergugat dan/atau Turut Tergugat untuk melakukan kewajiban membayar seluruh hutang kepada Penggugat seketika dan sekaligus baik pokok, berikut bunga dan denda yang akumulasi jumlahnya yaitu sebesar Rp. 1.004.300.000,- (satu milyar empat juta tiga ratus ribu rupiah) setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu terhadap jaminan yang telah diserahkan oleh Tergugat dan/atau Turut Tergugat kepada Penggugat yaitu berupa sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 06038 diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor bertanggal 27 Maret 1998 dan tertulis terletak di Kel. Tanah Baru, Kec. Beji, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan luas 312 M2 (tiga ratus dua belas meter persegi). Dengan Surat Ukur Nomor: 10.10.72.03.04468/1998 tanggal 25 Maret 1998. Dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB): 10.10.72.09.04468 atas nama Ir. JONBI MM.MS (Tergugat). Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tembok / dinding.
- Sebelah Selatan : Objek Tanah dan/atau Bangunan milik Tergugat dan/atau Turut Tergugat.
- Sebalah Timur : Gerbang warna Hijau-Putih bertuliskan 9J.
- Sebelah Barat : Objek Tanah dan/atau Bangunan milik Tergugat dan/atau Turut Tergugat.
7. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan atau membuat kuasa menjual dalam bentuk Akta Otentik kepada Penggugat atas Objek Jaminan berupa Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 06038 diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor bertanggal 27 Maret 1998 dan tertulis terletak di Kel. Tanah Baru, Kec. Beji, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan luas 312 M2 (tiga ratus dua belas meter persegi). Dengan Surat Ukur Nomor: 10.10.72.03.04468/1998 tanggal 25 Maret 1998. Dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB): 10.10.72.09.04468 atas nama Ir. JONBI MM.MS (Tergugat). Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tembok / dinding.
- Sebelah Selatan : Objek Tanah dan/atau Bangunan milik Tergugat dan/atau Turut Tergugat.
- Sebalah Timur : Gerbang warna Hijau-Putih bertuliskan 9J.
- Sebelah Barat : Objek Tanah dan/atau Bangunan milik Tergugat dan/atau Turut Tergugat.
8. Menyatakan Penggugat berhak menjual atau menawarkan Objek Jaminan berupa Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 06038 diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor bertanggal 27 Maret 1998 dan tertulis terletak di Kel. Tanah Baru, Kec. Beji, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan luas 312 M2 (tiga ratus dua belas meter persegi). Dengan Surat Ukur Nomor: 10.10.72.03.04468/1998 tanggal 25 Maret 1998. Dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB): 10.10.72.09.04468 atas nama Ir. JONBI MM.MS (Tergugat). Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tembok / dinding.
- Sebelah Selatan : Objek Tanah dan/atau Bangunan milik Tergugat dan/atau Turut Tergugat.
- Sebalah Timur : Gerbang warna Hijau-Putih bertuliskan 9J.
- Sebelah Barat : Objek Tanah dan/atau Bangunan milik Tergugat dan/atau Turut Tergugat.
9. Memerintahkan Tergugat serta Turut Tergugat bersama-sama dengan Penggugat untuk Memasang Hak Tanggungan atas Objek Jaminan yaitu sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 06038 diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor bertanggal 27 Maret 1998 dan tertulis terletak di Kel. Tanah Baru, Kec. Beji, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan luas 312 M2 (tiga ratus dua belas meter persegi). Dengan Surat Ukur Nomor: 10.10.72.03.04468/1998 tanggal 25 Maret 1998. Dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB): 10.10.72.09.04468 atas nama Ir. JONBI MM.MS (Tergugat) untuk dapat dilaksanakan jual beli objek hak tanggungan sekarang dan nanti pada waktunya sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atas Hak Tanggungan tanpa ada yang dikecualikan. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tembok / dinding.
- Sebelah Selatan : Objek Tanah dan/atau Bangunan milik Tergugat dan/atau Turut Tergugat.
- Sebalah Timur : Gerbang warna Hijau-Putih bertuliskan 9J.
- Sebelah Barat : Objek Tanah dan/atau Bangunan milik Tergugat dan/atau Turut Tergugat.
10. Menghukum Tergugat dan/atau Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)  perhari keterlambatannya sampai dengan putusan dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat dan/atau Turut Tergugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) walaupun ada upaya hukum bantahan, verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
12. Menghukum Tergugat serta Turut Tergugat agar tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;
13. Menghukum Tergugat dan/atau Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak