Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
522/Pdt.G/2024/PN Cbi Mohamad Setiaman Choky Y.F. Simanjuntak alias Choky Simanjuntak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 522/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Sabtu, 07 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohamad Setiaman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Choky Y.F. Simanjuntak alias Choky Simanjuntak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Kharismakusuma Pujalestari
2PT. Ciputra Indah
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 08 antara Penggugat dengan Bank Artha Graha Internasional Tbk., Kantor Cabang Cibubur, dibuat dihadapan  Notaris Aida Amir SH, sah dan berlaku serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor 09, antara Penggugat dengan Bank Artha Graha Internasional Tbk., Kantor Cabang Cibubur, dibuat dihadapan Notaris Aida Amir SH, sah dan berlaku serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Mensahkan proses untuk balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi nama Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul sehubungan dengan perkara aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak