Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.B/2024/PN Cbi 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.HAZAIRIN, SH
MUHAMAD SOLIHIN Bin AMSORI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 279/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1613/M.2.18.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2HAZAIRIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SOLIHIN Bin AMSORI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa ia terdakwa Muhamad Solihin Bin Amsori (Alm.) Senin tanggal 11 Maret tahun 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di rumah saksi Sri Mulyani tepatnya di Cluster Jiringa Kencana Jl. Bojong Jengkol RT. 003/010 Ds. Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup. adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Awal mulanya pada hari Minggu tanggal 10 Maret tahun 2024 sekira pukul 20.30 Wib saksi Sri Mulyani tidur di rumahnya di Cluster Jiringa Kencana Jl. Bojong Jengkol RT. 003/010 Ds. Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kabupaten Bogor lalu saksi bangun hendak sholat subuh dan melihat terdakwa Muhamad Solihin Bin Amsori (Alm.) berjalan menuju kamar saksi yang mana saksi Sri Mulyani mengira terdakwa adalah suami saksi, tidak lama kemudian terdakwa datang sambil membawa Laptop merk Asus milik suami saksi, lalu saksi mengejar terdakwa dan menarik baju terdakwa, dan terdakwa berusaha melepaskan cengkraman tangan

 

 

 

-2-

 

saksi dan sempat terlepas lalu terdakwa berlari menuju halaman depan, saat itu suami saksi yakni saksi Enggal Suwiknyo terbangun dan membantu saksi Sri menahan terdakwa agar tidak kabur yang mana pada saat itu pintu rumah saksi terkunci sehingga terdakwa tidak bisa keluar kemudian saksi Sri dan saksi Enggal Suwiknyo berhasil menahan terdakwa lalu terdakwa berontak sambil menendang jendela rumah saksi sehingga mengakibatkan jendela tersebut terbuka dan terdakwa berusaha keluar dari jendela tersebut tetapi masih dihalangi oleh kedua saksi, kemudian terdakwa mengeluarkan sebuah obeng besi berwarna hitam dari saku celananya dan menodongkan dan mengarahkan obeng tersebut ke arah perut saksi Enggal Suwiknyo hingga mengakibatkan luka yang mana saksi Enggal dan saksi Sri berusaha mengambil obeng tersebut lalu terdakwa menggigit tangan kiri saksi Sri Mulyani hingga mengakibatkan luka memar, lalu terdakwa berontak berusaha kabur hingga jatuh ke dalam kolam dan menjatuhkan sepeda motor milik saksi yang terparkir di depan rumah, lalu saksi Sri dan saksi Enggal teriak maling hingga terdengar oleh tetangga rumah, tidak lama kemudian tetangga saksi yaitu saksi Samsu Rizal datang membantu saksi Sri Mulyani dan saksi Enggal Suwiknyo  mengamankan orang tersebut, lalu disusul oleh 2 orang tetangga saksi yaitu Sdr. Rio dan Sdr. Jo. Setelah terdakwa diamankan, lalu saksi Enggal dan tetanga memeriksa menggeledah terdakwa memastikan apakah ada barang-barang lain yang terdakwa curi, ternyata benar  di kantong Celana terdakwa terdapat 1 (satu) unit Hand Phone merek Samsung Galaxy J6 milik saksi, kemudian saksi mengecek ke dalam rumah tepatnya di ruang jendela yang dimasuki oleh terdakwa dan saksi mendapati 1 (Satu) Unit Notebook merk DELL E4200 warna Hitam dan 1 (Satu) Unit Hard Disk merk Seagate Model SRD0NF1 warna Hitam yang berada di samping jendela tepatnya di atas lemari kain yang sebelumnya barang-barang tersebut berada di dalam rak besi yang sudah sempat diambil terdakwa tapi karena kepergok lalu terdakwa meletakan diatas lemarin kain, setelah mengamankan terdakwa lalu saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT. setempat kemudian terdakwa dibawa menuju Poskamdes dan dibawa oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja ke Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Muhamad Solihin Bin Amsori (Alm.) saksi korban Enggal Suwiknyo mengalami luka sebagaimana terurai dalam Visum Etrepertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong nomor : 001359/RSUD.C/IFM.FK/III/2024 yang ditandatangni oleh dr. Hafifulsyah, SpFM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pada korban ditemukan : pada perut sebelah kanan terdapat luka terbuka dangkal berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter.

kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh delapan tahun ini ditemukan luka terbuka dangkal pada perut sebelah kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu. Dan

 

Akibat perbuatan terdakwa Muhamad Solihin Bin Amsori (Alm.) saksi korban Sri Mulyani mengalami luka sebagaimana terurai dalam Visum Etrepertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong nomor : 001358/RSUD.C/IFM.FK/III/2024 yang ditandatangni oleh dr. Hafifulsyah, SpFM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

 

 

 

-3-

 

Pada korban ditemukan : pada lengan atas tangan kiri terdapat luka lecet tekan berukuran enam sentimeter kali empat sentimeter.

kesimpulan :

    Pada pemeriksaan korban perempuan berusia dua puluh tujuh tahun ini ditemukan luka lecet tekan pada lengan atas tangan kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu.

 

 

---- Perbuatan terdakwa Muhamad Solihin Bin Amsori (Alm.) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1, KUHP --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya