| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data milik Pemohon Pada Kartu Akta Kelahiran Pemohon, yaitu Nama yang tercantum di Akta Kelahiran atas nama HABI menjadi HABI SILALAHI dan Memperbaiki Tanggal lahir pada Akta Kelahiran Pemohon yang Semula Tanggal 25-02-1998 menjadi Tanggal 06-12-2002 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Ijazah Pemohon untuk keperluan persyaratan data-data Pembuatan Akta Kelahiran baru pemohon serta dokumen penting lainnya yang mewajibkan kesamaan data antara dokumen lainnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perubahan Nama dan Tanggal,Bulan dan Tahun Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon yang semula HABI menjadi HABI SILALAHI dan Tanggal Lahir Pemohon yang semula Tanggal 25-02-1998 menjadi Tanggal 06-12-2002 ;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|