Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa mereka Terdakwa 1 MUHAMAD FIKRI RAMADHAN Bin UDIN (Alm) dan Terdakwa 2 MUCH KRISNA NURABI Bin PRIO BUDI UTOMO pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Kp. Teluk Pinang Rt. 004 Rw. 004 Desa Teluk Pinang Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa 1 MUHAMAD FIKRI RAMADHAN Bin UDIN (Alm) dan Terdakwa 2 MUCH KRISNA NURABI BiN PRIO BUDI UTOMO dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 wib saat Terdakwa 2 MUCH KRISNA NURABI BiN PRIO BUDI UTOMO sedang berada di rumah Terdakwa 1 MUHAMAD FIKRI RAMADHAN Bin UDIN (Alm) yang terletak di Kp. Muara Rt. 002 Rw. 010 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor saat itu Terdakwa 1 mengirimkan direct message akun Instagram Queenoctopus “mas 50R” kemudian akun Instagram Queenoctopus membalas “gas siap TF” lalu dijawab oleh Terdakwa 2 “siap mas kirim noreknya” lalu setelah mendapatkan nomor rekening tujuan Terdakwa 2 langsung transfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian pada pukul 01.00 wib akun Instagram Queenoctopus mengirimkan direct message kepada Terdakwa 2 yang isinya yaitu berupa peta pengambilan Narkotika jenis tembakau sintetis di stadion Pakansari Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor lalu Terdakwa 2 segera berangkat ke lokasi pengambilan Narkotika jenis tembakau sintetis setelah mendapatkan Narkotika tersebut Terdakwa 2 kembali ke rumah Terdakwa 1.
- Bahwa Terdakwa 2 membeli Narkotika tembakau sintetis sebanyak 50 gram kemudian Tembakau Sintetis tersebut dibagi menjadi beberapa paket agar mudah untuk diedarkan.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Agustus 2024 Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 telah menjual Narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram milik Terdakwa 2 dengan nama akun dizzyconnection.id sebanyak 10 paket seharga Rp. 1.500.000,- kemudian pada hai Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa 2 menyuruh Terdakwa 1 untuk menempel 1 paket Narkotika tembakau sintetis di Jl. Cikareteg Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor kemudian Terdakwa 1 mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- dari Terdakwa 2.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 wib Saksi A Yudha Biran, Saksi Arief Budiman dan Saksi Ryan Lerian sedang melaksanakan tugas piket di Satuan Narkoba Polres Bogor kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di sekitar Desa Teluk Pinang Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor sering terjadi peredaran Narkotika setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Saksi A Yudha Biran, Saksi Arief Budiman dan Saksi Ryan Lerian menuju Desa Teluk Pinang Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor untuk mengecek kebenaran informasi tersebut setibanya ditempat tujuan Saksi A Yudha Biran, Saksi Arief Budiman dan Saksi Ryan Lerian langsung menuju sebuah rumah yang terletak di Kp. Teluk Pinang Rt. 004 Rw. 004 Desa Teluk Pinang Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor saat itu Saksi A Yudha Biran, Saksi Arief Budiman dan Saksi Ryan Lerian mengamankan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 yang berada di rumah tersebut kemudian saat dilakukan penggeledahan badan pada Terdakwa 1 ditemukan barang bukti berupa
- 1 buah handphone merk Vivo warna biru No. Imei 869146053520996 No. Simcard 087881040323
sedangkan pada Terdakwa 2 ditemukan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) bungkus plastic bening yang dibalut lakban Shopee warna orange masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis tembakau sintetis
- 1 (satu) buah dompet warna coklat
- 1 (satu) pack plastic bening
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru No. Imei 869146052760353 No. Simcard 0881024318364
- Atas penemuan barang bukti tersebut maka Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksan lanjutan.
- Selanjutnya barang bukti berupa Narkotika jenis tembakau sintetis dilakukan penimbagan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang Bukti tanggal 23 Agustus 2024 dengan hasil sebagai berikut :
- 8 (delapan) bungkus plastic bening yang dibalut lakban Shopee warna orange masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Brutto wal 13,09 gram.
- Kemudian barang bukti berupa tembakau sintetis tersebut dilakukan pemeriksan yang dituangkan dalam surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL135FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 September 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI didapat hasil sebagai berikut :
No
|
Kode
Bahan/daun
|
Netto Awal
(gram
|
Netto Akhir
(gram)
|
Kesimpulan
|
1
|
Sampel A
|
0,3804
|
0,0130
|
Sampel A s/d H
|
2
|
Sampel B
|
0,8058
|
0,0717
|
- Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|
3
|
Sampel C
|
0,4315
|
0,0285
|
4
|
Sampel D
|
1,2983
|
0,1074
|
5
|
Sampel E
|
0,7367
|
0,0740
|
6
|
Sampel F
|
0,9015
|
0,1372
|
7
|
Sampel G
|
0,7550
|
0,1030
|
8
|
Sampel H
|
0,8199
|
0,0713
|
|
|
|
|
- Bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menerangkan tidak memiliki memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika jenis tembakau sintetis, selain itu tujuan Terdakwa I dan Terdakwa 2 membeli, menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukanlah untuk kepentingan medis ataupun untuk pengembangan ilmu pengetahuan melainkan untuk dijual agar memperoleh keuntungan serta untuk digunakan oleh Mereka Terdakwa.
PERBUATAN PARA TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PASAL 114 Ayat (1) Jo. PASAL 132 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Jo PASAL 1
NOMOR URUT 182 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENGGOLONGAN NARKOTIKA
ATAU
KEDUA
Bahwa mereka Terdakwa 1 MUHAMAD FIKRI RAMADHAN Bin UDIN (Alm) dan Terdakwa 2 MUCH KRISNA NURABI BiN PRIO BUDI UTOMO pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Kp. Teluk Pinang Rt. 004 Rw. 004 Desa Teluk Pinang Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika sebagaimana di masksud dalam Pasal 112. Perbuatan tersebut dilakukan mereka Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wib Saksi A Yudha Biran, Saksi Arief Budiman dan Saksi Ryan Lerian sedang melaksanakan tugas piket di Satuan Narkoba Polres Bogor kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di sekitar Desa Teluk Pinang Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor sering terjadi peredaran Narkotika setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Saksi A Yudha Biran, Saksi Arief Budiman dan Saksi Ryan Lerian menuju Desa Teluk Pinang Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor untuk mengecek kebenaran informasi tersebut setibanya ditempat tujuan Saksi A Yudha Biran, Saksi Arief Budiman dan Saksi Ryan Lerian langsung menuju sebuah rumah yang terletak di Kp. Teluk Pinang Rt. 004 Rw. 004 Desa Teluk Pinang Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor saat itu Saksi A Yudha Biran, Saksi Arief Budiman dan Saksi Ryan Lerian mengamankan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 yang berada di rumah tersebut kemudian saat dilakukan penggeledahan badan pada Terdakwa 1 ditemukan barang bukti berupa
- 1 buah handphone merk Vivo warna biru No. Imei 869146053520996 No. Simcard 087881040323
sedangkan pada Terdakwa 2 ditemukan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) bungkus plastic bening yang dibalut lakban Shopee warna orange masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis tembakau sintetis
- 1 (satu) buah dompet warna coklat
- 1 (satu) pack plastic bening
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru No. Imei 869146052760353 No. Simcard 0881024318364
- Atas penemuan barang bukti tersebut maka Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksan lanjutan.
- Selanjutnya barang bukti berupa Narkotika jenis tembakau sintetis dilakukan penimbagan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang Bukti tanggal 23 Agustus 2024 dengan hasil sebagai berikut :
- 8 (delapan) bungkus plastic bening yang dibalut lakban Shopee warna orange masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Brutto wal 13,09 gram.
- Kemudian barang bukti berupa tembakau sintetis tersebut dilakukan pemeriksan yang dituangkan dalam surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL135FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 September 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI didapat hasil sebagai berikut :
No
|
Kode
Bahan/daun
|
Netto Awal
(gram
|
Netto Akhir
(gram)
|
Kesimpulan
|
1
|
Sampel A
|
0,3804
|
0,0130
|
Sampel A s/d H
|
2
|
Sampel B
|
0,8058
|
0,0717
|
- Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|
3
|
Sampel C
|
0,4315
|
0,0285
|
4
|
Sampel D
|
1,2983
|
0,1074
|
5
|
Sampel E
|
0,7367
|
0,0740
|
6
|
Sampel F
|
0,9015
|
0,1372
|
7
|
Sampel G
|
0,7550
|
0,1030
|
8
|
Sampel H
|
0,8199
|
0,0713
|
|
|
|
|
- Bahwa Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dibeli oleh Terdakwa 2 dari akun Instagram Queenoctopush seharga Rp. 3.000.000,- kemudian Terdakwa 2 mengambil Narkotika tersebut di daerah Pakansari Kecamatan Cibinong, setelah berada di tangan Terdakwa 2 kemudian Terdakwa 2 dan Terdakwa 1 memecah tembakau sintetis tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan agar mudah untuk dijual.
- Bahwa saat di amankan mereka Terdakwa menerangkan tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, selain itu tujuan Terdakwa I memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Narkotika jenis tembakau sintetis bukanlah untuk kepentingan medis ataupun untuk pengembangan ilmu pengetahuan melainkan untuk dijual dan digunakan oleh Mereka Terdakwa. Berdasarkan hal tersebut mereka Terdakwa pun ditangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
PERBUATAN PARA TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PASAL 112 Ayat (1) Jo. PASAL 132 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Jo PASAL 1
NOMOR URUT 182 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA |