| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset, inventaris, dan lokasi usaha CLIPPER CULTURE BARBER CO di ORCHARD WALK BNR No. A-08, Bogor Selatan;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kerja tertanggal 16 November 2025 antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan mengikat demi hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang bersekongkol mendirikan usaha kompetitor, membocorkan rahasia dagang, serta menyabotase vendor dan customer Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan bahwa seluruh ikatan kerja, perjanjian, atau kontrak kerja (dalam bentuk apa pun) antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum karena memiliki kausa yang terlarang (Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUHPerdata);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai, sekaligus, dan tanggung renteng sebesar Rp165.000.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah), dengan rincian ganti rugi materiil sebesar Rp100.000.000,- dan ganti rugi imateriil sebesar Rp65.000.000,-;
- Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional usaha pangkas rambut CLIPPER CULTURE BARBER CO di alamat ORCHARD WALK BNR No. A-08 seketika sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka di media cetak nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|