Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa USMAN ALIAS USMAN BATAK BIN MASIM (ALM), bersama dengan saksi Tarmin Als Gepeng, dan Sdr. Budiyanto Als Budi Bin Sastra (berkas penuntutan terpisah), pada hari Minggu Tanggal 13 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 sekitar jam 10.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Cluster Madani Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024 saksi Ferdinan meminta kepada terdakwa USMAN ALIAS USMAN BATAK BIN MASIM (ALM) untuk mencopot Spanduk yang bertuliskan “WARGA CLUSTER MADANI MENOLAK DENGAN TEGAS PEMBANGUANN GUDANG / PABRIK / KEGIATAN / INDUSTRIAL APAPUN DIDALAM LINGKUNGAN PERUMAHAN GRIYA CENDEKIA DAN CLUSTER MADANI” yang dipasang oleh warga Cluster Madani, yang selanjutnya terdakwa mengajak Saksi Tarmin Als Gepeng, saksi Budiyanto Als Budi (berkas penuntutan terpisah), dan Saksi Junaedi untuk menurunkan spanduk di cluster madani Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Kemudian sekitar jam10.30 WIB ketika terdakwa bersama dengan Saksi Tarmin Als Gepeng, saksi Budiyanto Als Budi, dan Saksi Junaedi sampai diCluster Madani Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Saksi Tarmin Als Gepeng, dan Saksi Budi langsung melakukan pengrusakan spanduk yang bertuliskan “WARGA CLUSTER MADANI MENOLAK DENGAN TEGAS PEMBANGUANN GUDANG / PABRIK / KEGIATAN / INDUSTRIAL APAPUN DIDALAM LINGKUNGAN PERUMAHAN GRIYA CENDEKIA DAN CLUSTER MADANI”, dengan cara mematahkan bambu penyangga spanduk, sedangkan terdakwa menggunakan golok yang dibawa oleh terdakwa untuk melakukan pengerusakan tiang dan spanduk yang dipasang oleh warga perumahan tersebut dengan cara merobek spanduk dengan menggunakan golok yang dibacok bacokkan kearah spanduk, sedangkan Saksi Junaedi melakukan perekaman terhadap terdakwa, Saksi Tarmin Als Gepeng, dan Saksi Budi melakukan pengrusakan, kemudian setelah selesai melakukan pengrusakan ada warga yang datang dan menegur kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengacungkan senjata tajam jenis golok tersebut kepada warga yang menegur terdakwa, kemudian dilerai oleh Saksi Junaedi, kemudian sekitar pukul 11.00 Wib setelah melakukan pengerusakan terhadap spanduk tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi Tarmin Als Gepeng, Saksi Budi dan saksi Junaedi pergi meninggalkan Cluster Madani.
- Bahwa saksi FERDINAN belum memberikan upah untuk pencopotan Spanduk tersebut, namun terdakwa meminjam uang kepada Sdr. KOSIM yang merupakan orang kontraktor pembanguanan Gudang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membayar kepada Saksi Tarmin Als Gepeng, Saksi Junaedi, Saksi Budi, Saksi SUHERMAN Als KOLE, dan Saksi MAD HASAN Als MADUN yang masing-masing diberikan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya dipakai makan, minum kopi, dan rokok Bersama-sama dengan teman terdakwa
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Tarmin Als Gepeng, dan saksi. Budiyanto Als Budi Bin Sastra dengan terang dan tenaga bersama melakukan pengerusakan terhadap spanduk yang dibuatoleh warga Cluster Madani
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa USMAN ALIAS USMAN BATAK BIN MASIM (ALM), bersama dengan saksi Tarmin Als Gepeng, dan Sdr. Budiyanto Als Budi Bin Sastra (berkas penuntutan terpisah), pada hari Minggu Tanggal 13 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 sekitar jam 10.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Cluster Madani Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama atau sebagiannya kepunyaan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024 saksi Ferdinan meminta kepada terdakwa USMAN ALIAS USMAN BATAK BIN MASIM (ALM) untuk mencopot Spanduk yang bertuliskan “WARGA CLUSTER MADANI MENOLAK DENGAN TEGAS PEMBANGUANN GUDANG / PABRIK / KEGIATAN / INDUSTRIAL APAPUN DIDALAM LINGKUNGAN PERUMAHAN GRIYA CENDEKIA DAN CLUSTER MADANI” yang dipasang oleh warga Cluster Madani, yang selanjutnya terdakwa mengajak Saksi Tarmin Als Gepeng, saksi Budiyanto Als Budi (berkas penuntutan terpisah), dan Saksi Junaedi untuk menurunkan spanduk di cluster madani Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Kemudian sekitar jam10.30 WIB ketika terdakwa bersama dengan Saksi Tarmin Als Gepeng, saksi Budiyanto Als Budi, dan Saksi Junaedi sampai diCluster Madani Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Saksi Tarmin Als Gepeng, dan Saksi Budi langsung melakukan pengrusakan spanduk yang bertuliskan “WARGA CLUSTER MADANI MENOLAK DENGAN TEGAS PEMBANGUANN GUDANG / PABRIK / KEGIATAN / INDUSTRIAL APAPUN DIDALAM LINGKUNGAN PERUMAHAN GRIYA CENDEKIA DAN CLUSTER MADANI”, dengan cara mematahkan bambu penyangga spanduk, sedangkan terdakwa menggunakan golok yang dibawa oleh terdakwa untuk melakukan pengerusakan tiang dan spanduk yang dipasang oleh warga perumahan tersebut dengan cara merobek spanduk dengan menggunakan golok yang dibacok bacokkan kea rah spanduk, sedangkan Saksi Junaedi melakukan perekaman terhadap terdakwa, Saksi Tarmin Als Gepeng, dan Saksi Budi melakukan pengrusakan, kemudian setelah selesai melakukan pengrusakan ada warga yang datang dan menegur kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengacungkan senjata tajam jenis golok tersebut kepada warga yang menegur terdakwa, kemudian dilerai oleh Saksi Junaedi, kemudian sekitar pukul 11.00 Wib setelah melakukan pengerusakan terhadap spanduk tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi Tarmin Als Gepeng, Saksi Budi dan saksi Junaedi pergi meninggalkan Cluster Madani.
- Bahwa saksi FERDINAN belum memberikan upah untuk pencopotan Spanduk tersebut, namun terdakwa meminjam uang kepada Sdr. KOSIM yang merupakan orang kontraktor pembanguanan Gudang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membayar kepada Saksi Tarmin Als Gepeng, Saksi Junaedi, Saksi Budi, Saksi SUHERMAN Als KOLE, dan Saksi MAD HASAN Als MADUN yang masing-masing diberikan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya dipakai makan, minum kopi, dan rokok Bersama-sama dengan teman terdakwa
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Tarmin Als Gepeng, dan saksi. Budiyanto Als Budi Bin Sastra dengan terang dan tenaga bersama melakukan pengerusakan terhadap spanduk yang dibuatoleh warga Cluster Madani
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa terdakwa USMAN ALIAS USMAN BATAK BIN MASIM (ALM), pada hari Minggu Tanggal 13 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 sekitar jam 10.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Cluster Madani Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024 saksi Ferdinan meminta kepada terdakwa USMAN ALIAS USMAN BATAK BIN MASIM (ALM) untuk mencopot Spanduk yang bertuliskan “WARGA CLUSTER MADANI MENOLAK DENGAN TEGAS PEMBANGUANN GUDANG / PABRIK / KEGIATAN / INDUSTRIAL APAPUN DIDALAM LINGKUNGAN PERUMAHAN GRIYA CENDEKIA DAN CLUSTER MADANI” yang dipasang oleh warga Cluster Madani, yang selanjutnya terdakwa mengajak Saksi Tarmin Als Gepeng, saksi Budiyanto Als Budi (berkas penuntutan terpisah), dan Saksi Junaedi untuk menurunkan spanduk di cluster madani Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Kemudian sekitar jam10.30 WIB ketika terdakwa bersama dengan Saksi Tarmin Als Gepeng, saksi Budiyanto Als Budi, dan Saksi Junaedi sampai diCluster Madani Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Saksi Tarmin Als Gepeng, dan Saksi Budi langsung melakukan pengrusakan spanduk yang bertuliskan “WARGA CLUSTER MADANI MENOLAK DENGAN TEGAS PEMBANGUANN GUDANG / PABRIK / KEGIATAN / INDUSTRIAL APAPUN DIDALAM LINGKUNGAN PERUMAHAN GRIYA CENDEKIA DAN CLUSTER MADANI”, dengan cara mematahkan bambu penyangga spanduk, sedangkan terdakwa menggunakan golok yang dibawa oleh terdakwa untuk melakukan pengerusakan tiang dan spanduk yang dipasang oleh warga perumahan tersebut dengan cara merobek spanduk dengan menggunakan golok yang dibacok bacokkan kea rah spanduk, sedangkan Saksi Junaedi melakukan perekaman terhadap terdakwa, Saksi Tarmin Als Gepeng, dan Saksi Budi melakukan pengrusakan, kemudian setelah selesai melakukan pengrusakan ada warga yang datang dan menegur kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengacungkan senjata tajam jenis golok tersebut kepada warga yang menegur terdakwa, kemudian dilerai oleh Saksi Junaedi, kemudian sekitar pukul 11.00 Wib setelah melakukan pengerusakan terhadap spanduk tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi Tarmin Als Gepeng, Saksi Budi dan saksi Junaedi pergi meninggalkan Cluster Madani.
- Bahwa saksi FERDINAN belum memberikan upah untuk pencopotan Spanduk tersebut, namun terdakwa meminjam uang kepada Sdr. KOSIM yang merupakan orang kontraktor pembanguanan Gudang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membayar kepada Saksi Tarmin Als Gepeng, Saksi Junaedi, Saksi Budi, Saksi SUHERMAN Als KOLE, dan Saksi MAD HASAN Als MADUN yang masing-masing diberikan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya dipakai makan, minum kopi, dan rokok Bersama-sama dengan teman terdakwa
- Bahwa terdakwa dengan menggunakan kekerangan dengan merusak spanduk menggunakan golok dan mengancam warga yang ada dilokasi dengan mengarahkan golok tersebut kearah warga setempat.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
---------- Bahwa terdakwa USMAN ALIAS USMAN BATAK BIN MASIM (ALM), pada hari Minggu Tangga 13 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 sekira pukul 10.30 WIB, bertempat di Cluster Madani Kec Gunung Sindur Kab Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata Penusuk mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024 saksi Ferdinan meminta kepada terdakwa USMAN ALIAS USMAN BATAK BIN MASIM (ALM) untuk mencopot Spanduk yang bertuliskan “WARGA CLUSTER MADANI MENOLAK DENGAN TEGAS PEMBANGUANN GUDANG / PABRIK / KEGIATAN / INDUSTRIAL APAPUN DIDALAM LINGKUNGAN PERUMAHAN GRIYA CENDEKIA DAN CLUSTER MADANI” yang dipasang oleh warga Cluster Madani, yang selanjutnya terdakwa mengajak Saksi Tarmin Als Gepeng, saksi Budiyanto Als Budi (berkas penuntutan terpisah), dan Saksi Junaedi untuk menurunkan spanduk di cluster madani Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Kemudian sekitar jam10.30 WIB ketika terdakwa bersama dengan Saksi Tarmin Als Gepeng, saksi Budiyanto Als Budi, dan Saksi Junaedi sampai diCluster Madani Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Saksi Tarmin Als Gepeng, dan Saksi Budi langsung melakukan pengrusakan spanduk yang bertuliskan “WARGA CLUSTER MADANI MENOLAK DENGAN TEGAS PEMBANGUANN GUDANG / PABRIK / KEGIATAN / INDUSTRIAL APAPUN DIDALAM LINGKUNGAN PERUMAHAN GRIYA CENDEKIA DAN CLUSTER MADANI”, dengan cara mematahkan bambu penyangga spanduk, sedangkan terdakwa menggunakan golok yang dibawa oleh terdakwa untuk melakukan pengerusakan tiang dan spanduk yang dipasang oleh warga perumahan tersebut dengan cara merobek spanduk dengan menggunakan golok yang dibacok bacokkan kea rah spanduk, sedangkan Saksi Junaedi melakukan perekaman terhadap terdakwa, Saksi Tarmin Als Gepeng, dan Saksi Budi melakukan pengrusakan, kemudian setelah selesai melakukan pengrusakan ada warga yang datang dan menegur kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengacungkan senjata tajam jenis golok tersebut kepada warga yang menegur terdakwa, kemudian dilerai oleh Saksi Junaedi, kemudian sekitar pukul 11.00 Wib setelah melakukan pengerusakan terhadap spanduk tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi Tarmin Als Gepeng, Saksi Budi dan saksi Junaedi pergi meninggalkan Cluster Madani.
- Bahwa saksi FERDINAN belum memberikan upah untuk pencopotan Spanduk tersebut, namun terdakwa meminjam uang kepada Sdr. KOSIM yang merupakan orang kontraktor pembanguanan Gudang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membayar kepada Saksi Tarmin Als Gepeng, Saksi Junaedi, Saksi Budi, Saksi SUHERMAN Als KOLE, dan Saksi MAD HASAN Als MADUN yang masing-masing diberikan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya dipakai makan, minum kopi, dan rokok Bersama-sama dengan teman terdakwa
- Bahwa pada saat melakukan pengerusakan Saksi TRISNO AMINUDIN kemudian bertanya kepada Terdakwa USMAN Bin MASIM “ini ada apa?” yang dijawab oleh Terdakwa “memang kenapa, memang kenapa?” sambil menghunus golok yang dibawanya ke badan terdakwa itu sendiri dan mengancam saksi TRISNO AMINUDIN menggunakan senjata tersebut sambil berkata “nih bacok gua, mau jajal putera daerah? Gua ini pribumi, sebelum lu ada disini, ada gua!”. Kemudian datang Saksi DIDI HARYANTO datang dengan maksud melerai, tetapi Terdakwa kembali menghunuskan senjata tajam berupa golok tersebut ke badannya sambal berkata “apa? Nih bacok gua, mau jajal awak gua?” dan Saksi DIDI HARYANTO sempat ditempelkan badannya memakan senjata tajam berupa golok oleh Terdakwa, dan Saksi DIDI HARYANTO berkata “oh ga begitu caranya, ayo duduk dulu kita obrolkan”. Namun ajakan dari Saksi DIDI HARYANTO ditolak oleh Terdakwa dan mengatakan “lu mau main pasukan?” lalu Saksi DIDI HARYANTO merangkul dengan maksud untuk melerai Terdakwa, tetapi Ketika itu datang lagi Saksi MAULANA sambil berkata “udah, kita omongin baik-baik saja” namun Saksi MAULANA mendapatkan ancaman oleh Terdakwa “lu mau coba joga, ayo!” sambil menodongkan senjata tajam berupa golok tersebut ke arah Saksi MAULANA. Selanjutnya saksi TRISNO AMINUDIN kembali mencoba untuk melerai namun Terdakwa kembali tidak terima dengan mengatakan “pengen tahu saya? Saya yang megang pabrik semua disini daerah gunung sindur” lalu dijawab oleh Sdr. FAHRIZAL yang merupakan salah satu warga juga, berkata “bukan masalah golok, kalo mau jajal sama gw silahkan!” setelah itu masih terjadi keributan antara terdakwa, para saksi, dan para Warga Cluster Madani. Setelah itu sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa dan Saksi Tarmin Als Gepeng, Saksi Junaedi, Saksi Budi, Saksi SUHERMAN Als KOLE, serta Saksi MAD HASAN Als MADUN meninggalkan Cluster Madani menuju proyek pembangunan Gudang atau pabrik tisu.
- Bahwa terdakwa USMAN Alias USMAN BATAK BIN MASIM (Alm) tidak memiliki ijin dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menguasai, Membawa, Mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata Penusuk.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 Tentang Mengubah "OrdonnantieTijdelijkeBijzondereStrafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948-------------------------------------------------------------------------------------- |