INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 231/Pdt.G/2026/PN Cbi | DAVID ARIFIANTO | 1.DWI SULISTIOWATI 2.2. THERESIA CHRISTINA R alias CHRISTINA RETNA NINGRUM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 231/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PETITUM :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Hukum Waris Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) berlaku untuk pembagian warisan Pewaris Thomas Purwadi dan Agnes Jumiati karena Pewaris beragama Katolik dan tidak ada kesepakatan para ahli waris untuk menggunakan hukum lain;
3. Menetapkan ahli waris yang sah dari Pewaris Thomas Purwadi dan Agnes Jumiati adalah ke-3 (tiga) orang anak kandungnya, masing-masing:
o David Arifianto (Penggugat);
o Dwi Sulistiowati (Tergugat I);
o Theresia Christina R alias Christina Retna Ningrum (Tergugat II);
4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dalam harta warisan peninggalan Pewaris adalah sama rata (1/3 bagian) untuk setiap ahli waris;
5. Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas kurang lebih 500 m?2; (lima ratus meter persegi) yang terletak di Alamat No. 32 KP. Tajurhalang, RT 003/RW 004, Kelurahan Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas:
o Sebelah Barat : Jalan dan rumah Bapak Hamidi (menghadap ke Barat);
o Sebelah Timur : Lahan kosong (milik orang jakarta);
o Sebelah Utara : Rumah Bapak Adang / Doyok;
o Sebelah Selatan :villa Haji Mandra berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, adalah harta warisan (boedel peninggalan) Pewaris yang wajib dibagi kepada para ahli waris;
6. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan sertifikat hak milik asli dan seluruh dokumen kepemilikan Objek Sengketa kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila
7. Tergugat II lalai, maka dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan;
8. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan setelah menerima perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dalam rangka eksekusi putusan ini, melaksanakan pemecahan sertifikat atas Objek Sengketa menjadi 3 (tiga) bidang yang sama luasnya (masing-masing kurang lebih 166,67 m?2;) sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris, dan menerbitkan sertifikat hak milik baru masing-masing atas nama:
o David Arifianto (Penggugat);
o Dwi Sulistiowati (Tergugat I);
o Theresia Christina R alias Christina Retna Ningrum (Tergugat II);
dengan ketentuan biaya pemecahan sertifikat dan penerbitan sertifikat baru dibebankan kepada Tergugat II terlebih dahulu;
9. Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
