Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
718/Pdt.P/2025/PN Cbi IE LIAN JIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 718/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IE LIAN JIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum PRIMER
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon mencatatkan Perkawinan yang menyatakan bahwa Perkawinan antara Pemohon dan telah menikah secara agama sesuai dengan surat keterangan berdasarkan Surat Keterangan Kawin Gereja Sidang Jemaat Allah Betlehem di Bogor tertanggal 26 April 2011 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perkawinan dalam register yang sedang berjalan;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak