INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
270/Pdt.G/2025/PN Cbi | 1.Tjio Tjin Mey 2.Lenawati |
2.Ahli Waris Tjio En Nio 3.PT Akasha Wira International Tbk |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 270/Pdt.G/2025/PN Cbi | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Para Penggugat selaku Ahli Waris Pengganti menggantikan Tjio In Nio dengan Tergugat I selaku Ahli Waris Pengganti menggantikan Tjio En Nio merupakan Ahli Waris dari Tjio Tjung Tjang dan Tjoa Soan Nio.
3. Menetapkan Para Penggugat bersama-sama Tergugat I masing-masing berhak atas ½ (setengah) bagian atas Tanah Warisan Tjio Tjung Tjang dan Tjoa Soan Nio berupa 1 (satu) persil tanah seluas 2,120 ha (dua koma satu dua nol hektar) atau 20.120 meter (dua puluh ribu seratus dua puluh meter) berikut rumah di atasnya yang berada di Kampung Kranji Kelurahan Ciriung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor dengan batas-batasnya sebagai berikut:
? Utara: Kali Baru (Jalan Raya Bogor Jakarta);
? Selatan: Tanah Pancatek (sekarang dikenal tanah PT Akasha Wira International Tbk);
? Timur: Tanah Tja Kim Min dan Tju Kim (sekarang dikenal Mitra 10 Cibinong);
? Barat: Kali Baru (Jalan Raya Tapos).
4. Menguatkan Penetapan Sita Jaminan atas Tanah Warisan Tjio Tjung Tjang dan Tjoa Soan Nio berupa 1 (satu) persil tanah seluas 2,120 ha (dua koma satu dua nol hektar) atau 20.120 meter (dua puluh ribu seratus dua puluh meter) berikut rumah di atasnya yang berada di Kampung Kranji Kelurahan Ciriung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor dengan batas-batasnya sebagai berikut:
? Utara: Kali Baru (Jalan Raya Bogor Jakarta);
? Selatan: Tanah Pancatek (sekarang dikenal tanah PT Akasha Wira International Tbk);
? Timur: Tanah Tja Kim Min dan Tju Kim (sekarang dikenal Mitra 10 Cibinong);
? Barat: Kali Baru (Jalan Raya Tapos).
5. Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan Tanah Warisan Tjio Tjung Tjang dan Tjoa Soan Nio berupa 1 (satu) persil tanah seluas 2,120 ha (dua koma satu dua nol hektar) atau 20.120 meter (dua puluh ribu seratus dua puluh meter) berikut rumah di atasnya yang berada di Kampung Kranji Kelurahan Ciriung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor dengan batas-batasnya sebagai berikut:
? Utara: Kali Baru (Jalan Raya Bogor Jakarta);
? Selatan: Tanah Pancatek (sekarang dikenal tanah PT Akasha Wira International Tbk);
? Timur: Tanah Tja Kim Min dan Tju Kim (sekarang dikenal Mitra 10 Cibinong);
? Barat: Kali Baru (Jalan Raya Tapos).
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap kepada Para Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II melanggar atau lalai menaati putusan dalam perkara a quo.
8. Menyatakan Turut Tergugat tunduk pada putusan ini.
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |