Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
346/Pdt.G/2026/PN Cbi MELIYA IRAWAN PT INDO GEMILANG MAKMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 346/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELIYA IRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INTANUL ARIFAH, S.H., M.M.MELIYA IRAWAN
Tergugat
NoNama
1PT INDO GEMILANG MAKMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANDI TIO
2VANNY DELIUS CHARLEN
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUBANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;                                                                                                            
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemegang saham yang sah dalam TERGUGAT sebanyak 1.000 (seribu) saham;                                                                                                            
  3. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membeli seluruh saham milik PENGGUGAT yaitu total sejumlah 1.000 (seribu saham) pada TERGUGAT dan membayar kepada PENGGUGAT harga pembelian saham tersebut sebesar: Rp. 3.044.203.400,- (tiga miliar empat puluh empat juta dua ratus tiga ribu empat ratus rupiah);                                                                                                            
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar harga pembelian saham tersebut kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap;                                                                                                           
  5. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan perbuatan hukum berupa menjual, menghibahkan, mengalihkan, membebankan, menjaminkan, atau dengan cara apa pun mengurangi nilai maupun mengalihkan hak atas aset-aset Perseroan yang bernilai material, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali untuk kegiatan operasional Perseroan yang bersifat wajar;                                                                                                              
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menunda segala bentuk tindakan hukum termasuk namun tidak terbatas pada  segala tindakan pengalihan hak terhadap sebidang tanah berikut bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 771/Cibogo, atas nama PT Indo Gemilang Makmur, seluas 16.080 m2, sesuai Surat Ukur Nomor 1615/Cibogo/2018, tanggal 03 April 2018, yang terletak di desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat;                                                                                                            
  7. Menyatakan dan memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo serta melaksanakan segala akibat hukum yang timbul dari putusan a quo sesuai dengan kewenangan masing-masing; 
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak