Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.B/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.SEPTI CHAERIYAH, S.H., M.H.
SUPRIYATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 385/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3591/M.2.18.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2SEPTI CHAERIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYATNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa SUPRIYATNO pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Mayjen HE Sukma Desa. Cimande Hilir Tepatnya di PT. PATRIOT INTAN ABADI, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus utang”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2024 Terdakwa menjalin kerja sama jual beli telur candling broiler dengan PT. PATRIOT INTAN ABADI berdasarkan surat perjanjian jual beli, dimana Terdakwa memperoleh telur candling broiler dari PT. PATRIOT INTAN ABADI untuk selanjutnya dijual kembali, sedangkan pembayaran dilakukan oleh Terdakwa kepada kantor pusat PT. PATRIOT INTAN ABADI.
  • Bahwa sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa berjalan lancar, namun sejak tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 13 Maret 2025 Terdakwa tetap melakukan pengambilan telur candling broiler dari PT. PATRIOT INTAN ABADI secara berturut-turut berdasarkan 144 (seratus empat puluh empat) faktur, yang terdiri dari tanggal 30 Desember 2024 sebanyak 6 faktur, tanggal 03 Februari 2025 sebanyak 8 faktur, tanggal 06 Februari 2025 sebanyak 11 faktur, tanggal 10 Februari 2025 sebanyak 12 faktur, tanggal 13 Februari 2025 sebanyak 13 faktur, tanggal 17 Februari 2025 sebanyak 11 faktur, tanggal 20 Februari 2025 sebanyak 12 faktur, tanggal 24 Februari 2025 sebanyak 12 faktur, tanggal 27 Februari 2025 sebanyak 12 faktur, tanggal 03 Maret 2025 sebanyak 12 faktur, tanggal 06 Maret 2025 sebanyak 12 faktur, tanggal 10 Maret 2025 sebanyak 11 faktur, dan tanggal 13 Maret 2025 sebanyak 12 faktur, dengan total tagihan sebesar Rp148.176.435,- (seratus empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah)..
  • Bahwa telur candling broiler tersebut kemudian dijual kembali oleh Terdakwa kepada saksi MUHAMAD UDIH dengan harga Rp230,- (dua ratus tiga puluh rupiah) per butir, dan pembayaran atas pembelian tersebut telah dilakukan oleh saksi MUHAMAD UDIH melalui transfer ke rekening Bank BCA Nomor 4230325834 atas nama Terdakwa SUPRIYATNO, sehingga seluruh uang hasil penjualan telur candling broiler tersebut telah dikuasai oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 19 Maret 2025 setelah dilakukan penagihan oleh pihak PT. PATRIOT INTAN ABADI, Terdakwa membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya mengakui masih mempunyai tunggakan pembayaran pembelian telur candling broiler kepada PT. PATRIOT INTAN ABADI sebesar Rp148.176.435,- (seratus empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 April 2025 Terdakwa kembali membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran tersebut dengan cara mencicil dan berjanji akan melunasi paling lambat tanggal 20 Mei 2025, namun hingga batas waktu yang telah dijanjikan tersebut Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya dan tidak ada realisasi pembayaran sebagaimana yang telah dijanjikannya.
  • Bahwa uang hasil penjualan telur candling broiler tersebut tidak disetorkan kepada PT. PATRIOT INTAN ABADI melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, yaitu sebagai biaya pelicin agar pengajuan kredit Bank BCA milik Terdakwa dapat dicairkan, namun pengajuan kredit tersebut ternyata tidak pernah cair, sehingga uang milik PT. PATRIOT INTAN ABADI tersebut tidak pernah dikembalikan kepada pihak PT. PATRIOT INTAN ABADI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. PATRIOT INTAN ABADI mengalami kerugian sebesar Rp148.176.435,- (seratus empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah).

-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 KUHP -

ATAU

KEDUA

---------- pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Mayjen HE Sukma Desa. Cimande Hilir Tepatnya di PT. PATRIOT INTAN ABADI, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2024 Terdakwa menjalin kerja sama jual beli telur candling broiler dengan PT. PATRIOT INTAN ABADI berdasarkan surat perjanjian jual beli, dimana Terdakwa memperoleh telur candling broiler dari PT. PATRIOT INTAN ABADI untuk selanjutnya dijual kembali, sedangkan pembayaran dilakukan oleh Terdakwa kepada kantor pusat PT. PATRIOT INTAN ABADI.
  • Bahwa sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa berjalan lancar, namun sejak tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 13 Maret 2025 Terdakwa tetap melakukan pengambilan telur candling broiler dari PT. PATRIOT INTAN ABADI secara berturut-turut berdasarkan 144 (seratus empat puluh empat) faktur, yang terdiri dari tanggal 30 Desember 2024 sebanyak 6 faktur, tanggal 03 Februari 2025 sebanyak 8 faktur, tanggal 06 Februari 2025 sebanyak 11 faktur, tanggal 10 Februari 2025 sebanyak 12 faktur, tanggal 13 Februari 2025 sebanyak 13 faktur, tanggal 17 Februari 2025 sebanyak 11 faktur, tanggal 20 Februari 2025 sebanyak 12 faktur, tanggal 24 Februari 2025 sebanyak 12 faktur, tanggal 27 Februari 2025 sebanyak 12 faktur, tanggal 03 Maret 2025 sebanyak 12 faktur, tanggal 06 Maret 2025 sebanyak 12 faktur, tanggal 10 Maret 2025 sebanyak 11 faktur, dan tanggal 13 Maret 2025 sebanyak 12 faktur, dengan total tagihan sebesar Rp148.176.435,- (seratus empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah)..
  • Bahwa telur candling broiler tersebut kemudian dijual kembali oleh Terdakwa kepada saksi MUHAMAD UDIH dengan harga Rp230,- (dua ratus tiga puluh rupiah) per butir, dan pembayaran atas pembelian tersebut telah dilakukan oleh saksi MUHAMAD UDIH melalui transfer ke rekening Bank BCA Nomor 4230325834 atas nama Terdakwa SUPRIYATNO, sehingga seluruh uang hasil penjualan telur candling broiler tersebut telah dikuasai oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 19 Maret 2025 setelah dilakukan penagihan oleh pihak PT. PATRIOT INTAN ABADI, Terdakwa membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya mengakui masih mempunyai tunggakan pembayaran pembelian telur candling broiler kepada PT. PATRIOT INTAN ABADI sebesar Rp148.176.435,- (seratus empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 April 2025 Terdakwa kembali membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran tersebut dengan cara mencicil dan berjanji akan melunasi paling lambat tanggal 20 Mei 2025, namun hingga batas waktu yang telah dijanjikan tersebut Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya dan tidak ada realisasi pembayaran sebagaimana yang telah dijanjikannya.
  • Bahwa uang hasil penjualan telur candling broiler tersebut tidak disetorkan kepada PT. PATRIOT INTAN ABADI melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, yaitu sebagai biaya pelicin agar pengajuan kredit Bank BCA milik Terdakwa dapat dicairkan, namun pengajuan kredit tersebut ternyata tidak pernah cair, sehingga uang milik PT. PATRIOT INTAN ABADI tersebut tidak pernah dikembalikan kepada pihak PT. PATRIOT INTAN ABADI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. PATRIOT INTAN ABADI mengalami kerugian sebesar Rp148.176.435,- (seratus empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah).

-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya