Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G/2026/PN Cbi 1.Yusak Leo Yosteen Sagala
2.Jonni Hotma Parsaulian Simamora
3.Ari Dwitama Togi
Saehu Bahri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 123/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusak Leo Yosteen Sagala
2Jonni Hotma Parsaulian Simamora
3Ari Dwitama Togi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Romadhon S.HYusak Leo Yosteen Sagala
2Muhammad Romadhon S.HJonni Hotma Parsaulian Simamora
3Muhammad Romadhon S.HAri Dwitama Togi
Tergugat
NoNama
1Saehu Bahri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian para Penggugat sebesar Rp 250.984.000,-;
  4. Menyatakan uang Retensi Rp.32.912.000 sah dan memiliki kekuatan hukum;
  5. Menyatakan Uang Fee perusahan 2.5% double Rp.33.072.000,-sah dan memiliki kekuatan hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp.100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima Ratus Ribu rupiah) untuk setiap harinya selama tidak melaksanakan Putusan;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada verzet banding maupun kasasi;
  9. Membebankan biaya perkara ini kepada tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak