Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
443/Pdt.G/2024/PN Cbi Drs. Armandias Koster Sagala Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 443/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Armandias
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Mahfut,S.H.,M.HDrs. Armandias
Tergugat
NoNama
1Koster Sagala
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Enden Supriatna
2Andi Rustandi
3Rahman Gandi
4Kepala Desa Cileungsi
5Notaris/PPAT Aden Dahri, S.H., M.Kn.,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat
  4. Menyatakan Akta Kuasa No 23 tanggal 22 Juni 2022 Notaris Aden Dahri, SH, M.Kn., adalah TIDAK SAH;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, berupa:

 

  1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.171. 500.000,- (tiga  milyar seratus   tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
  2.  Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Bantahan (Verzet), Banding, Kasasi maupun Permohonan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad);

8. Menghukum Turut Tergugat I s/d V untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak