Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat
- Menyatakan Akta Kuasa No 23 tanggal 22 Juni 2022 Notaris Aden Dahri, SH, M.Kn., adalah TIDAK SAH;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, berupa:
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.171. 500.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Bantahan (Verzet), Banding, Kasasi maupun Permohonan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Turut Tergugat I s/d V untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |