INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 469/Pdt.G/2025/PN Cbi | PT. ECOM CONSULTING | KHAIRUN NISA POHAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 469/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah sebagai berikut :
a. Kerugian akibat timbulnya invoice yang diterbitkan Turut Tergugat I sebesar Rp. 194.139.000,- (seratus sembilan puluh empat juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
b. Kerugian akibat timbulnya invoice yang diterbitkan Turut Tergugat II sebesar Rp. 2.165.671.592,- (dua miliar seratus enam puluh lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh dua rupiah);
c. Kerugian akibat timbulnya invoice yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III dengan total nilai sebesar Rp. 6.794.050.162 (Enam miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta lima puluh ribu seratus enam puluh dua rupiah);
d. Kerugian berupa dana perusahaan yang dialihkan ke nomor e-wallet pribadi Tergugat dan keluarganya sebesar Rp. 80.386.000,- (delapan puluh juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil yang timbul sebagai akibat dari tindakan Tergugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
