Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.JESFRY AGUSTINUS, S.H., M.H.
ENDANG SUPRIADI BIN EDI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1429/M.2.18.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2JESFRY AGUSTINUS, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDANG SUPRIADI BIN EDI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   KESATU
    
-------------- Bahwa Terdakwa ENDANG SUPRIADI bin EDI (alm) pada bulan februari 2025 atau setidak tidaknya tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 di gunung guha Bagong Dususn III Cibugis Rt 08/06 desa Kalapanunggal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bagor, atau  setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, atau  setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, melakukan penambangan tanpa ijin berupa ijin usaha pertambangan khusus, izin pengakutan dan penjualan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------
-    Bahwa pada bulan februari tahun 2025 saksi saksi rizki, yudha dan yudistira menerima laporan bila ada penambangan yang tidak mempunyai ijin dari instansi terkait.
-    Bahwa setelah mendapatkan iformasi lalu para saksi menuju Lokasi bersama dengan team yang lainnya, dan setelah sampai para Lokasi saksi melahat aktifitas penambangan.
-    Bahwa saat itu saksi melihat terdakwa melakukan aktifitas penambangan dengan cara menggunakan alat berat eskavator breker (alat untuk menghancurkan batuan) adan juga alat eksvator baket alat untuk mengeruk) dan setelah dikeruk dan di hancurkan maka batuan tersebut dimuat ke mobil truck untuk diangkut dan dijual, sebelim keluar dari area ada pembayaran dan di terima oleh sdr Deni selaku Cheker dan harga per ritase Rp.280.000 untuk truck ukuran 8 kubik dan apabila 6 kubik sekitar Rp.200.000 s/d 220.000 dan sdr deni martin sebagai cheker selalu melaporkan kepada terdakwa.
-    Bahwa benar terdakwa dalam melakukan penambangan tersebut tidak melakukan sendiri akan tetapi mempunyai anak buah yang membatu diantaranya adalah 
a)    Rudianto operator brejker (eksavator untuk mengahncurkan)
b)    Dede als dede bewok selaku operator beko baket (eksavator untuk menggeruk)
c)    Deni selaku cheker yang bertugas melakukan pencatanan ritase dan menerima harga per ritase dan meneima bayaran.
-    Bahwa benar terdakwa yang melakukan pengelolaan penambangan tersebut dan terdakwa lakukan diatas tanah milik prof indiarto seno aji SH atas dasar perintah lisan dimana terdakwa diperintah untuk perintah lisan untuk diratakan sedangakn batuan limestone untuk dibawa dan dijual.
-    Bahwa terdakwa dalam memperkerjakan anak buah terdakwa untuk kayawan ekskavator breker di bayar sebesar Rp.300.000/hari, gaji karyawan operator eksavator baket perhari Rp.250.000/hari dan deni selaku Cheker di gaji Rp.200.000/hari.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo pasal 35 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang 

ATAU 
KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa ENDANG SUPRIADI bin EDI (alm) pada bulan februari 2025 atau setidak tidaknya tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 di gunung guha Bagong Dusun III Cibugis Rt 08/06 desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bagor, atau  setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, atau  setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan,penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemgang IUP,IUPK,IPR,SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalamnpasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
-        Bahwa pada bulan februari tahun 2025 saksi saksi rizki, yudha dan yudistira menerima laporan bila ada penambangan yang tidak mempunyai ijin dari instansi terkait.
-        Bahwa setelah mendapatkan iformasi lalu para saksi menuju Lokasi bersama dengan team yang lainnya, dan setelah sampai para Lokasi saksi melahat aktifitas penambangan.
-        Bahwa saat itu saksi melihat terdakwa melakukan aktifitas penambangan dengan cara menggunakan alat berat eskavator breker (alat untuk menghancurkan batuan) adan juga alat eksvator baket alat untuk mengeruk) dan setelah dikeruk dan di hancurkan maka batuan tersebut dimuat ke mobil truck untuk diangkut dan dijual, sebelim keluar dari area ada pemayaran dan di terima oleh sdr Deni selaku Cheker dan harga per ritase Rp.280.000 untuk truck ukuran 8 kubik dan apabila 6 kubik sekitar Rp.200.000 s/d 220.000 dan sdr deni martin sebagai cheker selalu melaporkan kepada terdakwa.
-    Bahwa benar terdakwa dalam melakukan penambangan tersebut tidak melakukan sendiri akan tetapi mempunyai anak buah yang membatu diantaranya adalah 
a)    Rudianto operator brejker (eksavator untuk mengahncurkan)
b)    Dede als dede bewok selaku operator beko baket (eksavator untuk menggeruk)
c)    Deni selaku cheker yang bertugas melakukan pencatanan ritase dan menerima harga per ritase dan menerima bayaran.
-    Bahwa benar terdakwa yang melakukan pengelolaan penambangan tersebut dan terdakwa lakukan diatas tanah milik prof indiarto seno aji SH atas dasar perintah lisan dimana terdakwa diperintah untuk perintah lisan untuk diratakan sedangkan batuan limestone untuk dibawa dan dijual.
-    Bahwa terdakwa dalam memperkerjakan anak buah terdakwa untuk kayawan ekskavator breker di bayar sebesar Rp.300.000/hari, gaji karyawan operator eksavator baket perhari Rp.250.000/hari dan deni selaku Cheker di gaji Rp.200.000/hari.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Jo pasal 35 ayat (3) huruf C dan G UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. --------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya