Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
474/Pdt.G/2025/PN Cbi TINI SABRINA PRATAMANINGTYAS 1.YAYA SUMARNA
2.UCI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 474/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TINI SABRINA PRATAMANINGTYAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL AZIZ, S.H.TINI SABRINA PRATAMANINGTYAS
Tergugat
NoNama
1YAYA SUMARNA
2UCI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KELURAHAN SUKAJADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, telah Bersalah dan atau telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 915 atas nama TERGUGAT II seluas 687 M2 adalah CACAT HUKUM;
 
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yaitu :
c. Kerugian Materill
- Adanya Pengakuan Hak atas sebidang Tanah milik PENGGUGAT sebesar Rp. 1.950.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah);
 
- Pengerusakan terhadap Perkebuan milik PENGGUGAT yang berada di tanah   milik PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
 
- Total Kerugian Materill sebesar Rp.2.450.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
 
d. Kerugian Immaterill
Akibat dipermalukannya PENGGUGAT oleh tindakan dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, tersebut yang sebenarnya tidak bisa dinilai dengan Uang, namun demi kepastiannya akan kompensasi dalam bentuk Uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
 
5. Menguhukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan;
 
6. Menyatakan menurut hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, banding, kasasi atau pun verzet;
 
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini nantinya menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak