Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
659/Pdt.P/2025/PN Cbi NURUL ICHSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 659/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURUL ICHSAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 474.1/846-DKCS/2002  yang diterbitkan dan ditanda tangani Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang. Yang semula bernama NURUL ICHSAN dirubah menjadi JHUANSEN MICHAEL WARDHANA, untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan  Desa Mekarjaya Nomor: 474/027/IX/2025  dan  Surat Pernyataan Pemohon yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cibadak tertanggal 26 September 2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perubahan Nama Pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak