Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
540/Pid.Sus/2026/PN Cbi JESICA SIANTURI, S.H. MULIADI Bin M. ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 540/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4544/M.2.18.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIADI Bin M. ALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa MULIADI Bin M. ALI pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026, bertempat dirumah kontrakan yang beralamat di Kp. Jagatamu, RT. 011, RW. 004, Kel/Ds. Sukajadi, Kec. Cariu, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 ketika Saksi SULISTYO, S.H. bersama Saksi BAMBANG N mendapat informasi dari masyarakat di wilayah Kec. Cariu, Kab. Bogor sering terjadi penyalahgunaan sediaan farmasi. Atas laporan tersebut, Saksi SULISTYO, S.H. bersama Saksi BAMBANG N melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa pada hari Selasa, 12 Mei 2026 pukul 17.00 WIB di rumah kontrakan di Kp. Jagatamu Rt .011 Rw. 004 Kel/Ds. Sukajadi Kec. Cariu Kab. Bogor;
  • Bahwa setelah Saksi SULISTYO, S.H. bersama Saksi BAMBANG N mengamankan dan menggeledah Terdakwa ditemukan barang bukti 1 buah tas ransel warna hitam didalamnya terdapat 250 (dua ratus lima puluh) obat jenis tramadol, 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 500 (lima ratus) butir obat jenis hexymer, uang tunai Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan 1 unit handphone merk itel A90 warna hitam, dengan No.  IMEI :  355472871582922;
  • Bahwa berawal hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. RANDI (DPO) melalui telepon memberi tahu ketersediaan obat keras menipis. Sekitar pukul 13.30 WIB Sdr. ADRI (DPO) mendatangi Terdakwa di rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Jagatamu, RT .011, Rw. 004 Kel/Ds. Sukajadi Kec. Cariu Kab. Bogor dan memberikan obat jenis

 

400 (empat ratus) butir obat Tramadol, 200 (dua ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 550 (lima ratus lima puluh) butir obat Hexymer;

  • Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dengan cara COD (Cash On Delivery) dirumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Jagatamu Rt .011 Rw. 004 Kel/Ds. Sukajadi Kec. Cariu Kab. Bogor dan jam oprasional pukul 13.00 WIB s/d 18.00  WIB sehingga rata-rata setiap hari Terdakwa menjual 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol, 80 (delapan puluh) obat jenis Trihexyphenidyl, dan 20 (dua puluh) obat jenis Hexymer dan mendapatkan penghasilan per hari kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (lima  rupiah) yang kemudian menyetorkan uang hasil penjualan tersebut setiap 4 (empat) hari sekali kepada Sdr. RANDI (DPO) melalui BRI LINK ke nomor BANK BCA milik Sdr. RANDI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang gaji sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan upah per hari sebesar Rp. 50.000 (lima ribu rupiah).
  • Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3208/NOF/2026, 19 Juni 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 2263/2026/OF,-, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
  2. 2264/2026/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
  3. 2265/2026/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Mengandung bahan obat jenis Tramadol

Interpretasi Hasil :

  1. Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  2. Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah
  • Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran  obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MULIADI Bin M. ALI pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat dirumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Jagatamu Rt .011 Rw. 004 Kel/Ds. Sukajadi Kec. Cariu Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran obat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 ketika Saksi SULISTYO, S.H. bersama Saksi BAMBANG N mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor sering terjadinya penyalahgunaan sediaan farmasi. Atas laporan tersebut Saksi SULISTYO, S.H. bersama Saksi BAMBANG N menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa MULIADI Bin M. ALI pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 pukul 17.00 WIB dirumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Jagatamu Rt .011 Rw. 004 Kel/Ds. Sukajadi Kec. Cariu Kab. Bogor.
  • Bahwa setelah Saksi SULISTYO, S.H. bersama Saksi BAMBANG N mengamankan dan menggeledah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam didalamnya terdapat 250 (dua ratus lima puluh) obat jenis tramadol, 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 500 (lima ratus) butir obat jenis hexymer, Uang tunai Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk itel A90 warna hitam, dengan No.  IMEI :  355472871582922.
  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. RANDI (DPO) melalui telepon dengan tujuan memberikan informasi ketersediaan obat keras telah menipis. Kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB Sdr. ADRI (DPO) mendatangni Terdakwa dirumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Jagatamu Rt .011 Rw. 004 Kel/Ds. Sukajadi Kec. Cariu Kab. Bogor dan memberikan obat jenis 400 (empat ratus) butir obat Tramadol, 200 (dua ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 550 (lima ratus lima puluh) butir obat Hexymer.
  • Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dengan cara COD (Cash On Delivery) dirumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Jagatamu Rt .011 Rw. 004 Kel/Ds. Sukajadi Kec. Cariu Kab. Bogor dan jam oprasional pukul 13.00 WIB s/d 18.00  WIB sehingga rata-rata setiap hari Terdakwa menjual 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol, 80 (delapan puluh) obat jenis Trihexyphenidyl, dan 20 (dua puluh) obat jenis Hexymer dan mendapatkan penghasilan per hari kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (lima  rupiah) yang kemudian menyetorkan uang hasil penjualan tersebut setiap 4 (empat) hari sekali kepada Sdr. RANDI (DPO) melalui BRI LINK ke nomor BANK BCA milik Sdr. RANDI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang gaji sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan upah per hari sebesar Rp. 50.000 (lima ribu rupiah).
  • Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3208/NOF/2026, 19 Juni 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 2263/2026/OF,-, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
  2. 2264/2026/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
  3. 2265/2026/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Mengandung bahan obat jenis Tramadol

Interpretasi Hasil :

  1. Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  2. Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah
  • Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm  menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran  obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa barang bukti berupa 250 (dua ratus lima puluh) obat jenis tramadol, 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 500 (lima ratus) butir obat jenis hexymer termasuk golongan kategori obat keras yang penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan- perundangan (Pasal 145 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, dimana Pasal 145 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud adalah meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang intinya hanya orang yang mempunyai kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan terdakwa bukan seorang apoteker.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya