| Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa terdakwa RIDWAN BIN HIDAYAT pada Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang di wilayah Ciputat Kota Tangerang Selatan Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, Tanpa Hak atau melawan Hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 06.30 wib terdakwa dihubungi melalui whatsapp oleh Mrs. CUNGURSS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 07.00 wib terdakwa berangkat menggunakan ojek pangkalan menuju wilayah Ciputat Kota Tangerang Selatan. Kemudian sekira pukul 09.00 wib terdakwa sampai di wilayah Ciputat dan bertemu dengan orang suruhan Mrs. CUNGURSS (DPO) yang akan memberikan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 5 gram.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 02.30 wib Mrs. CUNGURSS (DPO) meminta terdakwa untuk membagi/mengecak narkotika jenis sabu menjadi 30 paket, diantaranya 20 paket terdakwa masukan kedalam sedotan warna hijau dan sebanyak 10 paket terdakwa masukan kedalam sedotan bening. Kemudian 20 paket beserta 1 buah timbangan digital dan 1 pack plastik klip terdawa masukan ke dalam dompet warna hitam yang kemudian terdakwa simpan di semak-semak kebun belakang rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 05.00 wib terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dari sisa mengecak dengan menggunakan alat hisap yang terdakwa buat dari botol bekas minuman lalu terdakwa pasang 2 buah sedotan dan pipet kaca. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib terdakwa mendapat perintah dari Mrs. CUNGURSS (DPO) untuk menempel sebanyak 10 paket di sekitar Jl. Raya Tapos Desa. Cibedug Kec. Ciawi Kab. Bogor dan terdakwa menempel di lokasi sesuai arahan Mrs. CUNGURSS (DPO) di 10 titik berbeda yang jaraknya tidak berjauhan.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 00.30 wib terdakwa berangkat ke Indomaret Puncak Kab. Bogor selesai dari acara keluarga. Kemudian sekira pukul 01.00 wib datang saksi NOERMAN SUSANTO bersama saksi DEO SAVITOCH dan saksi MAHARDIKA AKBAR untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu, kemudian saksi NOERMAN SUSANTO menanyakan keberadaan narkotika jenis sabu dan menemukan percakapan antara terdakwa dengan Mrs. CUNGURSS (DPO) terkait lokasi penempelan sabu yang sebelumnya dilakukan terdakwa. Kemudian dilakukan pengembangan ke Jl. Raya Tapos Desa. Cibedug Kec. Ciawi Kab. Bogor dan menemukan 7 paket dari 10 paket yang telah ditempel terdakwa, sehingga ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah sedotan warna hijau dan 1 (satu) buah sedotan warna bening yang masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dirumah terdakwa yang beralamat Jl. Tumenggung Wiradireja Rt.02/07 Kel. Cimahpar Kec. Bogor Utara Kota Bogor dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) buah sedotan warna hijau dan 8 (delapan) buah sedotan warna bening yang masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital serta 1 (satu) pack plastik klip yang dimasukkan ke dalam dompet warna kuning hitam yang disimpan di semak-semak kebun belakang rumah terdakwa. Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL247GG/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut :
- Identifikasi Sampel
- Jenis Sample : A : Kristal B : Kristal C: Kristal
D : Kristal
- Jumlah Sample : A : 6 sampel B : 1 sampel C: 12 sampel
D : 8 sampel
- Berat Netto Awal : A : Total Sampel A : 0,5648 Gram
B : Total Sampel B : 0,1988 Gram
C : Total Sampel C : 1,2532 Gram
D : Total Sampel D : 1,8502 Gram
- Berat Netto Akhir : A : Total Sampel A : 0,3738 Gram
B : Total Sampel B : 0,1650 Gram
C : Total Sampel C : 0,8903 Gram
D : Total Sampel D : 1,5654 Gram
- Ciri-ciri Sampel :
1 (satu) bungkus plastik bening kode A didalamnya terdapat :
- : 6 (enam) buah sedotan platik warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
- : 1 (satu) buah seditan plastic bening kombinasi warna merah dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
- : 12 (dua belas) buah sedotan plastic warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
- : 8 (delapan) buah sedotan plastic bening kombinasi warna merah dan putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
- Kesimpulan :
Bahwa barang bukti dengan berat netto akhir sebesar 2,9945 gram Positif Narkoba adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa RIDWAN BIN HIDAYAT pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang berada di parkiran indomaret kawasan Puncak Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I berbentuk bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 07.00 wib terdakwa berangkat menggunakan ojek pangkalan menuju wilayah Ciputat Kota Tangerang Selatan untuk menerima narkotika jenis sabu dari orang suruhan Mrs. CUNGURSS (DPO). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 02.30 wib Mrs. CUNGURSS (DPO) meminta terdakwa untuk membagi/mengecak narkotika jenis sabu menjadi 30 paket, diantaranya 20 paket terdakwa masukan kedalam sedotan warna hijau dan sebanyak 10 paket terdakwa masukan kedalam sedotan bening. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib terdakwa mendapat perintah dari Mrs. CUNGURSS (DPO) untuk menempel sebanyak 10 paket di sekitar Jl. Raya Tapos Desa. Cibedug Kec. Ciawi Kab. Bogor dan terdakwa menempel di lokasi sesuai arahan Mrs. CUNGURSS (DPO) di 10 titik berbeda yang jaraknya tidak berjauhan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib saat saksi NOERMAN SUSANTO bersama saksi DEO SAVITOCH dan saksi MAHARDIKA AKBAR sedang melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkotika di wilayah Polres Bogor, kemudian saksi NOERMAN SUSANTO mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Desa. Cibedug Kec. Ciawi Kab. Bogor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dengan cara ditempel.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 01.00 wib saksi NOERMAN SUSANTO bersama saksi DEO SAVITOCH dan saksi MAHARDIKA AKBAR menindaklanjuti informasi tersebut dan melihat terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang diberitahukan warga sedang berada di parkiran indomaret kawasan Puncak Kab. Bogor, kemudian saksi NOERMAN SUSANTO menanyakan keberadaan narkotika jenis sabu dan menemukan percakapan antara terdakwa dengan Mrs. CUNGURSS (DPO) terkait lokasi penempelan sabu yang sebelumnya dilakukan terdakwa. Kemudian dilakukan pengembangan ke Jl. Raya Tapos Desa. Cibedug Kec. Ciawi Kab. Bogor dan menemukan 7 paket dari 10 paket yang telah ditempel terdakwa, sehingga ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah sedotan warna hijau dan 1 (satu) buah sedotan warna bening yang masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dirumah terdakwa yang beralamat Jl. Tumenggung Wiradireja Rt.02/07 Kel. Cimahpar Kec. Bogor Utara Kota Bogor dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) buah sedotan warna hijau dan 8 (delapan) buah sedotan warna bening yang masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital serta 1 (satu) pack plastik klip yang dimasukkan ke dalam dompet warna kuning hitam yang disimpan di semak-semak kebun belakang rumah terdakwa. Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL247GG/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut :
- Identifikasi Sampel
- Jenis Sample : A : Kristal B : Kristal C: Kristal
D : Kristal
- Jumlah Sample : A : 6 sampel B : 1 sampel C: 12 sampel
D : 8 sampel
- Berat Netto Awal : A : Total Sampel A : 0,5648 Gram
B : Total Sampel B : 0,1988 Gram
C : Total Sampel C : 1,2532 Gram
D : Total Sampel D : 1,8502 Gram
- Berat Netto Akhir : A : Total Sampel A : 0,3738 Gram
B : Total Sampel B : 0,1650 Gram
C : Total Sampel C : 0,8903 Gram
D : Total Sampel D : 1,5654 Gram
- Ciri-ciri Sampel :
1 (satu) bungkus plastik bening kode A didalamnya terdapat :
- : 6 (enam) buah sedotan platik warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
- : 1 (satu) buah seditan plastic bening kombinasi warna merah dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
- : 12 (dua belas) buah sedotan plastic warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
- : 8 (delapan) buah sedotan plastic bening kombinasi warna merah dan putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
- Kesimpulan :
Bahwa barang bukti dengan berat netto akhir sebesar 2,9945 gram Positif Narkoba adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------- |