Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
484/Pid.B/2024/PN Cbi 1.SRI SULASTRI PAMASA, SH
2.FIFI WIGNYORINI, SH
AGAM MURDIONO Alias TORES Bin ACHMAD MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 484/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2977/M.2.18/EOH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI SULASTRI PAMASA, SH
2FIFI WIGNYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGAM MURDIONO Alias TORES Bin ACHMAD MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

-------------- Bahwa terdakwa Agam Murdiono Alias Tores Bin Achmad Mulyadi pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di parkiran lantai atas pasar Ciawi, Desa Ciawi, Kec. Ciawi, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah  hukum  Pengadilan  Negeri Cibinong yang  memeriksa dan  mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya setelah terdakwa selesai mengamen di kendaraan umum, terdakwa berjalan kaki menuju parkiran lantai atas pasar Ciawi, Desa Ciawi, Kec. Ciawi, Kab. Bogor dan duduk sambil merokok diatas sepeda   motor Merk Honda/NC11B3C A/T, No.Pol F 4574 ND, Warna Biru, Tahun 2011, Noka MH1JF5113BK84 8625, Nosin JF51E1844357, No. BPKB H-09967699 milik saksi Pirman yang diparkir dalam keadaan terkunci stang. Kemudian terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor yang terdakwa temukan di jalan Raya Seseupan, Kec. Ciawi, Kab. Bogor (yang terdakwa simpan untuk dijadikan acecoris tas terdakwa), untuk dimasukkan kedalam lubang kunci kontak sepeda motor Merk Honda/NC11B3C A/T, No.Pol F 4574 ND, Warna Biru, Tahun 2011, Noka MH1JF5113BK84 8625, Nosin JF51E1844357, No. BPKB H-09967699 milik saksi Pirman. Selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan stang sepeda motor tersebut, namun lampu indicator speedometer sepeda motor tersebut tidak menyala. Lalu terdakwa menarik setengah kunci kontaknya sehingga lampu indicator speedometer sepeda motor tersebut menyala. Selanjutnya terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut untuk dibawa keluar parkiran lantai atas pasar Ciawi, Desa Ciawi, Kec. Ciawi, Kab. Bogor dan menaruhnya di kebun singkong di Gang Futsal Warung Ceri di daerah Ciawi.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekitar jam 10.00 Wib, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Pasar Citeureup melalui jalur Gadog Sumarecon, untuk dijual, namun karena  kehabisan bensin maka terdakwa menaruh sepeda motor tersebut (tanpa dicabut kunci kontaknya) di  pinggir jalan di Pasar Citeureup dengan ditutup mantel / jas hujan milik terdakwa dan terdakwa pergi ke Ciawi untuk mengamen kembali.
  • Bahwa perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh saksi Pirman yang melihat perbuatan terdakwa melalui CCTV yang ada di lantai atas pasar Ciawi. Hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Jaya Sukandar agar dapat diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi Pirman mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- ( tujuh juta rupiah)

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ----------

 

ATAU

KEDUA

 

-------------- Bahwa Agam Murdiono Alias Tores Bin Achmad Mulyadi pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di parkiran lantai atas pasar Ciawi, Desa Ciawi, Kec. Ciawi, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah  hukum  Pengadilan  Negeri Cibinong yang  memeriksa dan  mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Awalnya setelah terdakwa selesai mengamen di kendaraan umum, terdakwa berjalan kaki menuju parkiran lantai atas pasar Ciawi, Desa Ciawi, Kec. Ciawi, Kab. Bogor dan duduk sambil merokok diatas sepeda   motor Merk Honda/NC11B3C A/T, No.Pol F 4574 ND, Warna Biru, Tahun 2011, Noka MH1JF5113BK84 8625, Nosin JF51E1844357, No. BPKB H-09967699 milik saksi Pirman yang diparkir dalam keadaan terkunci stang. Kemudian terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor yang terdakwa temukan di jalan Raya Seseupan, Kec. Ciawi, Kab. Bogor (yang terdakwa simpan untuk dijadikan acecoris tas terdakwa), untuk dimasukkan kedalam lubang kunci kontak sepeda motor Merk Honda/NC11B3C A/T, No.Pol F 4574 ND, Warna Biru, Tahun 2011, Noka MH1JF5113BK84 8625, Nosin JF51E1844357, No. BPKB H-09967699 milik saksi Pirman. Selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan stang sepeda motor tersebut, namun lampu indicator speedometer sepeda motor tersebut tidak menyala. Lalu terdakwa menarik setengah kunci kontaknya sehingga lampu indicator speedometer sepeda motor tersebut menyala. Selanjutnya terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut untuk dibawa keluar parkiran lantai atas pasar Ciawi, Desa Ciawi, Kec. Ciawi, Kab. Bogor dan menaruhnya di kebun singkong di Gang Futsal Warung Ceri di daerah Ciawi.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekitar jam 10.00 Wib, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Pasar Citeureup melalui jalur Gadog Sumarecon, untuk dijual, namun karena  kehabisan bensin maka terdakwa menaruh sepeda motor tersebut (tanpa dicabut kunci kontaknya) di   pinggir jalan di Pasar Citeureup dengan ditutup mantel / jas hujan milik terdakwa dan terdakwa pergi ke Ciawi untuk mengamen kembali.
  • Bahwa perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh saksi Pirman yang melihat perbuatan terdakwa melalui CCTV yang ada di lantai atas pasar Ciawi. Hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Jaya Sukandar agar dapat diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi Pirman mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- ( tujuh juta rupiah)

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP. ----------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya