Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
210/Pdt.P/2026/PN Cbi 1.I Kadek Adi Arta
2.Utari Apecillia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 210/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Kadek Adi Arta
2Utari Apecillia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jejen JaelaniI Kadek Adi Arta
2Jejen JaelaniUtari Apecillia
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Pengakuan Anak Kandung diajukan oleh Para Pemohon terhadap seorang anak laki-laki yang bernama I GEDE AGASTYA WIDNYANA, Lahir di Kabupaten Buleleng pada tanggal 16 September 2020, adalah Anak Sah Anak Para Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perihal Penetapan Pengakuan Anak Kandung ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor agar diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon agar dapat tertulis nama Pemohon I : I KADEK ADI ARTA sebagai Ayah dan nama Pemohon II : UTARI APECILLIA sebagai Ibu dari anak Pertama laki-laki yang bernama I GEDE AGASTYA WIDNYANA, lahir di Kabupaten Buleleng pada tanggal 16 September 2020;[
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak