Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
13/Pid.Pra/2024/PN Cbi | GIDEON SARAGIH | 1.Direktur RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA BARAT 2.Kepala Kepolisian Resor Bogor |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Pra/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON Pdt. GIDEON SARAGIH untuk seluruhnya. 2. Menyatakan proses PENETAPAN TERSANGKA PEMOHON berdasarkan Ketetapan Nomor: S.Tap /106/VII/2023/Reskrim tertanggal 31 Juli 2023 Kepada PEMOHON “GIDEON SARAGIH” beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak SAH dan BATAL DEMI HUKUM. 3. Menyatakan tindakan TERMOHON I DAN TERMOHON II sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPidana dan atau Pasal 93 Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM. 4. Menyatakan Proses Penyidikan TERMOHON I dan TERMOHON II berdasarkan Surat: SP.Sidik/28/II/2023/Reskrim tanggal 6 Februari 2023 SP. Sidik/28/IX/Reskrim tanggal 25 September 2023 SP.Sidik/451/X/RES.1.24./2023/Ditreskrimum tanggal 23 Oktober 2023 Hal | 27 RONI PRIMA & PARTNERS Advocates & Consultant at Law SP.Sidik/295/VII/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 29 Juli 2024 ; dalam hal ini semua surat dan Keputusan yang dikeluarkan TERMOHON 1 dan TERMOHON II KESEMUANYA BATAL DEMI HUKUM. 5. Memerintahkan kepada TERMOHON I DAN TERMOHON II untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON. 6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala. 7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON I DAN TERMOHON II. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |