Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
519/Pdt.G/2024/PN Cbi Wulan Pusparini Suyud Siswadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 519/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wulan Pusparini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Merli Yunita Sari, SH.Wulan Pusparini
Tergugat
NoNama
1Suyud Siswadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SHERLY YULISTIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjanjian Pengikatan Jual Beli antara Penggugat dengan Hory Uteh yang bertindak selaku Direktur PT. Pusaka Alam Pesanggrahan dengan Penggugat, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 202 yang dibuat dihadapan Notaris Don Arfan, S.H., M.Kn, pada tanggal 09 Desember 2014 Notaris di Kabupaten Bogor.
  3. Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum perjanjian take over kredit atau peralihan kredit  rumah antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 30 September 2019 dengan segala akibatnya.
  4. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dan bangunan berupa rumah permanah objek perkara a quo dalam keadaan kosong secara sukarela kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian inmateril yang diderita Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak