Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberi izin kepada pemohon untuk mengurus Pembuatan Akte Kematian Atas nama MALIDAR (Almarhumah) sebagai orang tua pemohon, yang telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 25-02-1980 di Rumah karna sakit yang tercatat pada Surat Kematian dengan nomor 08/02/IV/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 01-04-2024 dari Kantor Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Akte Kematian MALIDAR (Alamarhumah) sebagai orang tua pemohon, untuk dicatat kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku hingga penerbitan Akte Kematian tersebut.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|