Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
395/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.SRI SULASTRI PAMASA, SH
FAISAL Bin BRANSYAH YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 395/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2377/M.2.18/EKU.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2SRI SULASTRI PAMASA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL Bin BRANSYAH YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa FAISAL Bin BRANSYAH YUSUF pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 00.15 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gg. Habib Umar, Ds./Kel. Cipayung Datar, Kec. Megamendung, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib, Terdakwa FAISAL Bin BRANSYAH YUSUF membeli sediaan farmasi berupa obat-obatan keras yaitu sebanyak 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol, 400 (empat ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 1730 (seribu tujuh ratus tiga puluh) butir obat jenis Hexymer dari Sdr. MASRI (DPO). Kemudian, keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa FAISAL Bin BRANSYAH YUSUF mulai berjualan obat-obatan keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl dan Hexymer tersebut di sekitar wilayah Kec. Megamendung, Kab. Bogor dan pada hari itu terkumpul uang hasil penjualan sejumlah Rp 447.000,- (empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 00.15 wib, Saksi NOERMAN, Saksi BENNY CHANDRA dan Saksi M. RIVAN MAULANA mengamankan Terdakwa FAISAL Bin BRANSYAH YUSUF yang saat itu berada di pinggir jalan di Gg. Habib Umar, Ds./Kel. Cipayung Datar, Kec. Megamendung, Kab. Bogor dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh para Saksi yang kemudian ditemukan barang bukti di dalam kantong saku celana pendek sebelah kanan Terdakwa berupa:
  • 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol,
  • 100 (seratus) butir obat jenis Hexymer,
  • uang tunai sejumlah Rp 447.000,- (empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan, Terdakwa FAISAL Bin BRANSYAH YUSUF mengakui bahwa masih menyimpan barang bukti di wilayah Hotel Ciliwung Jl. Raya Puncak No. 65 Cipayung Datar, Kec. Megamendung, Kab. Bogor berupa:
  • 1 (satu) buah kantong belanja bekas warna hijau yang didalamnya terdapat:
  • 800 (delapan ratus) butir obat jenis Tramadol
  • 400 (empat ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl
  • 1630 (seribu enam ratus tiga puluh) butir obat jenis Hexymer

yang ditemukan di dalam jok motor Honda Vario warna Hitam Nopol: F 6048 ZS berikut 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Hijau No. IMEI: 358320687975938/01 yang seluruhnya milik Terdakwa FAISAL Bin BRANSYAH YUSUF

  • Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras merek Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer tersebut dengan cara berjanjian atau menjual secara langsung kepada pembeli dan pembeli membeli obat keras tersebut tanpa perlu menyerahkan resep dokter kemudian Terdakwa menyerahkan obat-obatan keras tersebut tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya (telah dikemas ulang) serta tidak menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat.  Atas penemuan sediaan farmasi tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, Trihexphenidyl, dan Hexymer dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1448 / NOF / 2024 tanggal 15 Mei 2024, diperoleh hasil sebagai berikut :  
  • Barang Bukti :
  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan "TRIHEXYPHENIDYL" berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2240 gram, diberi nomor barang bukti 0977/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5165 gram, diberi nomor barang bukti 0978/2024/OF.
  3. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6840 gram, diberi nomor barang bukti 0979/2024/OF.
  • Hasil pemeriksaan :
  1. Barang bukti nomor 0977/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. Barang bukti nomor 0978/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  3. Barang bukti nomor 0979/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Interpretasi Hasil :
  1. Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson (anti cholinergic).
  2. Tramadol adalah obat untuk penghilang rasa nyeri.
  • Kemudian Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa dalam menjalankan kegiatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer, Terdakwa mampu mendapatkan omset per hari sekitar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  yang bisa Terdakwa jual dengan harga yang bervariasi yaitu obat jenis Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir, obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir, dan obat jenis hexymer dijual dengan harga Rp 7.000,- (tujuh ribu ruoiah) per 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada masyarakat

 

PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA

DALAM PASAL 435 UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa FAISAL Bin BRANSYAH YUSUF pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 00.15 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gg. Habib Umar, Ds./Kel. Cipayung Datar, Kec. Megamendung, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib, Terdakwa FAISAL Bin BRANSYAH YUSUF membeli sediaan farmasi berupa obat-obatan keras yaitu sebanyak 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol, 400 (empat ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 1730 (seribu tujuh ratus tiga puluh) butir obat jenis Hexymer dari Sdr. MASRI (DPO). Kemudian, keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa FAISAL Bin BRANSYAH YUSUF mulai berjualan obat-obatan keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl dan Hexymer tersebut di sekitar wilayah Kec. Megamendung, Kab. Bogor dan pada hari itu terkumpul uang hasil penjualan sejumlah Rp 447.000,- (empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 00.15 wib, Saksi NOERMAN, Saksi BENNY CHANDRA dan Saksi M. RIVAN MAULANA mengamankan Terdakwa FAISAL Bin BRANSYAH YUSUF yang saat itu berada di pinggir jalan di Gg. Habib Umar, Ds./Kel. Cipayung Datar, Kec. Megamendung, Kab. Bogor dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh para Saksi yang kemudian ditemukan barang bukti di dalam kantong saku celana pendek sebelah kanan Terdakwa berupa:
  • 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol,
  • 100 (seratus) butir obat jenis Hexymer,
  • uang tunai sejumlah Rp 447.000,- (empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan, Terdakwa FAISAL Bin BRANSYAH YUSUF mengakui bahwa masih menyimpan barang bukti di wilayah Hotel Ciliwung Jl. Raya Puncak No. 65 Cipayung Datar, Kec. Megamendung, Kab. Bogor berupa:
  • 1 (satu) buah kantong belanja bekas warna hijau yang didalamnya terdapat:
  • 800 (delapan ratus) butir obat jenis Tramadol
  • 400 (empat ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl
  • 1630 (seribu enam ratus tiga puluh) butir obat jenis Hexymer

yang ditemukan di dalam jok motor Honda Vario warna Hitam Nopol: F 6048 ZS berikut 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Hijau No. IMEI: 358320687975938/01 yang seluruhnya milik Terdakwa FAISAL Bin BRANSYAH YUSUF

  • Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras merek Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer tersebut dengan cara berjanjian atau menjual secara langsung kepada pembeli dan pembeli membeli obat keras tersebut tanpa perlu menyerahkan resep dokter kemudian Terdakwa menyerahkan obat-obatan keras tersebut tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya (telah dikemas ulang) serta tidak menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat.  Atas penemuan sediaan farmasi tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, Trihexphenidyl, dan Hexymer dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1448 / NOF / 2024 tanggal 15 Mei 2024, diperoleh hasil sebagai berikut :  
  • Barang Bukti :
  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan "TRIHEXYPHENIDYL" berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2240 gram, diberi nomor barang bukti 0977/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5165 gram, diberi nomor barang bukti 0978/2024/OF.
  3. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6840 gram, diberi nomor barang bukti 0979/2024/OF.
  • Hasil pemeriksaan :
  1. Barang bukti nomor 0977/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. Barang bukti nomor 0978/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  3. Barang bukti nomor 0979/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Interpretasi Hasil :
  1. Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson (anti cholinergic).
  2. Tramadol adalah obat untuk penghilang rasa nyeri.
  • Kemudian Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt menerangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 Tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G, Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. Selanjutnya Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt  menerangkan Tramdol Hcl, Tryhexyphenidyl/Hexymer dan Alprazolam termasuk dalam golongan obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk=berbahaya).  
  • Bahwa dalam menjalankan kegiatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer, Terdakwa mampu mendapatkan omset per hari sekitar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  yang bisa Terdakwa jual dengan harga yang bervariasi yaitu obat jenis Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir, obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir, dan obat jenis hexymer dijual dengan harga Rp 7.000,- (tujuh ribu ruoiah) per 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keahlian atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian.

 

PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA

DALAM PASAL 436 Ayat (2) UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN.

Pihak Dipublikasikan Ya