Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
386/Pdt.Bth/2024/PN Cbi DR. IR. ING. H. MOH FADLY KATIB 1.PT. PERMATA FINANCE INDONESIA
2.MUHAMMAD HAJI
3.PT. AS PRODUCTION INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 386/Pdt.Bth/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. IR. ING. H. MOH FADLY KATIB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HOTJENSIMARMATA, SHDR. IR. ING. H. MOH FADLY KATIB
Tergugat
NoNama
1PT. PERMATA FINANCE INDONESIA
2MUHAMMAD HAJI
3PT. AS PRODUCTION INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Baik dan Benar dalam kedudukannya;
  3. Menyatakan 8 (delapan) buah Sertifikat Hak Milik atas tanah yaitu :
  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 28/Ciderum tanggal 21 Mei 1984 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 7.610 M2.
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 29/Ciderum tanggal 21 Mei 1984 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 1.685 M2;
  3. Sertipikat Hak Milik Nomor 34/Ciderum tanggal 14 November 1984 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 695 M2;
  4. Sertipikat Hak Milik Nomor 39/Ciderum tanggal 17 Desember1980 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 1.090 M2;
  5. Sertipikat Hak Milik Nomor 42/Ciderum tanggal 17 Desember1985 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 305 M2;
  6. Sertipikat Hak Milik Nomor 58/Ciderum tanggal 1 April 1986. atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 863 M2;
  7. Sertipikat Hak Milik Nomor 82/Ciderum tanggal 7 September 1989 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 1.675 M2;
  8. Sertipikat Hak Milik Nomor 208/Ciderum tanggal 14 Januari 1999 atas nama H. MOCHAMAD FADLY KATIB, dengan luas 1.535 M2; 

Sah secara Hukum Milik Pelawan dan tidak dapat di Eksekusi Oleh Terlawan I ;

4. Menyatakan Terlawan I ,Terlawan II dan Terlawan III (Para Terlawan) telah melakukan  Perbuatan melawan hukum kepada Pelawan;

5. Menyatakan Terlawan I melakukan Penetapan Ekseskusi dengan syarat-syarat dan tidak sesuai Prosedur dan tidak mempunayai dasar hukum yang kuat;

6. Membatalkan Penetapan eksekusi Nomor 31/Pdt. Eks/HT/2024/PN Cbi.;

7. Menyatakan  Terlawan I memberikan kesempatan Restrukturisasi Kredit kepada Pelawan untuk melaksanakan penyelesaian kredit kepada Terlawan I;

8. Menyatakan dan menghukum Terlawan II dan Terlawan III  bertanggung jawab  untuk melakukan pembayaran pelunasan kredit kepada Terlawan I;

9. Menyatakan Terlawan II dan Terlawan III  wajib  mengembalikan uang Pelawan kepada Pelawan sejumlah Rp 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah)

10.Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III (Para Terlawan) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) /hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ditetapkan.

11. Menetapkan Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak