Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.Bth/2026/PN Cbi H. Ahmad Rofik 1.PT. Ferry Sonneville
2.Ahli Waris dari Drs. H. Achmad Sufyan
3.Rahmat (Rakhmat Sonjaya)
4.Negara Republik Indonesia cq. Pemerintah Ri cq. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan RI cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Kabupaten Bogor
5.Negara Republik Indonesia cq. Pemerintah RI cq. Kementerian Dalam Negeri cq. Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat cq Bupati Kepala Derah Kabupaten Bogor cq Camat Gunung Putri cq Kepala Desa Tlajung Udik
6.Negara Republik Indonesia cq. Pemerintah Ri cq. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan RI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 82/Pdt.Bth/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Ahmad Rofik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afwan Rosmi Fikriyuddin, SH., MHH. Ahmad Rofik
Tergugat
NoNama
1PT. Ferry Sonneville
2Ahli Waris dari Drs. H. Achmad Sufyan
3Rahmat (Rakhmat Sonjaya)
4Negara Republik Indonesia cq. Pemerintah Ri cq. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan RI cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Kabupaten Bogor
5Negara Republik Indonesia cq. Pemerintah RI cq. Kementerian Dalam Negeri cq. Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat cq Bupati Kepala Derah Kabupaten Bogor cq Camat Gunung Putri cq Kepala Desa Tlajung Udik
6Negara Republik Indonesia cq. Pemerintah Ri cq. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan RI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Perlawanan Pelawan seluruhnya
2. Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
4. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik sah dan Pembeli yang beritikad baik pada objek berikut : 
4.1 Sebidang tanah milik adat seluas 2270 m2 tercatat pada C Desa Nomor 758 Persil 22 S.III yang dibeli Pelawan dari Matroham berdasarkan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Milik Matroham
Selatan : Tanah Milik Matroham
Barat : Jalan
Timur : Tanah Milik Masyarakat
4.2 Sebidang tanah milik adat seluas 302 m2 tercatat pada C Desa Nomor 210 Persil 22 S.III yang dibeli Pelawan dari Matroham berdasarkan Akta Jual Beli Nomor No. 72/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang dibuat oleh Notaris Aden Dahri, SH., M.Kn berdasarkan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Milik Sugiyanto
Selatan : Tanah Milik Matroham
Barat : Tanah Milik Matroham
Timur : Tanah Milik Matroham
4.3 Sebidang tanah milik adat seluas 1.0005 m2 tercatat pada C Desa Nomor 753 Persil 22 S.III yang dibeli Pelawan dari Matroham berdasarkan Akta Jual Beli Nomor No. 74/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang dibuat oleh Notaris Aden Dahri, SH., M.Kn berdasarkan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Milik Sugiyanto
Selatan : Tanah Milik Masyarakat
Barat : Tanah Milik Matroham
Timur : Tanah Milik Masyarakat
4.4 Sebidang tanah milik adat seluas 1.604 m2 tercatat pada C Desa Nomor 754 Persil 22 S.III yang dibeli Pelawan dari Matroham berdasarkan Akta Jual Beli Nomor No. 75/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang dibuat oleh Notaris Aden Dahri, SH., M.Kn berdasarkan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Milik Masyarakat
Selatan : Tanah Milik Matroham
Barat : Jalan
Timur : Tanah Milik Sugiyanto
4.5 Sebidang tanah milik adat seluas 2270 m2 tercatat pada C Desa Nomor 1317 Persil 22 S.III yang dibeli Pelawan dari Matroham berdasarkan Akta Jual Beli Nomor No. 73/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang dibuat oleh Notaris Aden Dahri, SH., M.Kn berdasarkan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Matroham
Selatan : Tanah Masyarakat
Barat : Jalan
Timur : Jalan
5. Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 19/PDT.Eks/2025/PN. Cbi jo 220/Pdt.G/2021/ PN Cbi Jo. Nomor : 487/Pdt/2022/PT BDG Jo. Nomor : 586 k/Pdt/2024;
6. Mengangkat sita eksekusi nomor: 19/PDT.Eks/2025/PN. Cbi jo 220/Pdt.G/2021/ PN Cbi Jo. Nomor : 487/Pdt/2022/PT BDG Jo. Nomor : 586 k/Pdt/2024
7. Membebankan biaya perkara kepada Terlawan I;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak