Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
395/Pdt.P/2026/PN Cbi PUJIARTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 395/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUJIARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data milik Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dan Buku Akta Nikah Pemohon, yang semula anak ke 1 (satu) menjadi anak ke 4 (empat)  dan  Nama semula Tahun Lahir pemohon 1976 menjadi 1979 menyesuaikan dengan Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) dengan Nomor: 01 OA oa 0068642 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui sekolah Dasar Negeri Palmerah 04 pada tanggal 8 Juni 1991,  Sekolah Menengan Pertama (SMP) dengan Nomor: E.IV/3/j/MTS-9/212/19994 yang dikeluarkan oleh Madrasah Tsanawiyah Jamiat Kheir Pada tanggal 7 Juni 1994   Dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan Nomor:E.IV/j/MA-60/058/1997 yang dikeluarkan oleh Madrasah Aliyah Negeri 1 Grogol Jakarta Barat.
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama ayah Pemohon yang semula RONY WARDJO Menjadi RONI dan memperbaiki nama ibu pemohon yang semula DJUARIAH menjadi DJUWARIJAH Pada Kutipan Akta Lahir Pemohon atas PUJIARTI Nomor: 3171-LT-C8062017-0013 Yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Jakarta Pusat pada tanggal 8 Juni 2017 dengan maksud untuk keperluan persyaratan data-data pembuatan Pembuatan Akta Lahir dan Buku Akta Nikah pemohon serta dokumen penting lainnya yang mewajibkan kesamaan data antara dokumen kependudukan dan dokumen lainnya;
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan Akta Lahir Pemohon;
  5. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak