Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
412/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.BAGAS SASONGKO, SH
VICKY ADITYA PUTRA Bin FAUZI BASUMBUL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 412/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2602/M.2.18.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VICKY ADITYA PUTRA Bin FAUZI BASUMBUL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-

--- Bahwa ia terdakwa Vicky Adtya Putra Bin Fauzi Basumbul (Alm.) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira Jam 21.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Jl. Raya Jakarta Bogor tepatnya di seberang Rumah Sakit FMC Kp. Cimandala RT.03/02 Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan atau luka ringan adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira Jam 19.30 Wib terdakwa Vicky Adtya Putra Bin Fauzi Basumbul (Alm.) dengan mengendarai sepeda motor merek Honda PCX No.Pol B-4307-TVE berangkat dari rumahnya di Johar Baru Jakarta Pusat lalu menjemput saksi Syafei dan saksi Raka di jalan Deli Serdang Jakarta Pusat kemudian pada pukul 20.00 Wib terdakwa dan kedua saksi tersebut melanjutkan perjalanan dengan tujuan menghadiri sebuah acara di Pucak Bogor, dalam perjalanan terdakwa tersebut hingga sampai di Jl. Raya Jakarta Bogor tepatnya di seberang Rumah Sakit FMC Kp. Cimandala RT.03/02 Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor sekira pukul 21.10.Wib terdakwa melihat sebuah mobil angkot warna Hijau berhenti di sebelah kiri jalan akan  tetapi  terdakwa  tetap melaju  dengan kecepatan  70 KM/jam  di malam hari

 

 

 

-2-

 

dan ada beberapa sepeda motor juga ikut berhenti karena melihat suasana lalu lintas agak lambat akibat angkot warna hijau berhenti dan ada beberapa orang menyeberang jalan pada marka penyeberangan jalan, yang mana sepatutnya terdakwa juga ikut memperlambat laju sepeda motornya untuk memprioritaskan penyeberang jalan, kemudian korban Novi Maryatmi hendak menyeberang jalan dan diseberangkan oleh saksi Muhammad Wira Putra Mulya Bin Dedi Mulyana dengan cara saksi Muhammad Wira menggunakan tongkat lampu lalu lintas warna merah agar dilihat oleh para pengendara dari jarak jauh, setelah menyeberangkan korban Novi Maryatmi ke bahu jalan dari arah Cibinong kemudian saksi Muhamad Wira kembali ke arah Rumah Sakit FMC kemudian saksi Muhammad Wira mendengar bunyi keras tabrakan yang ternyata terdakwa Vicky Adtya Putra Bin Fauzi Basumbul (Alm.) menabrak korban Novi yang barusan diseberangkan dari arah Cibinong menuju Puncak dengan sepeda motor yang dikendarainya.

  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi Muhammad Wira dan dan saksi Sawaludin Sidik Bin Aceng Apena serta beberapa pejalan kaki yang sedang berada di tempat tersebut membantu mengangkat korban Novi dan membawanya ke Rumah Sakit FMC Bogor untuk dilakukan pertolongan utama, sedangkan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa dan ditumpangi kedua saksi juga ikut jatuh dan ditolong oleh warga pengguna jalan.
  • Bahwa setelah itu korban Novi dirawat selama sehari di RS. FMC Bogor kemudian dirujuk ke RSUD Cibinong untuk perawatan yang lebih intensif, yang mana korban Novi mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut sebagaimana dalam hasil Visum Et Revertum yang dibuat oleh dr. Hafifulsyah, SpFM dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong dengan Nomor : 002010/RSUD.C/FM/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 dengan hasil pemeriksaan :
  1. Korban datang dalam keadaan tidak sadar dengan keadaan umum tampak sakit berat;
  2. Korban mengalami kecelakaan lalu lintas;
  3. Pada korban ditemukan :
  1. Pada kepala belakang terdapat luka terbuka;
  2. Pada kaki kiri terdapat luka terbuka;
  1. Hasil CT Scan kepala : ditemukan.
  1. Subarachnoid Hemorragic.
  2. Intracerebral pada lobus frontalis kanan dan nucleus lentiformis kanan, vol total dua koma tiga ratus tujuh puluh empat mili liter;
  3. Fraktur linier pada os parietal kiri, os temporalis kiri dan os occipitalis kiri.
  4. Fraktur diastalisis sutura sagatalis.
  5. Subgaleal hematoma regio midline parietalis dan temporalis kiri.
  1. Hasil Rontgen Cruris kiri AP : ditemukan –

Fraktur komplit pada mid os tibia dan os fibula kiri.

  1. Terhadap korban dilakukan perawatan luka dan pemberian obat-obatan.
  2. Korban dirawat.

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban perempuan berusia tiga puluh lima tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala dan kaki kiri serta pada hasil CT Scan ditemukan patah tulang tengkorak dan pada hasil rontgen ditemukan patah tulang kaki kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau dapat mengancam jiwa.

 

 

 

 

 

-3-

 

Demikian Visum et Repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah jabatan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

---- Perbuatan terdakwa Vicky Adtya Putra Bin Fauzi Basumbul (Alm.) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---

Pihak Dipublikasikan Ya