Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2025/PN Cbi 1.MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
2.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
ROPIK AGUS IRWANSYAH Bin LATIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 226/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-285/M.2.18/EOH.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
2AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROPIK AGUS IRWANSYAH Bin LATIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa ROPIK AGUS IRWANSYAH Bin LATIP pada Hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira jam 21.30 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di Pemancingan Bang Gondrong yang beralamat di Kp. Baru RT 001/005, Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oran lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) berniat untuk memancing di Pemancingan Bang Gondrong yang beralamat di Kp. Baru RT 001/005, Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2015, No Pol B 3159 EGI, No Rangka MH1JFP111FK345399, No. Mesin JFP1E1356908 milik keponakannya yang bernama Saksi MUHAMAD ASEP yang mana rumahnya tidak jauh dari rumah Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm). Saat itu Saksi MUHAMAD ASEP mengizinkan Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) meminjam motornya dengan mengatakan “Pake mang, untuk kunci di laci dasbord sepeda motor”, lalu sepeda motor itu digunakan oleh Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) untuk pergi ke pemancingan Bang Gondrong. Sesampainya di Pemancingan Bang Gondrong, Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) memarkirkan motornya dan membayar tiket memancing sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pada Saksi MALEK SAHDIN Als GONDRONG Bin ARDAYA (Alm). Selanjutnya terjadi obrolan antara Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm), Saksi MALEK SAHDIN Als GONDRONG Bin ARDAYA (Alm) dan Terdakwa. Dalam obrolan tersebut, Terdakwa hendak meminjam motor yang digunakan oleh Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) dengan mengatakan “tolong bang, saya pinjam motor buat ke warung sebentar, paling lama lima menit”, karena percaya, akhirnya Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2015, No Pol B 3159 EGI, No Rangka MH1JFP111FK345399, No. Mesin JFP1E1356908 berikut kunci kontaknya kepada Terdakwa. Kemudian, setelah ditunggu selama 1 (Satu) jam, ternyata Terdakwa tidak kunjung kembali ke Pemancingan Bang Gondrong dan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm). Akhirnya Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) merasa telah dibohongi oleh Terdakwa dan memberitahukan hal tersebut kepada pemilik motor yaitu Saksi MUHAMAD ASEP bahwa motornya telah dibawa dan tidak dikembalikan oleh Terdakwa. Selanjutnya, Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) meminta bantuan kepada Saksi ARSYAD Als FUAD untuk memberitahunya apabila Saksi ARSYAD Als FUAD bertemu dengan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025, sekira pukul 19.00 WIB bertempat di daerah sekitaran Sasak Panjang, Saksi ARSYAD Als FUAD berhasil mengamankan Terdakwa. Kemudian Saksi ARSYAD Als FUAD langsung menghubungi Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) untuk mengabari mengenai hal tersebut. Kemudian Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) langsung berangkat menuju ke daerah Sasak Panjang. Setelah sampai di daerah Sasak Panjang, Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) langsung membawa terdakwa ke rumah Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) untuk dimintai penjelasan perihal keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2015, No Pol B 3159 EGI, No Rangka MH1JFP111FK345399, No. Mesin JFP1E1356908 tersebut. Adapun Terdakwa selanjutnya menjelaskan bahwa Terdakwa telah menggadaikan motor tersebut pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 dengan harga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), tanpa seijin Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) maupun Saksi MUHAMAD ASEP selaku peilik motor, dan digadaikan kepada Sdr. ARDI Als ABEL (DPO) yaitu teman Terdakwa yang tinggal daerah Tomang, Jakarta Barat.
  • Bahwa selanjutnya sepeda motor tersebut oleh Sdr. ARDI Als ABEL (DPO) dibawa kepada MAMA TEO (DPO) untuk dijual kembali, namun Terdakwa tidak mengetahui berapa harga motor tersebut dijual oleh Sdr. ARDI Als ABEL (DPO) kepada MAMA TEO (DPO).
  • Bahwa dari uang Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang didapat oleh Terdakwa, dibagi kepada Sdr. RIZAL sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selaku adik Terdakwa yang mengantarkan Terdakwa kepada Sdr. ARDI Als ABEL (DPO). Kemudian kepada Sdr. ARDI Als ABEL (DPO) diberikan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi MUHAMAD ASEP selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2015, No Pol B 3159 EGI, No Rangka MH1JFP111FK345399, No. Mesin JFP1E1356908 mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ----------

 

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ROPIK AGUS IRWANSYAH Bin LATIP pada Hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira jam 21.30 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di Pemancingan Bang Gondrong yang beralamat di Kp. Baru RT 001/005, Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

 

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) berniat untuk memancing di Pemancingan Bang Gondrong yang beralamat di Kp. Baru RT 001/005, Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2015, No Pol B 3159 EGI, No Rangka MH1JFP111FK345399, No. Mesin JFP1E1356908 milik keponakannya yang bernama Saksi MUHAMAD ASEP yang mana rumahnya tidak jauh dari rumah Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm). Saat itu Saksi MUHAMAD ASEP mengizinkan Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) meminjam motornya dengan mengatakan “Pake mang, untuk kunci di laci dasbord sepeda motor”, lalu sepeda motor itu digunakan oleh Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) untuk pergi ke pemancingan Bang Gondrong. Sesampainya di Pemancingan Bang Gondrong, Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) memarkirkan motornya dan membayar tiket memancing sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pada Saksi MALEK SAHDIN Als GONDRONG Bin ARDAYA (Alm). Selanjutnya terjadi obrolan antara Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm), Saksi MALEK SAHDIN Als GONDRONG Bin ARDAYA (Alm) dan Terdakwa. Dalam obrolan tersebut, Terdakwa hendak meminjam motor yang digunakan oleh Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) dengan mengatakan “tolong bang, saya pinjam motor buat ke warung sebentar, paling lama lima menit”, karena percaya, akhirnya Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2015, No Pol B 3159 EGI, No Rangka MH1JFP111FK345399, No. Mesin JFP1E1356908 berikut kunci kontaknya kepada Terdakwa. Kemudian, setelah ditunggu selama 1 (Satu) jam, ternyata Terdakwa tidak kunjung kembali ke Pemancingan Bang Gondrong dan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm). Akhirnya Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) merasa telah dibohongi oleh Terdakwa dan memberitahukan hal tersebut kepada pemilik motor yaitu Saksi MUHAMAD ASEP bahwa motornya telah dibawa dan tidak dikembalikan oleh Terdakwa. Selanjutnya, Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) meminta bantuan kepada Saksi ARSYAD Als FUAD untuk memberitahunya apabila Saksi ARSYAD Als FUAD bertemu dengan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025, sekira pukul 19.00 WIB bertempat di daerah sekitaran Sasak Panjang, Saksi ARSYAD Als FUAD berhasil mengamankan Terdakwa. Kemudian Saksi ARSYAD Als FUAD langsung menghubungi Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) untuk mengabari mengenai hal tersebut. Kemudian Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) langsung berangkat menuju ke daerah Sasak Panjang. Setelah sampai di daerah Sasak Panjang, Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) langsung membawa terdakwa ke rumah Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) untuk dimintai penjelasan perihal keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2015, No Pol B 3159 EGI, No Rangka MH1JFP111FK345399, No. Mesin JFP1E1356908 tersebut. Adapun Terdakwa selanjutnya menjelaskan bahwa Terdakwa telah menggadaikan motor tersebut pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 dengan harga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), tanpa seijin Saksi SUHENDRA Als ANDRA Bin SEMIT (Alm) maupun Saksi MUHAMAD ASEP selaku peilik motor, dan digadaikan kepada Sdr. ARDI Als ABLE yaitu teman Terdakwa yang tinggal daerah Tomang, Jakarta Barat.
  • Bahwa selanjutnya sepeda motor tersebut oleh Sdr. ARDI Als ABEL (DPO) dibawa kepada MAMA TEO (DPO) untuk dijual kembali, namun Terdakwa tidak mengetahui berapa harga motor tersebut dijual oleh Sdr. ARDI Als ABEL (DPO) kepada MAMA TEO (DPO).
  • Bahwa dari uang Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang didapat oleh Terdakwa, dibagi kepada Sdr. RIZAL sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selaku adik Terdakwa yang mengantarkan Terdakwa kepada Sdr. ARDI Als ABEL (DPO). Kemudian kepada Sdr. ARDI Als ABEL (DPO) diberikan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi MUHAMAD ASEP selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2015, No Pol B 3159 EGI, No Rangka MH1JFP111FK345399, No. Mesin JFP1E1356908 mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ---------

Pihak Dipublikasikan Ya