| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untuk melakukan Perbaikan Nama Pribadi pemohon guna Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon yang sebelumnya atas nama AHMAD Selanjutnya Pemohon bermaksud memperbaiki nama pribadi Pemohon yang semula AHMAD REJKIH menjadi AHMAD RIZKI dan memperbaiki tanggal lahir pemohon yang semula tanggal 08-09-2002 Menjadi 07-01-2003 demi menjamin kepastian Hukum dan menghindari kendala administrasi.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan Nama Pribadi Yang semula AHMAD REJKIH menjadi AHMAD RIZKI dan memperbaiki tanggal lahir pemohon yang semula tanggal 08-09-2002 Menjadi 07-01-2003 untuk keperluan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Lahir Baru Pemohon;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|