| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa terdakwa MARDHI HIDAYATUL FAUZAN, pada hari rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat Kp. Calobak RT. 002 RW. 007 Desa Tamansari Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa pada waktu tempat tersebut diatas saksi korban (sugianto) di tiugaskan untuk mengawal alat berat (beko) dan akan digunakan rencanya adalah untuk pemerataan tanah yang terletak di kp cilobak.
- Bahwa alasan saksi korban melakukan pengawalan dikarenakan khawatir ada penolakan dari warga sekitar di karenakan ada provokasi dalam kegaiatan pemerataan tanah tersebut.
- Bahwa saat mengawal beco tersebut tiba tiba datang sekitar sekitar 6 orang dan salah satunya adalah terdakwa. Dan secara langsung terdakwa tiba tiba mengambil kunci alat berat dan lari ke alat berat beco yang ke dua, saat akan mengambil kunci beco yang kedua korban (Sugianto) berusaha menghalangi terdakwa untuk mengambil kuncinya akan tetapi tiba tiba terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kiri ke bagian hidung sebanyak 1 kali hingga saksi Sugianto (korban) mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.
- Bahwa saksi korban mendekati terdakwa karena mau mengambil kunci beco, akan tetapi terkena pukulan dari tangan terdakwa, dan setelah korban terkena pukulan tersebut lalu korban menghindar dan melarikan diri.
- Bahwa akibat korban di pukul oleh terdakwa mengalami luka Sobek pada bagian hidung, lecet di alis sebelah kanan dan di hidung ada lecet. Dan saksi tidak dapat melakukan aktifitas untuk bekerja selama 1 minggu
- Berdasarkan Visum Et Repertum No 002582/RSUD.C/IFM.FK/VII/2025 tanggal 03 Jili 2025 pada RSUD CIINONG yang ditanda tangni oleh dr Hafifuiulsuah SpFM telah melakukan pemeriksaan korban atas nama Sugianto dapat disimpulkan pada pemeriksaan korban laki laki berusia tiga puluh enam tahun ini ditemukan luka terbuka pada hidung dan luka lecet pada alis dan hidung akibat kekerasan tumpul.Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halang dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 351 ayat 1 KUHPidana. ------------------ |