| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa ASEP KAMALUDIN Alias APIH Bin OJO SUHERMAN (Alm) Pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 sekira pukul 18.00 Wib di Kp. Serena tonggoh RT 003/002 Desa Sirnarasa, kec. Tanjung Sari Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan “yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA sesuai dengan Fotokopi Surat Kartu Keluarga Nomor 3203120908100006 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3203-LU-29092017-0045 yang lahir diin Cianjur tanggal 25 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur pada tanggal 05 Oktober 2017 dimana anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA berusia 8 (delapan) tahun atau setidak-tidaknya berusia belum 18 tahun pada saat peristiwa yang dialaminya
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 17.30 Wib Saksi LINA menitipkan anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA kepada Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Serena Tonggoh Rt. 003/002 Kel. / Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjung Sari Kab. Bogor. Kemudian pada pukul 18.00 Wib saat Saksi LINA hendak pergi ke Majelis, anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA mengatakan bahwa Terdakwa menggesekkan kemaluannya ke kemaluan anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA kemudian kemaluan anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA dijilat dan anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA disuruh memegang kemaluan Terdakwa serta disuruh untuk menghisap kemaluan Terdakwa lebih dari 1 (satu) kali. Setelah mengetahui hal tersebut Saksi LINA berbicara kepada Saksi AMEYLIANI selaku menantu dari Terdakwa dan Saksi LINA membuat Laporan Polisi di Unit PPA Polres Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat kejadian anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA diberikan uang sebesar Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah) oleh Terdakwa dan Terdakwa mengancam agar anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA tidak memberi tahu orang lain sambil berkata “TONG BEBEJA KA SASAHA” dengan nada marah dan mata melotot.
- Bahwa menurut anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA, Terdakwa sudah melakukan pencabulan lebih dari 1 (satu) kali sejak bulan Januari tahun 2025 sejak anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA dan keluarga tinggal di deket rumah Terdakwa
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama NADIRA VAILA NURFAZIA Nomor : 002811/RSUD.C/IFM.FK/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025 di RSUD CIBINONG yang ditandatangani oleh Dr. Hafifulsyah, SpFM selaku dokter pemeriksa, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pada pemeriksaan korban perempuan berusia delapan tahun ini selaput dara ditemukan robekan lama sampai dasar sesuai arah jarum jam pada pukul tiga koma lima koma enam dan sembilan akibat penetrasi benda tumpul kedalam laing senggama
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA pada tanggal 01 Oktober 2025 oleh Biro Psikologi Rumah Cinta ditandatangani oleh Retno Lelyani Dewi, S.Psi., M.Pd., selaku Ketua Tim Pemeriksa pada tanggal 16 Oktober 2025, diperoleh kesimpulan Patut diduga, akibat perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dialami, Nadira menunjukan gejala stres akut
- Bahwa Berdasarkan Surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) No : R-3584/5.2.HSKR/LPSK/06/2026 yang ditandatangani oleh Dr. Roy Haris Oktabian telah dilakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita Korban atas peristiwa pidana yang dialaminya yakni sebesar Rp45.813.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa ASEP KAMALUDIN Alias APIH Bin OJO SUHERMAN (Alm) Pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 sekira pukul 18.00 Wib di Kp. Serena tonggoh RT 003/002 Desa Sirnarasa, kec. Tanjung Sari Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan “yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun diluar perkawinan”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA sesuai dengan Fotokopi Surat Kartu Keluarga Nomor 3203120908100006 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3203-LU-29092017-0045 yang lahir diin Cianjur tanggal 25 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur pada tanggal 05 Oktober 2017 dimana anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA berusia 8 (delapan) tahun atau setidak-tidaknya berusia belum 18 tahun pada saat peristiwa yang dialaminya
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 17.30 Wib Saksi LINA menitipkan anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA kepada Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Serena Tonggoh Rt. 003/002 Kel. / Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjung Sari Kab. Bogor. Kemudian pada pukul 18.00 Wib saat Saksi LINA hendak pergi ke Majelis, anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA mengatakan bahwa Terdakwa menggesekkan kemaluannya ke kemaluan anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA kemudian kemaluan anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA dijilat dan anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA disuruh memegang kemaluan Terdakwa serta disuruh untuk menghisap kemaluan Terdakwa lebih dari 1 (satu) kali. Setelah mengetahui hal tersebut Saksi LINA berbicara kepada Saksi AMEYLIANI selaku menantu dari Terdakwa dan Saksi LINA membuat Laporan Polisi di Unit PPA Polres Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat kejadian anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA diberikan uang sebesar Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah) oleh Terdakwa dan Terdakwa mengancam agar anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA tidak memberi tahu orang lain sambil berkata “TONG BEBEJA KA SASAHA” dengan nada marah dan mata melotot.
- Bahwa menurut anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA, Terdakwa sudah melakukan pencabulan lebih dari 1 (satu) kali sejak bulan Januari tahun 2025 sejak anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA dan keluarga tinggal di deket rumah Terdakwa
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama NADIRA VAILA NURFAZIA Nomor : 002811/RSUD.C/IFM.FK/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025 di RSUD CIBINONG yang ditanda tangan oleh Dr. Hafifulsyah, SpFM selaku dokter pemeriksa, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pada pemeriksaan korban perempuan berusia delapan tahun ini selaput dara ditemukan robekan lama sampai dasar sesuai arah jarum jam pada pukul tiga koma lima koma enam dan sembilan akibat penetrasi benda tumpul kedalam laing senggama
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap anak korban NADIRA VAILA NURFAZIA pada tanggal 01 Oktober 2025 oleh Biro Psikologi Rumah Cinta ditandatangani oleh Retno Lelyani Dewi, S.Psi., M.Pd., selaku Ketua Tim Pemeriksa pada tanggal 16 Oktober 2025, diperoleh kesimpulan Patut diduga, akibat perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dialami, Nadira menunjukan gejala stres akut
- Bahwa Berdasarkan Surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) No : R-3584/5.2.HSKR/LPSK/06/2026 yang ditandatangani oleh Dr. Roy Haris Oktabian telah dilakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita Korban atas peristiwa pidana yang dialaminya yakni sebesar Rp45.813.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------
|