Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
476/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.FARIDA ARIYANI, SH
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
RIAN HERDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 476/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4072M.2.18.3/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FARIDA ARIYANI, SH
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN HERDIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa terdakwa RIAN HERDIANSYAH, pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira jam15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026  atau , bertempat di Perumahan Casa Samala Blok K No.2 Desa Ciherang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Prov.Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)  Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bermula saksi SANG MADE OKA SUJANA dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG (kedunya anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran kosmetik tanpa izin edar dari BPOM yang dijual melalui marketplace di daerah Bogor dan sekitarnya, dan menindaklanjuti hal tersebut pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekira jam 16.30 Wib saksi SANG MADE OKA SUJANA dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG (kedunya anggota Polri) dan Tim melakukan penyelidikan dan tepatnya disebuah rumah di perumahan Casa Samala Blok K Nomor 2 Desa Ciherang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Prov Jawa Barat yang diduga tempat /gudang pembuatan kosmetik ilegal.

Bahwa sesampainya dirumah tersebut didapati saksi MUHAMAD RAIHAN (orang yang bekerja pada terdakwa) dan saksi FAJAR ANDRIYANI (kurir pick up Id Express) yang sedang mengangkut paketan kosmetik siap kirim, dan diketahui pemilik barang berupa paket tersebut terdakwa RIAN HERDIANSYAH sedang tidak ada ditempat, kemudian dihubungi agar pulang, dan sekira jam 18.00 Wib terdakwa tiba dirumahnya, kemudian dengan disaksikan oleh saksi RACHMAN NUR HAKIM (Securirt Perumahan Casa Samala Bogor) saksi SANG MADE OKA SUJANA dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG (kedunya anggota Polri) bersama Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan penggeledahan rumah di perumahan Casa Samala Blok K Nomor 2 Desa Ciherang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Prov Jawa Barat disita dari terdakwa barang berupa yakni :

  • 1 karung paket siap kirim berwarna ungu berisi 53 paket
  • 1 karung paket siap kirim berwarna ungu berisi 50 paket
  • 1 karung paket siap kirim berwarna ungu berisi 19 paket
  • 59 buah Cream Siang
  • 57 buah Cream Malam
  • 25 buah Sabun Pepaya Whitening
  • 29 buah Sabun pepaya Brightening
  • 14 buah Cream Malam kiloan berwarna kuning
  • 25 Botol Sabun Wajah Cair
  • 120 botol Toner
  • Print Resi 1 buah
  • Tas kresek warna merah
  • 7 paket Plastik ungu
  • 1 ember Jerigen Toner
  • 1 ember Jerigen sabun cair
  • Pot kosong berwana putih 3 kardus
  • Botol toner kosong 1 kardus
  • Botol Sabun kosong 1 kantong plastik besar
  • Pewarna makanan
  • Baskom tempat sarana aduk
  • Penanak nasi
  • 1 unit Handphone merk Iphone 15 Pro warn silver No.simcard 08165454362, nomr imei 356064806424079.

 

  • Bahwa pada awalnya terdakwa bekerja sebagai Droshipper hanya menjualkan kosmetik milik orang lain secara online, selanjutnya pada bulan April 2024 terdakwa mulai menjual kosmetik sendiri secara online pada situs penyelenggara jual beli online Tokopedia.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memproduksi dan menjual/mengedarkan kesedian Farmasi berupa kosmetik yakni cream siang, cream malam, Toner dan sabun dengan cara mempekerjakan saksi Muhamad Raihan dengan persiapan sebelumnya terdakwa membeli bahan kosmetik secara online seperti Alkohol, sabun batang pepaya  (untuk pembuatan sabun muka cair), pot kosong warna putih , Cream Malam dan Cream Siang yang sudah jadi /kilogram , kemudian terdakwa dibantu oleh saksi MUHAMAD RAIHAN membuat kosmetik dan mengemas/packing dengan cara yakni:

 

  • Membuat sabun cuci muka cair dengan cara merebus sabun pepaya 10 buah dicampur dengan 1000 ml air dimasak sampai mendidih kemudian dimasukkan kedalam botol-botol.
  • Membuat Toner dengan cara Alkohol 70% sebanyak 1 liter dicampur dengan pewarna 1 tutup botol (10 ml) kemudian dimasukkan kedalam botol-botol.
  • Cream Malam dan Cream Siang yang sudah jadi/racikan dibeli oleh terdakwa secara kilogram kemudian cream tersebut dikemas/diisi ke dalam pot-pot kosong yang telah dipersiapkan, dan masing masing pot ditulis Cream Malam/ Cream Siang sesuai isinya.
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan/menjual kosmetik tersebut dilakukan secara online menggunakan Marketplace Tiktok dan terdakwa sebagai Admin dengan 2 akun yakni “ Ableh Shope” dan Ableh Skin”, pada situs penyelenggara jual beli online Tokopedia, yakni dengan cara pembeli membayar produk yang dibeli ke rekening perusahaan Tiktok, setelah itu Tiktok melakukan verifikasi ke akun Tiktok milik terdakwa dan selanjutnya produk yang dibeli oleh konsumen oleh terdakwa dilakukan packing dan dikirim kealamat pembeli melalui saksi Fajar Andriani sebagai kurir pick up di Ekspedisi J&T Express.
  • Bahwa setelah prodok diterima oleh konsumen maka konsumen melakukan verifikasi barang sudah diterima oleh konsumen, selanjutnya pihak Tiktok mengirimkan hasil penjualan ke rekening terdakwa BCA Nomor  6820639535 atas nama RIAN HERDIANSYAH yang sudah terdakwa daftarkan ke pihak Tiktok, dan kemudian terdakwa menarik uang hasil penjualan kosmetik tersebut dari bank BCA yang dimaksud.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi PUTRA BHAGASKARA (saksi Bank BCA) telah terjadi mutasi rekening BCA Nomor 6820639535 atas nama RIAN HERDIANSYAH periode Desember 2024 sampai dengan  bulan Juni 2026 terdapat transaksi uang masuk dari Shopeepay (Airpay International) dan Tokopedia sebanyak 213 transaksi.
  • Bahwa terdakwa dalam memproduksi atau memperdagangkan kosmetik berupa cream malam, cream siang, Toner dan sabun cair secara online menggunakan Marketplace Tiktok dari rumahnya di Perumahan Casa Samala Blok K No.2 Desa Ciherang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam kefarmasian.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 2173/KKF/2025, pada tanggal 08 April 2026, menyimpulkan hasil pemeriksaan bahwa : 1 (satu) buah kardus coklat dalam keadaan berlaksegel dan berlebel setelah dibuka terdapat :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan 2 (dua) pot berwarna putih bertuliskan ” MALAM” berisian cream berwarna putih (A.4) diberi kode 214/KIM/2026 terdeteksi Bahan Kimia Berbahaya Merkuri.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan 2 (dua) pot berwarna putih bertuliskan ”SIANG” berisi cream berwarna kuning (A.5) diberi kode 215/KIM/2026 terdeteksi Bahan Kimia Berbahaya Merkuri.
  • 1 (satu) buah plastik berisikan 2 (dua) sabun bertuliskan ” Pepaya Whitening Soap” (A.6) diberi kode 216/KIM/2026 tidak terdeteksi Bahan Kimia Berbahaya (Merkuri dan Hidrokuinon)
  •  1 (satu) buah plastik berisikan 2 (dua) sabun bertuliskan ” Pepaya Brightening Soap” (A.7) diberi kode 217/KIM/2026 tidak terdeteksi Bahan Kimia Berbahaya (Merkuri dan Hidrokuinon).
  • 1 (satu) buah plastik berisikan 2 (dua) botol cairan berwarna orange (A.9) diberi kode 218/KIM/2026 tidak terdeteksi Bahan Kimia Berbahaya (Merkuri dan Hidrokuinon).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan 2 (dua) botol cairan berwarna coklat tua (A.10) diberi kode 219/KIM/2026 tidak terdeteksi Bahan Kimia Berbahaya (Merkuri dan Hidrokuinon).
  • Bahwa menurut keterangan Ahli DENNI AFRIADI, S.Si.,M.T produk kosmetik yang mengandung merkuri jika terus digunakan pada kulit terjadi iritasi, kemerahan dan rasa terbakar, kulit menjadi tipis dan sensitif, muncul bercak kehitaman (hiperpigmentasi) setelah penggunaan jangka panjang, jerawat dan ruam kulit.
  • Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa penjualan kosmetik tanpa memiliki izin edar dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------

                                                                             

A T A U

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa RIAN HERDIANSYAH, pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira jam15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026  atau , bertempat di Perumahan Casa Samala Blok K No.2 Desa Ciherang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Prov.Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1),  Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bermula saksi SANG MADE OKA SUJANA dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG (kedunya anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran kosmetik tanpa izin edar dari BPOM yang dijual melalui marketplace di daerah Bogor dan sekitarnya, dan menindaklanjuti hal tersebut pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekira jam 16.30 Wib saksi SANG MADE OKA SUJANA dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG (kedunya anggota Polri) dan Tim melakukan penyelidikan dan tepatnya disebuah rumah di perumahan Casa Samala Blok K Nomor 2 Desa Ciherang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Prov Jawa Barat yang diduga tempat /gudang pembuatan kosmetik ilegal.

Bahwa sesampainya dirumah tersebut didapati saksi MUHAMAD RAIHAN (orang yang bekerja pada terdakwa) dan saksi FAJAR ANDRIYANI (kurir pick up Id Express) yang sedang mengangkut paketan kosmetik siap kirim, dan diketahui pemilik barang berupa paket tersebut terdakwa RIAN HERDIANSYAH sedang tidak ada ditempat, kemudian dihubungi agar pulang, dan sekira jam 18.00 Wib terdakwa tiba dirumahnya, kemudian dengan disaksikan oleh saksi RACHMAN NUR HAKIM (Securirt Perumahan Casa Samala Bogor) saksi SANG MADE OKA SUJANA dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG (kedunya anggota Polri) bersama Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan penggeledahan rumah di perumahan Casa Samala Blok K Nomor 2 Desa Ciherang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Prov Jawa Barat disita dari terdakwa barang berupa yakni :

  • 1 karung paket siap kirim berwarna ungu berisi 53 paket
  • 1 karung paket siap kirim berwarna ungu berisi 50 paket
  • 1 karung paket siap kirim berwarna ungu berisi 19 paket
  • 59 buah Cream Siang
  • 57 buah Cream Malam
  • 25 buah Sabun Pepaya Whitening
  • 29 buah Sabun pepaya Brightening
  • 14 buah Cream Malam kiloan berwarna kuning
  • 25 Botol Sabun Wajah Cair
  • 120 botol Toner
  • Print Resi 1 buah
  • Tas kresek warna merah
  • 7 paket Plastik ungu
  • 1 ember Jerigen Toner
  • 1 ember Jerigen sabun cair
  • Pot kosong berwana putih 3 kardus
  • Botol toner kosong 1 kardus
  • Botol Sabun kosong 1 kantong plastik besar
  • Pewarna makanan
  • Baskom tempat sarana aduk
  • Penanak nasi
  • 1 unit Handphone merk Iphone 15 Pro warn silver No.simcard 08165454362, nomr imei 356064806424079.

 

  • Bahwa pada awalnya terdakwa bekerja sebagai Droshipper hanya menjualkan kosmetik milik orang lain secara online, selanjutnya pada bulan April 2024 terdakwa mulai menjual kosmetik sendiri secara online pada situs penyelenggara jual beli online Tokopedia.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menjual atau mengedarkan kesedian Farmasi berupa kosmetik yakni cream siang, cream malam, Toner dan sabun dengan cara mempekerjakan saksi Muhamad Raihan dengan persiapan sebelumnya terdakwa membeli bahan kosmetik secara online seperti Alkohol untuk membuat Toner, sabun batang pepaya  (untuk pembuatan sabun muka cair), pot kosong warna putih , Cream Malam dan Cream Siang yang sudah jadi /kilogram , kemudian terdakwa dibantu oleh saksi MUHAMAD RAIHAN membuat kosmetik dan mengemas dalam pot-pot untuk cream malam dan cream siang, serta botol untuk toner dan sabun cair.
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan/menjual kosmetik tersebut dilakukan secara online menggunakan Marketplace Tiktok dan terdakwa sebagai Admin dengan 2 akun yakni “ Ableh Shope” dan Ableh Skin”, pada situs penyelenggara jual beli online Tokopedia, yakni dengan cara pembeli membayar produk yang dibeli ke rekening perusahaan Tiktok, setelah itu Tiktok melakukan verifikasi ke akun Tiktok milik terdakwa dan selanjutnya produk yang dibeli oleh konsumen oleh terdakwa dilakukan packing dan dikirim kealamat pembeli melalui saksi Fajar Andriani sebagai kurir pick up di Ekspedisi J&T Express.
  • Bahwa setelah prodok diterima oleh konsumen maka konsumen melakukan verifikasi barang sudah diterima oleh konsumen, selanjutnya pihak Tiktok mengirimkan hasil penjualan ke rekening terdakwa BCA Nomor  6820639535 atas nama RIAN HERDIANSYAH yang sudah terdakwa daftarkan ke pihak Tiktok, dan kemudian terdakwa menarik uang hasil penjualan kosmetik tersebut dari bank BCA yang dimaksud.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi PUTRA BHAGASKARA (saksi Bank BCA) telah terjadi mutasi rekening BCA Nomor 6820639535 atas nama RIAN HERDIANSYAH periode Desember 2024 sampai dengan  bulan Juni 2026 terdapat transaksi uang masuk dari Shopeepay (Airpay International) dan Tokopedia sebanyak 213 transaksi .
  • Bahwa terdakwa dalam penjualan kosmetik tersebut setiap harinya rata rata terjual 90 sampai dengan 100 produk, dan keuntungan yang didapat terdakwa dalam penjualan kosmetik sekitar       Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) per bulan.
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau memperdagangkan kosmetik berupa cream malam, cream siang, Toner dan sabun cair secara online menggunakan Marketplace Tiktok dari rumahnya di Perumahan Casa Samala Blok K No.2 Desa Ciherang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor tanpa izin edar dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pihak yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 2173/KKF/2025, pada tanggal 08 April 2026, menyimpulkan hasil pemeriksaan bahwa : 1 (satu) buah kardus coklat dalam keadaan berlaksegel dan berlebel setelah dibuka terdapat :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan 2 (dua) pot berwarna putih bertuliskan ” MALAM” berisian cream berwarna putih (A.4) diberi kode 214/KIM/2026 terdeteksi Bahan Kimia Berbahaya Merkuri.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan 2 (dua) pot berwarna putih bertuliskan ”SIANG” berisi cream berwarna kuning (A.5) diberi kode 215/KIM/2026 terdeteksi Bahan Kimia Berbahaya Merkuri.
  • 1 (satu) buah plastik berisikan 2 (dua) sabun bertuliskan ” Pepaya Whitening Soap” (A.6) diberi kode 216/KIM/2026 tidak terdeteksi Bahan Kimia Berbahaya (Merkuri dan Hidrokuinon)
  •  1 (satu) buah plastik berisikan 2 (dua) sabun bertuliskan ” Pepaya Brightening Soap” (A.7) diberi kode 217/KIM/2026 tidak terdeteksi Bahan Kimia Berbahaya (Merkuri dan Hidrokuinon).
  • 1 (satu) buah plastik berisikan 2 (dua) botol cairan berwarna orange (A.9) diberi kode 218/KIM/2026 tidak terdeteksi Bahan Kimia Berbahaya (Merkuri dan Hidrokuinon).
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan 2 (dua) botol cairan berwarna coklat tua (A.10) diberi kode 219/KIM/2026 tidak terdeteksi Bahan Kimia Berbahaya (Merkuri dan Hidrokuinon).
  • Bahwa terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktek kefarmasian yakni menjual produk kosmetik berupa cream malam, cream siang toner dan sabun cair secara online menggunakan Marketplace Tiktok tanpa memiliki izin edar dari Kepala Badan POM atau pihak yang berwenang.  

 

  • Bahwa barang bukti berupa kosmetik crem malam, cream siang, Toner an sabun cair yang disita dari terdakwa telah dilakukan Klarifikasi data Produk dan hasil penelusuran Database BPOM Status registrasi tidak dapat diidentifikasi lebih lanjut karena tidak terdapat informasi identitas pada kemasan produk, sebagaimana Klarifikasi Data Produk Nomor : B-HK.05.22.07.26.53 tanggal 13 Juli 2026.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya