Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
661/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.ADHI AKBAR IDIANTO
AHMAD RYANDI BIN AHMAD ROYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 661/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4627 / M.2.18/ENZ.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2ADHI AKBAR IDIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RYANDI BIN AHMAD ROYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR     

------- Bahwa Terdakwa AHMAD RYANDI Bin AHMAD ROYADI pada hari rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 13.00 wib dirumah Terdakwa yang di rumah yang beralamatkan di Kp. Pintu air Rt. 004 Rw. 007 Desa Pabuaran Kec. Bojong Gede. Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira 19.00 wib pada Terdakwa sedang istirahat dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Pintu air Rt. 004 Rw. 007 Desa Pabuaran Kec. Bojong Gede. Kab. Bogor, Saksi REZA menghubungi Terdakwa melalui telphone whatsapp “lagi dimana?” kemudian Terdakwa menjawab “lagi dirumah” kemudian Saksi REZA langsung masuk dan dihampiri oleh Terdakwa, kemudian pada saat Saksi REZA sudah didalam Saksi REZA langsung duduk diruang tamu, dan mengeluarkan narkotika jenis sabu, dan Saksi REZA menanyakan kepada Terdakwa “ada timbangan?” kemudian Terdakwa menjawab “ada” kemudian Terdakwa mengeluarkan timbangan, kemudian setelah itu Saksi REZA menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa mengecak menjadi 5 (lima) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, setelah itu Saksi REZA mengonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa dirumah Terdakwa beralamatkan di Kp. Pintu Air Rt. 002 Rw. 007 Kel/Desa. Pabuaran Kec. Bojong Gede Kab. Bogor, kemudian setelah itu Saksi REZA mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan pada hari yang sama sekira pukul 19.30 wib Saksi REZA pulang kerumah yang beralamatkan Kp. Pintu Air Rt. 002 Rw. 007 Kel/Desa. Pabuaran Kec. Bojong Gede Kab. Bogor  dan membawa 2 (dua) plastik klip bening narkotika jenis sabu, dan memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan Saksi REZA  mengatakan “atur aja sama lu”.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.00 wib  Terdakwa berinisitif untuk mengecak 3 (tiga) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu menjadi 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu untuk stok narkotika jenis sabu Terdakwa bersama – sama Saksi REZA selama  10 hari kedepan.
  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 13.00 wib Pihak Kepolisian mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitas nya, bahwa adanya peredaran atau penyalahgunaan di wilayah Kec. Cibinong Kab. Bogor dan sekitarnya, kemudian Pihak Kepolisian melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 14.00 wib di rumah di Kp. Pintu air Rt. 004 Rw. 007 Desa Pabuaran Kec. Bojong Gede. Kab. Bogor, diamankan 1 (satu) orang yang bernama Terdakwa AHMAD RYANDI Bin AHMAD ROYADI  kemudian pada saat di lakukan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa :
    • 1 (satu) buah bekas kotak roko warna coklat didalamnya terdapat :
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis Ganja.
    • 1 (satu) buah bekas roko merk Dji Samsue warna hitam didalamnya terdapat:
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
    • 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
    • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu
    • 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 4 dengan No Imei : 866984038195382

Yang mana semua barang bukti yang disita pada diri Terdakwa ditemukan dikamar rumah Terdakwa tepatnya didalam laci yang beralamatkan di rumah di Kp. Pintu air Rt. 004 Rw. 007 Desa Pabuaran Kec. Bojong Gede. Kab. Bogor, berikut barangbukti diamankan dan di bawa ke kantor Sat. Res Narkoba Polres Bogor

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL55GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si  sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:

Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel :

     A: Bahan/daun                       B: Kristal                C: Kristal                                D: Kristal

 

  1. Jumlah Sampel :

      A: 1 Sampel                            B: 9 Sampel          C: 6 Sampel                          D: 1 Sampel            

 

  1. Berat Netto Awal :

      A : Total Sampel A : 1,6942. Gram

      B : Total Sampel B : 0,8825. Gram

      C : Total Sampel C: 1,4195. Gram

      D : Total Sampel D: 0,8816. Gram

 

     

  1. Berat Netto Akhir :

      A : Total Sampel A : 1,1419. Gram

      B : Total Sampel B : 0,6709. Gram

      C : Total Sampel C : 1,2301. Gram

      D : Total Sampel D : 0,8568. Gram

Ciri – Ciri Sampel        : 1 (satu) buah bungkus plastik bening berisikan :

                                           A: bahan/daun

                                         : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :

                                           B: 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih

                                         : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :

                                           C: 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan krista; warna putih

                                         : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :

                                           D: kristal warna putih

                                        :

 

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????  

Bahwa barang bukti kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam  UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menerima, menjadi perantara jual beli ataupun untuk memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis Sabu dan Ganja dari instansi berwenang manapun

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

SUBSIDAIR

KESATU     

------- Bahwa Terdakwa AHMAD RYANDI Bin AHMAD ROYADI pada hari rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 13.00 wib dirumah Terdakwa yang di rumah yang beralamatkan di Kp. Pintu air Rt. 004 Rw. 007 Desa Pabuaran Kec. Bojong Gede. Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menerima, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berbentuk bukan  tanaman Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira 19.00 wib pada Terdakwa sedang istirahat dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Pintu air Rt. 004 Rw. 007 Desa Pabuaran Kec. Bojong Gede. Kab. Bogor, Saksi REZA menghubungi Terdakwa melalui telphone whatsapp “lagi dimana?” kemudian Terdakwa menjawab “lagi dirumah” kemudian Saksi REZA langsung masuk dan dihampiri oleh Terdakwa, kemudian pada saat Saksi REZA sudah didalam Saksi REZA langsung duduk diruang tamu, dan mengeluarkan narkotika jenis sabu, dan Saksi REZA menanyakan kepada Terdakwa “ada timbangan?” kemudian Terdakwa menjawab “ada” kemudian Terdakwa mengeluarkan timbangan, kemudian setelah itu Saksi REZA menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa mengecak menjadi 5 (lima) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, setelah itu Saksi REZA mengonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa dirumah Terdakwa beralamatkan di Kp. Pintu Air Rt. 002 Rw. 007 Kel/Desa. Pabuaran Kec. Bojong Gede Kab. Bogor, kemudian setelah itu Saksi REZA mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan pada hari yang sama sekira pukul 19.30 wib Saksi REZA pulang kerumah yang beralamatkan Kp. Pintu Air Rt. 002 Rw. 007 Kel/Desa. Pabuaran Kec. Bojong Gede Kab. Bogor  dan membawa 2 (dua) plastik klip bening narkotika jenis sabu, dan memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan Saksi REZA  mengatakan “atur aja sama lu”.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.00 wib  Terdakwa berinisitif untuk mengecak 3 (tiga) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu menjadi 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu untuk stok narkotika jenis sabu Terdakwa bersama – sama Saksi REZA selama  10 hari kedepan.
  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 13.00 wib Pihak Kepolisian mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitas nya, bahwa adanya peredaran atau penyalahgunaan di wilayah Kec. Cibinong Kab. Bogor dan sekitarnya, kemudian Pihak Kepolisian melakukan penyelidikan pada hari Rabu, tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 14.00 wib di rumah di Kp. Pintu air Rt. 004 Rw. 007 Desa Pabuaran Kec. Bojong Gede. Kab. Bogor, diamankan 1 (satu) orang yang bernama Terdakwa AHMAD RYANDI Bin AHMAD ROYADI  kemudian pada saat di lakukan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa :
    • 1 (satu) buah bekas kotak roko warna coklat didalamnya terdapat :
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis Ganja.
    • 1 (satu) buah bekas roko merk Dji Samsue warna hitam didalamnya terdapat:
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
    • 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
    • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu
    • 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 4 dengan No Imei : 866984038195382

Yang mana semua barang bukti yang disita pada diri Terdakwa ditemukan dikamar rumah Terdakwa tepatnya didalam laci yang beralamatkan di rumah di Kp. Pintu air Rt. 004 Rw. 007 Desa Pabuaran Kec. Bojong Gede. Kab. Bogor, berikut barangbukti diamankan dan di bawa ke kantor Sat. Res Narkoba Polres Bogor

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL55GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si  sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:

Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel :

     A: Bahan/daun                       B: Kristal                C: Kristal                                D: Kristal

 

  1. Jumlah Sampel :

      A: 1 Sampel                            B: 9 Sampel          C: 6 Sampel                          D: 1 Sampel            

 

  1. Berat Netto Awal :

      A : Total Sampel A : 1,6942. Gram

      B : Total Sampel B : 0,8825. Gram

      C : Total Sampel C: 1,4195. Gram

      D : Total Sampel D: 0,8816. Gram

 

     

  1. Berat Netto Akhir :

      A : Total Sampel A : 1,1419. Gram

      B : Total Sampel B : 0,6709. Gram

      C : Total Sampel C : 1,2301. Gram

      D : Total Sampel D : 0,8568. Gram

Ciri – Ciri Sampel        : 1 (satu) buah bungkus plastik bening berisikan :

                                           A: bahan/daun

                                         : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :

                                           B: 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih

                                         : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :

                                           C: 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan krista; warna putih

                                         : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :

                                           D: kristal warna putih

                                        :

 

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK????? 

Bahwa barang bukti kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam  UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menerima, menjadi perantara jual beli ataupun untuk memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis Sabu dan Ganja dari instansi berwenang manapun

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA       

------- Bahwa Terdakwa AHMAD RYANDI Bin AHMAD ROYADI pada hari rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 13.00 wib dirumah Terdakwa yang di rumah yang beralamatkan di Kp. Pintu air Rt. 004 Rw. 007 Desa Pabuaran Kec. Bojong Gede. Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Percobaan Pemufakatan Jahat, atau melakukan Tindak Pidana Narkotika Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 11.00 wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Pintu air Rt. 004 Rw. 007 Desa Pabuaran Kec. Bojong Gede. Kab. Bogor kemudian Terdakwa melihat status Sdr. HERI (DPO) yang bergambar ganja kemudian Terdakwa menghubungi melalui chat whatsapp “Her bagi dong” kemudian Sdr. HERI (DPO) menjawab “bentar dulu kemudian Terdakwa menjawab “yauda gua tunggu” kemudian pada hari yang sama sekira pukul 12.10 wib Terdakwa diberikan lokasi peta/maps yang beralamatkan Kp. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok dan Terdakwa di dihubungi Sdr. HERI (DPO)  melalui chat whatsapp “ lu kesini nanti kalo udh sampe kabarin gua” kemudian Terdakwa menjawab “yauda gua otw” kemudian pada saat itu juga Terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum ke lokasi peta/maps yang beralamatkan di Kp. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok.
  • Selanjutnya sekira pukul 12.30 wib Terdakwa sampai dilokasi peta/maps yang Sdr. HERI (DPO) berikan yang beralamatkan di Kp. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok dan Terdakwa menghubungi Sdr. HERI (DPO) melalui chat whatsapp “her gua udah sampe” kemudian Sdr. HERI (DPO) mengarahkan Terdakwa ke lokasi peta/maps yang Sdr. HERI (DPO) berikan, kemudia Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik hitam didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis ganja, kemudian setelah itu Terdakwa langsung pulang menghubungi Sdr. HERI (DPO) melalui chat whatsapp “makasih ya” kemudian Sdr. HERI (DPO) menjawab “yaa sama sama bro”.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja dari Sdr. HERI (DPO) dengan tujuan untuk sebagian dikonsumsi, namun Terdakwa belum sempat mengonsumsi narkotika jenis ganja tersebut.
  • Bahwa Pada hari Rabu, tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 13.00 wib saya mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitas nya, bahwa adanya peredaran atau penyalahgunaan di wilayah Kec. Cibinong Kab. Bogor dan sekitarnya, kemudian Saksi melakukan penyelidikan pada hari itu, kemudian pada hari Rabu, tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 14.00 wib di rumah di Kp. Pintu air Rt. 004 Rw. 007 Desa Pabuaran Kec. Bojong Gede. Kab. Bogor, diamankan 1 (satu) orang yang bernama Terdakwa AHMAD RYANDI Bin AHMAD ROYADI  kemudian pada saat di lakukan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa :
    • 1 (satu) buah bekas kotak roko warna coklat didalamnya terdapat :
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis Ganja.
    • 1 (satu) buah bekas roko merk Dji Samsue warna hitam didalamnya terdapat:
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
    • 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
    • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu
    • 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 4 dengan No Imei : 866984038195382

Yang mana semua barang bukti yang disita pada diri Terdakwa ditemukan dikamar rumah Terdakwa tepatnya didalam laci yang beralamatkan di rumah di Kp. Pintu air Rt. 004 Rw. 007 Desa Pabuaran Kec. Bojong Gede. Kab. Bogor, berikut barangbukti diamankan dan di bawa ke kantor Sat. Res Narkoba Polres Bogor

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL55GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si  sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:

Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel :

     A: Bahan/daun                       B: Kristal                C: Kristal                                D: Kristal

 

  1. Jumlah Sampel :

      A: 1 Sampel                            B: 9 Sampel          C: 6 Sampel                          D: 1 Sampel            

 

  1. Berat Netto Awal :

      A : Total Sampel A : 1,6942. Gram

      B : Total Sampel B : 0,8825. Gram

      C : Total Sampel C: 1,4195. Gram

      D : Total Sampel D: 0,8816. Gram

 

     

  1. Berat Netto Akhir :

      A : Total Sampel A : 1,1419. Gram

      B : Total Sampel B : 0,6709. Gram

      C : Total Sampel C : 1,2301. Gram

      D : Total Sampel D : 0,8568. Gram

Ciri – Ciri Sampel        : 1 (satu) buah bungkus plastik bening berisikan :

                                           A: bahan/daun

                                         : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :

                                           B: 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih

                                         : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :

                                           C: 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan krista; warna putih

                                         : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :

                                           D: kristal warna putih

                                        :

 

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK????? 

Bahwa barang bukti kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam  UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menerima, menjadi perantara jual beli ataupun untuk memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis Sabu dan Ganja dari instansi berwenang manapun

 

 

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya