| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa M. RIDWAN BIN SAUN pada hari Sabtu 18 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Kp. Citapen RT 001 RW 005, Kelurahan Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang Yang Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Jenis Obat Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa M. RIDWAN BIN SAUN berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Cileungsi RT 001 RW 003, Kelurahan Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Terdakwa menghubungi Sdr. YOGA (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dengan harga sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. YOGA (DPO) melalui BRI Link, bukti transfer tersebut dikirim kepada Sdr. YOGA (DPO).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. YOGA (DPO) melalui WhatsApp untuk menanyakan waktu pengambilan pesanan. Lalu disepakati untuk bertemu di Kp. Citapen RT 001 RW 005, Kelurahan Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi menggunakan ojek dan sekira pukul 09.00 WIB tiba di lokasi pertemuan. Di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdr. YOGA (DPO) dan menerima 20 (dua puluh) butir Tramadol serta 90 (sembilan puluh) butir Hexymer, kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Kp. Cileungsi RT 001 RW 003, Kelurahan Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan obat jenis Tramadol dan Hexymer di tempat Terdakwa bekerja, yaitu di Yayasan Roudhotul Sholihin yang beralamat di Kp. Citapen RT 003 RW 005, Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi YOGA IRFAN bersama dengan Saksi MISWANTO yang merupakan anggota kepolisian yang memperoleh informasi dari masyarakat terdapat peredaran sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, dan Hexymer di wilayah Kec Ciawi, Kab Bogor. Lalu, sekira pukul 20.00 WIB para saksi menuju lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di Kp. Cileungsi RT 001 RW 003 Kel. Cileungsi Kec. Ciawi, Kab Bogor. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) butir obat jenis tramadol, 80 (delapan puluh) butir obat jenis hexymer beserta uang tunai Rp.140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Realme C33 warna hijau dengan No. Imei :864184061476237/
- Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Tramadol dengan harga Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per butir dan obat jenis Hexymer dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 3 (tiga) butir.
- Bahwa terdakwa setiap harinya dapat menjual 5 butir tramadol dan 15 butir hexymer.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab :2715/NOF/2026 tanggal 8 Juni 2026, yang diperiksa oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari, S.H, serta yang dibuat dan ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K, M.M. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 08 Juni 2026 dan Disimpulkan bahwa barang bukti dengan berupa tablet warna kuning dengan nomor 1962/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika,Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl. Bahwa barang bukti dengan nomor 1963/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa merupakan sediaan farmasi berupa obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. Terdakwa berjualan obat Tramadol tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat-obat tersebut. Bahwa menurut ahli setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU No. 17 tahun 2023 Pasal 143 ayat (1). Serta penyerahan obat keras hanya dilakukan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli. Bahwa ahli menerangkan melihat barang bukti berupa 7 butir Tramadol dan 80 (delapan puluh) butir jenis Hexymer termasuk kedalam sediaan farmasi karena tramadol Hcl dan Trihexyphenidyl/Hexymer termasuk kategori obat keras. Bahwa tramadol dan hexymer tidak lagi sesuai karena diedarkan tidak memenuhi standar pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama Obat, efek samping, Nomor Register, tanggal pembuatan, tanggal kadaluwarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras). Bahwa Tramadol Hcl dan Trihexyphenidyl/hexymer termasuk dalam golongan obat keras (dulu disebut obat daftar G =gevaarlijk =berbahaya).
- Bahwa Terdakwa M. RIDWAN BIN SAUN dalam mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang, serta Terdakwa bukan merupakan seorang apoteker.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa M. RIDWAN BIN SAUN hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2026 bertempat di di Kp. Cileungsi RT 001 RW 003 Kel. Cileungsi Kec. Ciawi, Kab Bogor,atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Yang Sah Namun Melakukan Praktik Kefarmasian”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa M. RIDWAN BIN SAUN berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Cileungsi RT 001 RW 003, Kelurahan Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Terdakwa menghubungi Sdr. YOGA (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dengan harga sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. YOGA (DPO) melalui BRI Link, bukti transfer tersebut dikirim kepada Sdr. YOGA (DPO).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. YOGA (DPO) melalui WhatsApp untuk menanyakan waktu pengambilan pesanan. Lalu disepakati untuk bertemu di Kp. Citapen RT 001 RW 005, Kelurahan Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi menggunakan ojek dan sekira pukul 09.00 WIB tiba di lokasi pertemuan. Di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdr. YOGA (DPO) dan menerima 20 (dua puluh) butir Tramadol serta 90 (sembilan puluh) butir Hexymer, kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Kp. Cileungsi RT 001 RW 003, Kelurahan Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan obat jenis Tramadol dan Hexymer di tempat Terdakwa bekerja, yaitu di Yayasan Roudhotul Sholihin yang beralamat di Kp. Citapen RT 003 RW 005, Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi YOGA IRFAN bersama dengan Saksi MISWANTO yang merupakan anggota kepolisian yang memperoleh informasi dari masyarakat terdapat peredaran sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, dan Hexymer di wilayah Kec Ciawi, Kab Bogor. Lalu, sekira pukul 20.00 WIB para saksi menuju lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di Kp. Cileungsi RT 001 RW 003 Kel. Cileungsi Kec. Ciawi, Kab Bogor. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) butir obat jenis tramadol, 80 (delapan puluh) butir obat jenis hexymer beserta uang tunai Rp.140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Realme C33 warna hijau dengan No. Imei :864184061476237/
- Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Tramadol dengan harga Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per butir dan obat jenis Hexymer dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 3 (tiga) butir.
- Bahwa terdakwa setiap harinya dapat menjual 5 butir tramadol dan 15 butir hexymer.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab :2715/NOF/2026 tanggal 8 Juni 2026, yang diperiksa oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari, S.H, serta yang dibuat dan ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K, M.M. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 08 Juni 2026 dan Disimpulkan bahwa barang bukti dengan berupa tablet warna kuning dengan nomor 1962/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika,Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl. Bahwa barang bukti dengan nomor 1963/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa merupakan sediaan farmasi berupa obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. Terdakwa berjualan obat Tramadol dan Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengendarkan obat-obat tersebut.
- Bahwa Terdakwa M. RIDWAN BIN SAUN dalam mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang, serta Terdakwa bukan merupakan seorang apoteker.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------
|